Kepentingan Pribadi dan Politik Penyebab Oknum Kades Semena- Mena Behentikan Perangkat Desa , Sinergitas PMD dan Camat Dipertanyakan

Oleh : Pemred Bungonews

Sejak beberapa tahun belakangan ini tidak sedikit oknum kades ( kepala desa red ) dilaporkan dan digugat oleh perangkat desa ,akibatnya kepala desa selaku tergugat diminta agar membatalkan SK pemberhentian dan mengembalikan perangkat desa ke jabatan semula serta memberikan sanksi kepada oknum Rio / kades hingga di ultimatum oleh Ombudsman RI agar Bupati menonaktifkan kades apabila tidak patuh dengan keputusan dari Ombudsman

Dikabupaten Bungo misalnya , sejumlah perangkat desa yang dilaporkan ke ombudsman dan digugat yang mayoritas keputusannya agar membatalkan Pemberhentian serta mengembalikan perangkat desa ke jabatan semula

Baru – baru ini Datuk Rio dusun Lubuk Kayu Aro kecamatan Rantau Pandan diperintahkan oleh Ombudsman agar membatalkan pemberhentian tiga orang perangkat desa dan apabila kades tidak mematuhi nya maka diminta kepada bupati Bungo untuk menonaktifkan kades

Hal serupa juga terjadi di desa Rantau Embacang kecamatan Tanah Sepenggal lintas, 3 orang perangkatnya diberhentikan oleh kades tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta tidak direkomendasikan oleh camat ,kasus ini masih diproses di Ombudsman RI perwakilan provinsi Jambi ,dimana para penggugat ,kades ,camat dan pihak dinas PMD Kabuppaten Bungo sudah dimintai keterangan

Tidak hanya sampai disitu , dikabarkan Datuk Rio / kades Rantau Embacang akan kembali melakukan pemecatan terhadap para perangkatnya ( kepala kampung )

“Informasinya kepala desa Rantau Embacang akan memberhentikan sejumlah kepala kampung ” tutur sumber kepada Bungo news (28/04/2023)

Didusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas hal serupa juga terjadi , dimana perangkat desanya di berhentikan dengan alasan sudah cerai dengan isterinya

Tidak hanya persoalan perangkat desa bahkan persoalan kepala desa juga di beberapa desa dalam kabupaten Bungo perintahkan oleh ombudsman RI untuk membatalkan SK pemberhentian dan membatalkan SK pengangkatan Kades yang baru.

Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa ini di atur berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam prakteknya tidak sedikit perangkat desa diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta melanggar ketentuan perundang – undangan dan aturan yang berlaku ,hal ini terjadi dikarenakan Datuk Rio /kades lebih mementingkan kepentingan pribadinya dan untuk memenuhi janji politiknya

Pemecatan atau pemberhentian Perangkat desa oleh oknum kades yang semena- Mena dan seolah – olah merasa dirinya berkuasa bak seorang raja sehingga lupa dengan aturan dan ketentuan perundang- undangan

Hal ini juga terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan kurang pembekalan tentang batas – batas kewenangan seorang kades dan aturan ,peraturan dan perundang- undangan yang berkaitan dengan perangkat desa dan tata kelola pemerintahan serta dampak hukum terhadap malladministtasi yang dilakukan oleh seorang kades , sehingga muncul pertanyaan sejauh mana senergitas dari Camat dan PMD dan patut juga dipertanyakan anggaran pembinaan dan supervisi pemerintahan desa dan perangkat desa yang tersedia di instansi terkait tersebut ( redaksi )

Komentar