Bungonews.net,Bungo-Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bukanlah program untuk membuka perkebunan sawit baru. Program pemerintah tersebut secara khusus ditujukan bagi pekebun rakyat yang memiliki tanaman sawit tua atau sudah tidak produktif untuk diremajakan.
Karena itu, lahan yang diajukan dalam program PSR harus benar-benar merupakan kebun sawit rakyat yang memenuhi persyaratan legalitas, status kawasan, serta dapat diverifikasi secara administratif maupun spasial.
Salah satu poin penting dalam pelaksanaan PSR adalah lahan bukan berasal dari pembukaan lahan baru. Artinya, program ini tidak diperuntukkan bagi masyarakat atau kelompok yang baru akan membuka lahan untuk ditanami sawit.
Selain itu, lahan yang diajukan juga harus memiliki legalitas atau alas hak atas tanah yang dapat diverifikasi dan tidak berada di dalam kawasan hutan.
Persyaratan lainnya, tanaman sawit yang akan diremajakan harus sudah tua atau memiliki produktivitas rendah sehingga memang membutuhkan peremajaan.
Lahan juga wajib dapat diverifikasi secara spasial dan administratif dalam proses pengajuan serta validasi PSR.
Pengajuan program dilakukan melalui pekebun, kelompok tani, koperasi maupun Gapoktan yang memenuhi ketentuan kelembagaan.
Dengan ketentuan tersebut, lahan yang berada di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak serta-merta dapat dimasukkan sebagai lahan PSR, karena program ini ditujukan untuk perkebunan rakyat yang memenuhi persyaratan kepemilikan dan legalitas.
Realisasi PSR Bungo Lampaui Target
Sementara itu, berdasarkan keterangan terbaru Dinas Perkebunan Provinsi Jambi per 22 Juli 2026, realisasi PSR di Kabupaten Bungo hingga semester I 2026 telah mencapai 1.279 hektare.
Angka tersebut bahkan melampaui target Kabupaten Bungo yang ditetapkan sebesar 750 hektare.
Realisasi PSR Kabupaten Bungo tersebut menjadi bagian dari total realisasi PSR Provinsi Jambi yang hingga semester I 2026 mencapai 3.054 hektare.
Capaian tersebut menunjukkan program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Bungo berjalan cukup signifikan. Namun, besarnya realisasi juga perlu diiringi dengan pengawasan ketat agar setiap hektare yang mendapatkan pembiayaan PSR benar-benar memenuhi persyaratan dan tidak terjadi penyimpangan dalam penetapan calon penerima maupun lokasi lahan.
Dana PSR Rp60 Juta Per Hektare
Dalam pelaksanaannya, pembiayaan PSR mencakup berbagai komponen kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp60 juta per hektare.
Rinciannya antara lain, persiapan dan administrasi sebesar Rp1,5 juta per hektare, penumbangan atau penebangan tanaman tua Rp8 juta, pembersihan dan pengolahan lahan Rp7,5 juta, serta pengadaan bibit sawit bersertifikat Rp10 juta.
Kemudian pengangkutan dan distribusi bibit dialokasikan Rp3 juta, pembuatan atau persiapan lubang tanam Rp5 juta, penanaman Rp3,5 juta, pemupukan awal Rp5 juta, pemeliharaan tanaman Rp8 juta, penyulaman dan perawatan lainnya Rp3,5 juta, serta pengawasan dan pelaporan Rp1 juta per hektare.
Jika dihitung berdasarkan total realisasi Bungo sebesar 1.279 hektare, maka nilai pembiayaan berdasarkan komponen Rp60 juta per hektare mencapai sekitar Rp76,74 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan pagu per hektare dan bukan berarti seluruh nilai tersebut otomatis diterima dalam bentuk uang tunai oleh masing-masing pekebun. Penggunaan dana mengikuti komponen kegiatan dan mekanisme program yang berlaku.
Jangan Sampai PSR Berubah Fungsi
Program PSR sejatinya merupakan kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sawit rakyat. Karena itu, ketepatan sasaran menjadi hal yang sangat penting.
Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani kecil justru masuk ke lahan yang tidak memenuhi syarat, termasuk lahan baru maupun lahan yang status penguasaannya masih bermasalah.
Verifikasi terhadap status tanah, titik koordinat, umur tanaman, legalitas lahan, serta kelembagaan penerima menjadi bagian penting sebelum bantuan PSR disalurkan.
PSR harus benar-benar untuk meremajakan sawit rakyat, bukan menjadi pintu masuk pembukaan kebun baru.
( Redaksi )




























Komentar