Oleh. Natrina Ujung, S.Stat., M.M
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bungo
Kita akan bertanya-tanya, apa yang akan dipotret di bulan Juni dan Juli Tahun 2023. Suatu perubahan yang sangat mendasar akan terpotret dan akan menjadi sorotan tajam untuk berbagai kebijakan di masa depan.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggelar kegiatan besar pada bulan Juni dan Juli Tahun 2023. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Kegiatan tersebut adalah Sensus Pertanian Tahun 2023 (ST2023). Sensus Pertanian sudah dilakukan sebanyak 6 kali sejak Tahun 1963 dan pada Tahun 2023 adalah sensus pertanian yang ketujuh.
Sensus Pertanian ini bertujuan untuk memotret perubahan struktur pertanian Indonesia dalam 10 tahun terakhir.
Pelaksanaan Sensus Pertanian ini sesuai amanat UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu pada sejumlah rekomendasi dari The Food and Agriculture Organization (FAO) yang dikenal dengan World Programme for the Census of Agriculture (WCA).
–Lebih Dekat Dengan Sensus Pertanian-
Apakah yang dimaksud dengan Sensus?
Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik ada 3 yakni Sensus Penduduk, Sensus Ekonomi dan Sensus Pertanian. Sensus dilakukan 10 tahun sekali. Sensus Penduduk berakhiran 0 (nol), yang terakhir dilakukan pada Tahun 2020, Sensus Ekonomi berakhiran angka 6 (enam) dilakukan terakhir pada Tahun 2016 dan yang ketiga adalah Sensus Pertanian berakhiran angka 3 (tiga), terakhir kali dilakukan pada Tahun 2013. Sensus pertanian yang pertama dilaksanakan pada Tahun 1963.
Sensus Pertanian yang akan datang dilaksanakan pada Tahun 2023 dan merupakan sensus pertanian yang ketujuh, akan dilaksanakan pada Bulan Juni-Juli mendatang.
Kegiatan Persiapan Sensus Pertanian 2023 telah dimulai sejak Tahun 2021. Semua persiapan tersebut dilakukan agar kegiatan ST2023 dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Sensus Pertanian bukanlah milik pemerintah ataupun Badan Pusat Statistik semata, akan tetapi Sensus Pertanian adalah milik kita bersama, tanggungjawab seluruh bangsa Indonesia. Tentunya kita akan menyadari bahwa dengan adanya Sensus Pertanian ini, akan berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat, data yang dihasilkan akan dijadikan sebagai tolok ukur dalam menentukan berbagai kebijakan untuk perencanaan pembangunan khususnya di sektor pertanian dan akan berdampak pula pada lintas sektor lainnya.
Sensus Pertanian 2023 tepatnya akan dilakukan pada tanggal 1 Juni sampai 31 Juli 2023, pendataan dilakukan selama 2 bulan, beban petugas sensus pertanian rata-rata 240 keluarga tani.
Kegiatan tersebut meliputi pemutakhiran keluarga dan rumah tangga pertanian. Petugas yang melakukan pendataan Sensus Pertanian adalah petugas yang telah direkrut oleh BPS. Rekrutmen petugas ST2023 dilakukan secara terbuka untuk umum dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPS.
Segala informasi terkait rekrutmen disampaikan pada media sosial. Rekrutmen petugas telah dilakukan pada bulan Februari – Maret 2023 dan selanjutnya petugas akan dilatih terlebih dahulu sebagai pembinaan untuk pemahaman konsef dan defenisi pendataan ST2023, agar nantinya data yang dihasilkan berkualitas. Pelatihan petugas ST2023 akan dilaksanaan pada bulan Mei. Pada awal Bulan Juni, petugas ST2023 akan melakukan pendataan ke rumah penduduk secara door to door dan snowball yang mempunyai usaha pertanian perorangan.
Sasaran yang akan dikunjungi oleh petugas BPS selain penduduk tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak pada sektor pertanian serta unit-unit usaha pertanian lainnya. Sebelumnya BPS juga telah melakukan kolaborasi data pertanian dengan dinas/instansi/OPD terkait untuk memperoleh data perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertanian dan unit usaha pertanian. Dari hasil kolaborasi dan matching data tersebut, maka diperoleh data base perusahaan-perusahaan dan unit usaha pertanian yang akan didata pada Sensus Pertanian 2023.
Sesuai rekomendasi FAO dalam publikasi “World Programme for the Census of Agriculture 2020”, tujuan dari Sensus Pertanian Tahun 2023 adalah menyediakan data struktur pertanian sampai unit-unit administrasi terkecil, menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Prinsip yang mendasar dari kegiatan ST2023 adalah keterjangkauannya dalam mencakup semua usaha pertanian (termasuk usaha jasa pertanian) di seluruh wilayah geografis atau teritorial Indonesia.
Cakupan unit usaha pertanian ST2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
Kegiatan ST2023 meliputi tujuh subsektor Pertanian, yaitu: Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, Tanaman Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan dan yang terakhir adalah Jasa Pertanian.
Tentu saja seluruh data cakupan subsektor tersebut diperoleh dari responden (objek yang di data). Responden terdiri dari 3 jenis unit, yakni yang pertama Usaha Pertanian Perorangan (UTP) misalnya petani perkebunan sawit, yang kedua Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) seperti perusahaan berbadan hukum yang mengusahakan perkebunan karet dan unit usaha yang terakhir yang menjadi responden pada pendataan ST2023 adalah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) misalnya Pondok Pesantren yang mengusahakan/mengelola tanaman perkebunan karet, Balai Penyuluhan Pertanian mengusahakan tanaman hortikultura dan kegiatan tersebut dikelola oleh unit tersebut bukan dikelola oleh perorangan.
Dari pendataan ST2023 data yang akan dihasilkan adalah yang pertama Data Pokok Pertanian Nasional untuk melengkapi data yang dapat menjawab isu strategis terkini di Sektor Pertanian, yang kedua Petani Gurem untuk memeproleh data petani yang memiliki atau menyewa lahan pertanian kurang dari 0,5 ha, yang ketiga Indikator Sustainable Development Goals (SDGs) Pertanian tujuannya agar terpenuhinya data pertanian untuk agenda global, misalnya Indikator SDGs di Sektor Pertanian, yang keempat Small Scale Food Producer untuk memperoleh data petani skala kecil sesuai standar FAO, dan yang kelima adalah Data Geospasial tujuannya agar tersedia data Statistik Pertanian baik dalam bentuk tabular (publikasi dua Bahasa) maupun geospasial.
Dengan begitu pesatnya era digital pada masa perkembangan zaman saat ini, diharapkan ST2023 ini berstandar nasional maupun Internasional, sehingga bisa menjawab tuntutan kebutuhan akan data pada sektor pertanian.
Harapan yang terbesar dari kegiatan Sensus Pertanian 2023 ini adalah penduduk yang mengusahakan pertanian, perusahaan-perusahaan yang bergerak pada sektor pertanian serta unit usaha pertanian menjadi responden yang baik, mau menerima kedatangan petugas ST2023 dengan baik serta menjawab pertanyaan petugas sensus dengan benar dan jujur, sehingga data yang diperoleh akurat dan dapat dijadikan tolok ukur pembangunan dan dapat bermanfaat dalam menentukan kebijakan pada sektor pertanian maupun lintas sektor lainnya.
#Sensus Pertanian
Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani


























Komentar