Bungonews net, BUNGO – Partai amanat Nasional ( PAN ) menegaskan akan tetap menggunakan sistem suara terbanyak dan tetap menerapkan proporsional terbuka meskipun keputusan Makamah Konsthtusi ( MK ) nanti tertutup
Menurut ketua KPPD PAN Kabupaten Bungo , Rizki Kurnia ketegasan tetap pada sistem suara terbanyak dan proporsional terbuka tersebut sudah menjadi aturan partai sebagaimana. Surat DPP PAN no.060 tahun 2023 dan sesuai undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 168 ayat 2
” Bagi Caleg PAN tidak usah ragu, meskipun. Keputusan MK proporsional tertutup namun kami PAN tetap sistem suara terbanyak dan proporsional terbuka.” tutur Rizki Kurnia. (01/05/23)
Lebih lanjut dikatakannya
“Caleg yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar hasil Kongres V PAN Tahun 2020 Bab XIV Pasal 20 Ayat 2, menjadi pemenangnya,” cetus Rizki kurnia
Pernyataan reski Kurnia ini dibenarkan dan diperkuat oleh ketua DPD PAN Bungo ,Martunis
“Jadi untuk semua Bacaleg PAN di Bungo tak usah ragu karena suara terbanyak itu sudah jelas dalam aturan partai. Saya juga mengajak kepada semua Bacaleg terus bergerak untuk meraih simpati pemilih di setiap dapil ( BN )
Komentar