Dicurigai Dana Bos Pasca Covid 19 Di Kecamatan Pelepat Sarat Masalah, Diminta APH Usut Tuntas

BUNGO682 Dilihat

Bungonews.net,BUNGO -Pasca Covid 19 tahun 2020 – 2021 pemerintah mengintruksikan kepada satuan pendidikan untuk tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler ,hal ini berdasarkan kesepakatan bersama menteri

Tidak adanya kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler disatuan pendidikan diberlakukan seluruh Indonesia , tanpa terkecuali dikabupaten Bungo

Dalam prakteknya, dalam laporan realisasi penggunaan dana bos Pasca Covid 19 tidak sedikit para kepala sekolah melalorkan ada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sehingga menimbulkan kecurigaan adanya laporan piktif dana Bos

Tidak adanya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tentunya mempengaruhi realisasi penggunaan dana bos yang juga dicurigai penggunaan dana bos untuk penyediaan APD ( alat pelindung diri ) pasca Covid 19 seperti pengadaan masker serta alat tulis dan kegiatan lainnya termasuk biaya langganan dan jasa seperti pembayaran listrik ,air dan lainnya , begitu juga halnya dengan langganan media cetak dimasing – masing sekolah

Dikonfirmasi perihal tersebut sejumlah kepala sekolah dan koordinator wilayah pendidikan kecamatan Pelepat kebingungan untuk memberikan jawaban sehingga lebih memilih diam alias Bungkam

Pantauan media Bungonews dilapangan ditemukan dimasing – masing sekolah dasar di kecamatan Pelepat tidak memasang dan tidak dicantumkan papan informasi penggunaan dana bos dan diduga komite sekolah hanya dijadikan formalitas alias pelengkap saja sehingga tidak sedikit komite sekolah tidak dilibatkan dalam perencanaan ,penggunaan dan pelaporan dana bos

Begitu juga halnya pada laporan penggunaan dana bos untuk pos pengeluaran langganan dan jasa termasuk langganan media yang juga nilainya puluhan juta rupiah ,selanjutnya pada laporan penerimaan siswa baru juga terdapat penggunaan dana bos mencapai puluhan juta rupiah dan ditemukan adanya laporan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dikonfirmasi persoalan tersebut, Cecep Sudarjat kepala sekolah SD 194 Gapura Suci tidak memberikan jawaban yang pasti ,ia membenarkan dan menyarankan

” Benar bang, sebaiknya upayakan pendekatan Individu ke masing – masing kepsek saja ” ucapnya ketua Kelompok kepala sekolah kecamatan Pelepat menanggapi pertanyaan Bungonews

Konfirmasi tertulis yang disampaikan Bungonews memuat dugaan tidak transparansi penggunaan dana Bos , tidak melibatkan komite sekolah serta dugaan penyalahgunaan dana bos yang dibuktikan dari laporan penggunaan dana bos yang dicurigai piktif,konfirmasi tertulis tersebut juga tidak diresfon oleh Kamelidun kepsek yang juga korwil pendidikan kecamatan Pelepat

Diketahui bahwa di salah satu SD dikecamatan Pelepat yang jumlah siswa nya sebanyak 389 siswa pada tahun 2020 di era pandemi Covid 19 terdapat penggunaan dana bos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp.11.608.000,- ( tahap 1 ) pada tahap 2 sebesar Rp.1.008.000,- dan tahap 3 sebesar Rp.11.745.500

Sementara pada kegiatan langganan dan jasa sebesar Rp.22.859.000,- ( tahap 1 ) Rp.30.695.000,- ( tahap 2 ) dan Rp.20.649.000,- ( tahap 3 )

Sedangkan pada kegiatan  penerimaan siswa baru menghabiskan anggaran dana bos mencapai Rp.20.598.000,- begitu juga halnya pada kegiatan pengembangan profesi guru dan kependidikan

Disekolah lainnya ditemukan penerimaan siswa baru yang dianggarkan dari tahap 1 sampai tahap 3 padahal penerimaan siswa baru hanya berlaku 1 kali dalam satu tahun

Untuk menghindari terjadinya penyalahghnaan keuangan negara terhadap dugaan penyalahgunaan dana bos di kecamatan Pelepat,diminta kepada APH untuk menindaklanjutinya

( BN )

Komentar