Iwan Kimbo Persoalkan Penghapusan Aset Bandara Tanpa Persetujuan Dewan

PERISTIWA1063 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Ketidak mampuan pemerintah kabupaten Bungo membiayai dan mengelola Bandara Muara Bungo salah satu alasan mendasar Aset Bandara Muara Bungo ,berupa Tanah, Bangunan gedung,mesin, sarana prasarana dihapus dari aset daerah dan dihibahkan kepemerintah pusat

Penghapusan aset daerah dan penyerahan hibah bandara Muara Bungo ke pemerintah pusat ini, diakui oleh M.Zen kadis Perhubungan kabupaten Bungo dan Kabid Aset BPKAD kabupaten Bungo , Marzuki

” Benar, Aset berupa tanah,bangunan,mesin ,sarana prasana lainnya di Bandara Muara Bungo sudah dihapus dari daftar aset Pemda Bungo dan dihibahkan ke pemerintah pusat sejak tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu ” Ucap Marzuki saat dikonfirmasi diruangan kerjanya baru- baru ini .

Penghapusan aset dan penyerahan hibah ke pemerintah pusat tersebut menurut Marzuki merupakan tindak lanjut dari Mou antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat beberapa tahun yang lalu

” Hibah aset bandara Muara Bungo tersebut diserahkan oleh Pemda Bungo ke pemerintah pusat melalui Sekretaris daerah ( Sekda Bungo ) Mursidi selaku pihak pertama yang diterima oleh Sigit Budiarto kepala UPBU Muara Bungo Selaku Pihak Kedua ” tuturnya

Diakui oleh Marzuki bahwa penghapusan aset daerah dan hibah tanpa melalui proses persetujuan DPRD kabupatan Bungo dikarenakan untuk kepentingan publik

Meskipun anggota legislatif Bungo tidak banyak komentar dan enggan menanggapinya namun Ridwan Idris putra Bungo yang disapa ” Wan Kimbo ” kembali mempersoalkan pernyataan Marzuki yang menyebutkan tidak perlu persetujuan Dewan

” Saya selaku masyarakat kabupaten Bungo,,mempertanyakan aturan yang membolehkan melakukan hibah milik daerah tanpa persetujuan DPRD,Menurut Permendagri no 19 th 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ” tutur nya

Lebih lanjut dikatakannya bahwa  Pertimbangan- pertimbangan   melakukan hibah aset milik daerah dapat  dilakukan utk kepentingan yang  bersifat : 1. Sosial. 2. Budaya. 3. Keagamaan. 4. Kemanusiaan. 5. Pendidikan yang bersifat non komersil. 6. Penyelenggara pemerintah pusat/pemerintah daerah

” Pemindah tanganan barang milik daerah baik itu berupa tanah,bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD ” Tegas Ridwan Idris yang lebih dikenal Komunitas Intelektual muara Bungo ( KIMBO )

Pernyataan yang disampaikan oleh BPK Marzuki sebagai Kabid aset BPKAAD , yang mengatakan hibah Daerah dapat  dilakukan tanpa persetujuan DPRD, adalah  ngawur bukan berdasarkan aturan.

Ridwan Idris berpendapat , alasan melakukan hibah aset daerah tidak  dapat dibenarkan dikarenakan  ketidakmampuan pemerintah kabupaten  Bungo untuk mengelola bandara/aset tersebut .

Kedepanya,siapapun itu  pejabat pemerintahan kabupaten  Bungo tanpa kecuali,kalo bicara mengatasnamakan pemerintah daerah sebaiknya harus berdasarkan data- data  dan UU bukan berdasarkan pengalaman atau suka- suka  dan perlu pengkajian  yang melibatkan semua pihak serta manfaat  bagi masyarakat kabupaten  Bungo khususnya.” Pungkasnya. ( BN )

Komentar