Bungonews.net, Bungo -Mobil dinas Toyota Innova berwarna abu-abu metalik yang diduga digunakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bungo menjadi sorotan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sorotan publik bukan hanya karena kecelakaan tersebut, tetapi juga karena mobil dinas itu diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Saat kecelakaan terjadi, kendaraan menggunakan nomor polisi BH 1735 MP, sedangkan berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Samsat Online, kendaraan dinas tersebut terdaftar menggunakan nomor polisi BH 19 K.
Temuan itu memunculkan dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) bodong pada kendaraan dinas milik pemerintah.
Kepada wartawan, Sayuti menegaskan kendaraan dinas tidak boleh sembarangan mengganti pelat nomor.
“Mobil dinas tidak boleh diganti dengan pelat hitam. Yang diperbolehkan menggunakan pelat khusus hanya kendaraan pejabat tertentu sesuai ketentuan. Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Selain mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas dengan pelat nomor yang diduga tidak sah, Sayuti juga mempertanyakan tujuan perjalanan dinas tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Sungai Rengas, sementara hari itu masih merupakan hari kerja.
“Kabarnya Kemenag Bungo hendak menuju Batanghari. Kami meminta kepolisian, Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, dan Bupati Bungo mengusut tuntas persoalan ini serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar hukum,” katanya.
Dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, namun kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Di dalam mobil disebut hanya terdapat dua orang, yakni Kakan Kemenag Bungo dan seorang pegawai PPPK yang merupakan mantan sopir.
Sayuti juga mengungkapkan bahwa kecelakaan ini disebut bukan yang pertama. Menurutnya, pada tahun sebelumnya mobil dinas yang sama juga pernah mengalami kecelakaan di wilayah Babeko dan saat itu juga menggunakan pelat nomor yang diduga tidak sesuai.
“Sebagai pejabat yang membawa nama Kementerian Agama, seharusnya memberikan teladan dalam menaati hukum. Jika benar mengganti pelat kendaraan dinas dengan pelat yang tidak sah, tentu hal itu bertentangan dengan etika penyelenggara negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan tidak boleh dibebankan kepada negara apabila nantinya terbukti terdapat unsur pelanggaran atau kelalaian.
Hari ini, Minggu ( 26/7/2026 ) Sayuti menyampaikan ” Saya akan buat laporan resmi ke Polda Jambi agar masalah ini di proses sesuai dengan ketentuan hukum ” pungkasnya
Sementara itu, seorang pejabat internal Kementerian Agama Kabupaten Bungo membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
“Sekitar pukul 10.30 WIB Kakan Kemenag berangkat menuju Muara Bulian bersama Eko, pegawai PPPK yang dahulu pernah menjadi sopir. Yang mengemudikan kendaraan adalah Eko.
Sebelum Pasar Sungai Rengas terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar sumber yang merupakan ASN Kemenag Bungo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo maupun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai maupun peristiwa kecelakaan tersebut.
Berpotensi Terancam Sanksi Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan kendaraan dinas tersebut menggunakan TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai dengan registrasi Polri, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
Sanksinya diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana kurungan dan denda
Selain sanksi pidana lalu lintas, apabila pelat nomor yang digunakan terbukti merupakan pelat palsu atau dipalsukan, penyidik juga dapat mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai ketentuan dalam KUHP apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas milik negara, penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai juga dapat menjadi objek pemeriksaan internal.
Jika terbukti melanggar, pejabat atau ASN yang bertanggung jawab berpotensi dikenai sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai hasil pemeriksaan.
Masyarakat menunggu langkah aparat kepolisian, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan nopol bodong pada kendaraan dinas tersebut.
(BN-War)
Editor: Azwari






























Komentar