Oleh : Maretika Handrayani, S.P
Seyogyanya sebuah negara agraris memiliki kekuatan dalam sektor pertanian dan perkebunan yang berkorelasi positif pada kesejahteraan dan kemudahan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Namun realitanya, kondisi ini tidak terjadi di Indonesia. Untuk memenuhi pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai arahan Presiden Joko Widodo diangka 1,2 juta ton, Perum Bulog telah mengamankan 500.000 ton beras di luar negeri yang siap dikirim masuk ke Indonesia bila dibutuhkan (Bisnis.com/27/11/2022).
Di sisi lain, isu keengganan petani menjual beras ke Bulog karena harga beras sedang tinggi, sementara Bulog membeli dengan harga rendah jelas menunjukkan adanya kegagalan perencanaan penyerapan beras cadangan dan buruknya koordinasi berbagai pihak terkait. Serta ketidakadilan kebijakan kapitalistik yang tidak berpihak pada petani dengan menaikkan harga pupuk, petanilah yang mendapatkan imbas kenaikan harga bahan produksi.
Selama ini urusan pangan masih saja menjadi persoalan pelik di negeri ini. Era liberalisasi perdagangan berdampak sangat buruk bagi petani, khususnya petani beras. Sejak diberlakukannya Agreement on Agriculture (AoA) WTO terutama dalam kasus impor beras, produksi beras di Indonesia terancam karena rendahnya harga di pasar domestik dan kurangnya subsidi dan perlindungan pemerintah terhadap harga tersebut. Posisi Indonesia di tengah pusaran tekanan internasional yang menuntutnya menjadi good boy yang mengemban tugas mempromosikan liberalisasi perdagangan, sehingga tak pelak keputusan demi keputusan impor dieksekusi demi menyukseskan agenda liberalisasi perdagangan internasional. Sektor industry juga kurang menopang sektor pertanian, seolah langkah paling aman adalah impor yang pada gilirannya membuat negeri ini terperosok dalam food trap dan lingkaran konspirasi tiada ujung.
Fakta diatas menunjukkan betapa rusaknya tatakelola pangan pemerintah. Dari masalah produksi saja sudah terlihat ketergantungan negara ini pada impor bahan pangan. Dari beras, kedelai, daging, bawang, cabai hingga garam, negara kita tiap tahun masih harus mengimpor untuk memenuhi stok permintaaan. Padahal potensi negeri ini berupa luas lahan dan keanekaragaman hayati begitu besar namun tidak terkelola dengan optimal. Adapun dari aspek distribusi dapat dilihat betapa para pengusaha besar menguasai dengan leluasa alur distribusi barang dari petani ke konsumen sekaligus menjadi pihak yang paling menentukan harga komoditas.
Islam Menjamin Tata Kelola Pangan yang Menyejahterakan
Syariah Islam telah menetapkan sistem tata kelola pangan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pangan tiap individu khususnya terkait makanan pokok yang layak dikonsumsi. Islam juga mewajibkan penguasa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan lainnya bagi masyarakat yang mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Dalam hal ini sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah Islamiyyah akan menggiatkan aktifitas produksi. Hal ini dilakukan dengan membina para petani lokal melalui pemberdayaan baik dari sisi permodalan maupun pembinaan terkait intensifikasi produksi. Pengaturan terkait penggunaan lahan pertanian juga sudah diatur secara rinci dalam Islam sehingga tidak akan terjadi aktifitas alih fungsi lahan yang dapat menyempitkan lahan produksi pertanian. Kemandirian dalam memproduksi hasil pangan adalah hal yang penting, meski impor tidak menjadi hal yang diharamkan jika memang diperlukan dengan syarat tidak membahayakan kedaulatan negara.
Negara dalam Islam (Khilafah) akan menggerakkan roda perekonomian secara riil dan menghilangkan bank riba dan pasar modal yang menyengsarakan umat. Menghilangkan distorsi mekanisme pasar syariat yang sehat seperti penimbunan dan monopoli komoditas pangan, siapa saja yang melanggar maka akan diberi sanksi sebagai pencegahan dan memberi efek jera. Dalam hal stabilitas harga, tidak ada penetapan harga tertentu pada komoditas pangan. Besaran harga diserahkan pada mekanisme pasar sesuai dengan jumlah penawaran dan permintaan. Sehingga, baik petani maupun konsumen tidak ada yang dirugikan. Hal ini dibantu dengan selalu mengupayakan ketersediaan stok cadangan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pangan sedini mungkin baik akibat pengaruh cuaca maupun permainan curang para spekulan.
Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun membuat kesepakatan harga jual sebagaimana yang dilakukan oleh kartel pangan saat ini. Hal itu berdasarkan sabda Rasul saw: “Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak” (HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabarani) (An Nabhani. T., An-Nizhomul Iqtishody fil Islam). Selain itu Khalifah juga akan menetapkan sanksi yang tegas bagi para penimbun barang maupun para pelaku kartel pangan. Aktifitas ini diiringi dengan edukasi yang intens kepada masyarakat baik produsen, pedagang maupun konsumen terkait keharaman hal tersebut dan ancaman sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelaku kejahatan.
Kebijakan tata kelola pangan beras yang sesuai syariat Islam inilah yang akan menuntaskan persoalan tata kelola beras. Sudah saatnya umat Islam menjadikan sistem Islam sebagai jalan keluar atas persoalan beras dan segudang permasalahan lainnya, semata-mata demi meraih ridha Allah SWT. Allahu a’lam bishawab.





















Komentar