Diduga Menyimpang dari Aturan Penyertaan Modal BUMDes, Dana Ketahanan Pangan Hampir Rp600 Juta di Sumber Harapan Disorot

PERISTIWA3 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-Pengelolaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan berupa usaha ternak ayam petelur di Dusun Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, kini menjadi sorotan serius. Persoalannya bukan sekadar besarnya anggaran yang telah digelontorkan, tetapi muncul dugaan bahwa mekanisme penyertaan modal tidak dijalankan sebagaimana diatur dalam regulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hasil penelusuran Bungonews.net menunjukkan, sejak 2022 hingga 2025, anggaran ketahanan pangan yang dialokasikan untuk usaha ayam petelur terus mengalami peningkatan dengan total nilai mendekati Rp600 juta. Namun, di balik besarnya dana tersebut, masyarakat mempertanyakan ke mana arah pengelolaan modal, siapa yang sebenarnya mengendalikan usaha, serta sejauh mana manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Yang menjadi perhatian, sejumlah sumber menyebut usaha tersebut diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes, melainkan oleh Sekretaris Dusun (Sekdus). Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai legalitas pengelolaan penyertaan modal desa yang semestinya berada di bawah organisasi BUMDes.

“Dana Desa ketahanan pangan dipakai untuk usaha ayam petelur yang dikelola Sekdus. Seharusnya penyertaan modal desa dikelola melalui BUMDes sesuai aturan,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mekanisme Penyertaan Modal Dipertanyakan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa penyertaan modal desa kepada BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Penyertaan modal harus ditetapkan melalui mekanisme yang sah, dikelola oleh organisasi BUMDes, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat melalui musyawarah desa.
Apabila penyertaan modal tersebut ternyata dikelola oleh individu atau perangkat desa di luar struktur pengelola BUMDes, maka kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan desa.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa BUMDes Sumber Harapan diduga belum memiliki badan hukum, sementara penyertaan modal usaha ayam petelur disebut telah mendekati Rp600 juta. Jika informasi itu benar, maka pemerintah desa perlu menjelaskan dasar hukum penempatan modal desa tersebut.

Modal Terus Bertambah, Laporan Keuntungan Tak Pernah Terbuka
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa penyertaan modal terus bertambah hampir setiap tahun, tetapi tidak pernah disertai keterbukaan mengenai:
Besaran penyertaan modal yang telah ditanamkan.
Laporan keuangan usaha.
Jumlah keuntungan yang diperoleh.
Kontribusi usaha terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).
Mekanisme pembagian hasil kepada masyarakat.
Transparansi dinilai menjadi kewajiban, mengingat sumber modal berasal dari Dana Desa yang merupakan uang negara.
Janji Bagi Hasil untuk RT Diduga Tak Sesuai Realisasi
Informasi lain yang diperoleh Bungonews menyebutkan bahwa pada awal pelaksanaan program, sebanyak 24 Ketua RT disebut telah dijanjikan menerima bagi hasil sebesar Rp1,2 juta per tahun dari usaha ayam petelur.
Pada periode penganggaran berikutnya, nilai tersebut disebut meningkat menjadi Rp1,8 juta per tahun. Namun, menurut sejumlah sumber, realisasi pembagian hasil diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Kondisi ini menambah daftar pertanyaan mengenai sejauh mana keuntungan usaha tersebut benar-benar dinikmati masyarakat.
Jejak Anggaran Ketahanan Pangan
Berdasarkan data yang dihimpun Bungonews.net, alokasi Dana Desa untuk usaha ayam petelur tercatat sebagai berikut:
Tahun 2022 : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp150.000.000 ditambah Rp15.033.000.
Tahun 2023 : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp220.119.600.
Tahun 2024 : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp224.597.000.
Tahun 2025 : semula tercatat penyertaan modal sebesar Rp235 juta.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya kejanggalan. Setelah dilakukan pengecekan ulang, data penyertaan modal sebesar Rp235 juta tersebut disebut tidak lagi muncul dalam laporan operator desa. Bahkan, diketahui terdapat perubahan data pada 25 Juni 2026, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai alasan dan dasar perubahan tersebut.
Perubahan data setelah tahun anggaran berjalan patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi ataupun dugaan adanya perubahan administrasi yang tidak sesuai prosedur.
PMD Akan Koordinasi dengan Inspektorat
Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo, Syafrizal, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bungo.
“Akan dikoordinasikan dengan Inspektorat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Rio Dusun Sumber Harapan, Sutejo, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan mengenai substansi dugaan tersebut.
“Saya dipanggil oleh camat terkait masalah gaji RT,” katanya singkat.
Publik Menunggu Audit dan Penjelasan Terbuka
Besarnya dana yang telah dialokasikan, dugaan pengelolaan di luar mekanisme BUMDes, belum jelasnya status badan hukum, minimnya keterbukaan laporan usaha, hingga adanya dugaan perubahan data anggaran tahun 2025 menjadi rangkaian persoalan yang layak mendapat perhatian aparat pengawas.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bungo bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyertaan modal, legalitas pengelolaan usaha, penggunaan anggaran, serta memastikan seluruh Dana Desa dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( BN )
.

Komentar