POPULASI JANDA MENINGKAT PESAT DITEBO

Oleh: Nuryamah

Pengadilan Agama Negeri Tebo hingga Desember 2022, menegaskan 536 pasangan suami dan istri resmi bercerai. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Kecamatan Kabupaten Tebo.

Jumlah angka perceraian ini dari 651 perkara teregistrasi di pengadilan Agama( PA) Tebo. saat ini sejumlah persidangan dan mediasi perceraian yang diajukan sedang berlangsung.

Humas pengadilan Agama( PA) Tebo, Ahmad khumaidi mengatakan penyebab utama perpisahan masih dilatar belakangi permasalahan ekonomi paling tinggi,lalu perselingkuhan,
dan KDRT. Usia pasangan yang memutuskan berpisah berkisar usia 40 tahun keatas.Yang teregistrasi tahun ini kurang lebih sama dengan tahun lalu, “ungkapnya”. (JambiOne.com.Tebo, Desember 2022)

Fakta ini menunjukan bahwa angka perceraian di wilayah Tebo terus berkembang bahkan cenderung meningkat.
Persoalan ini selayaknya mendapat perhatian yang serius dari pihak pemerintah setempat dan juga tokoh agama.
agar Kasus Perceraian bisa segera diminimalisir, karena bagaimanapun hal ini sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga yang berdampak pada tercetaknya kualitas generasi. Ketahanan keluarga tentu sangat berpengaruh pada masa depan bangsa.

Pesatnya Kasus perceraian diberbagai wilayah terutama di Tebo, ini merupakan dampak dari gencarnya gerakan para pentransfer dan pentaklid peradaban barat ditengah ummat dalam melakukan serangan pemikiran pemikiran peradaban Barat,sehingga menjadikan masyarakat muslim pelan tapi pasti pemikirannya menjadi jumud dan tidak lagi mengerti akan peraturan-peraturan islam dan tidak lagi memahami hukum hukum syariah islam. Ditambah lagi adanya pengarusan untuk memelihara tradisi dan adat istiadat disetiap Desa telah turut menyebabkan kacaunya tolak ukur kehidupan dimasyarakat dan tanpa disadari telah meminggirkan hukum syariat islam dari kedudukannya yang tinggi sebagai pengatur dan tolak ukur yang benar bagi kehidupan manusia.
Kondisi ini nyata telah menjadikan banyak masyarakat muslim bertaklid kepada peradaban barat yang rusak, tanpa menyadari hakikatnya bagaimana hukum pergaulan antara pria dan wanita dalam pandangan Islam, bagaimana status hubungan yg timbul dr pergaulan tersebut,lalu status nasab dari anak anak yang dilahirkan dan lain-lain.

Akar dari masalah ini adalah faham sekulerisme yang memisahkan Agama dari kehidupan,berdampak mencetak karakter suami
Yang tidak faham dengan peran dan fungsi dirinya sebagai suami. Tidak faham kewajiban nafkah sehingga banyak para suami dialam sekuler saat ini yang tega menelantarkan istri dan anak-anaknya, bahkan menyiksa anak dan istrinya sehingga menambah rumitnya konflik dalam kehidupan Rumah Tangga yang akhirnya berujung cerai.

Solusi dalam Islam

Islam memiliki aturan yang sempurna yang mampu menyelesaikan seluruh problem yang muncul dlm kehidupan manusia.
Dengan Aturan Islam ketakwaan dan kemuliaan masyarakat akan senantiasa terjaga,sehingga masalah-masalah yang muncul dalam Rumah Tangga akan segera dapat diminimalisir sedini mungkin.faktor-faktor pendukung ketahanan keluarga akan diperhatian dan dijamin oleh Negara.

Islam telah mengatur Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan.dalam Islam semua Sumber daya alam strategis milik ummat dan wajib dikelola Negara, sehingga dengan jalan itu Negara dapat dengan mudah menyediakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.dengan demikian tercukupinya kebutuhan individu baik sandang, pangan, papan, dan pendidikan dapat terealisasi mewujudkan masyarakat yang sejahtera bahkan terjaminnya rasa aman juga menjadi perhatian Negara.

Para istri difokuskan menjalankan peran dan fungsi mulianya sebagai warobatul bait sekaligus madrosatul ula, sehingga generasi generasi unggul nan Tangguh akan lahir tercetak ditangan para Ibu.

Syariah islam juga telah menetapkan hukum-hukum tentang hubungan perkawinan. Islam memandang perkawinan merupakan pengaturan pertemuan
(interaksi) antara pria dan wanita dengan aturan yang khusus. Peraturan tersebut mewajibkan agar keturunan yang dihasilkan nya benar-benar dari hubungan perkawinan saja,sehingga terbentuk keluarga.

Sebagaimana Allah SWT telah menetapkan syariah tentang pernikahan, Allah juga telah menetapkan syariah tentang Talak( perceraian).
Talak adalah melepaskan ikatan pernikahan.Talak dihalalkan oleh syariat islam.Talak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk rujuk kembali.Tidak jarang Talak pada tahap kesatu maupun keduanya muncul keinginan untuk kembali menjalani kehidupan suami istri untuk mewujudkan ketentraman atau kedamaian yang belum sempat diraih sebelumnya. Saat proses talak pertama atau masa iddah dalam kurun waktu 3 kali haid atau kurang lebih selama tiga bulan ini merupakan masa untuk saling intropeksi diri masing-masing dan kembali merenungkan atau menelaah secara sungguh-sungguh terkait masalah mereka.
Namun apabila persoalan telah sangat rumit dan persengketaan terjadi demikian keras maka dalam kondisi ini solusi rujuk tidak berguna lagi,maka terpaksa Talak tiga menjadi jalan perpisahan final tanpa bisa di rujuk kembali, kecuali mantan istri pernah menikah terlebih dahulu dengan pria lain. Disisi lain Negara juga terus mengambil berperan mendampingi dan memberi solusi.

Sangat jelas tidak ada satupun persoalan kehidupan manusia yg apabila diselesaikan dengan syariat Islam maka semua memiliki solusi tuntas.

Tidak ada alasan bagi kita untuk mengabaikan syariat islam, sebagai muslim yang beriman kepada Allah, kepada hari akhir maka seyogyanya segera kembali untuk terikat kepada syariat Islam dan sama-sama berjuang agar syariat Islam dapat segera kembali diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah sebagai satu-satunya institusi yang mampu mewujudkannya secara totalitas sebagaimana yang telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Saw dan para sahabat mulia.

Wallahu alam bissowab

Komentar