Lemahnya Pengawasan Menyebabkan Proyek Swakeloa Dikerjakan Asal Jadi

OPINI DAN ARTIKEL1241 Dilihat

Catatan Khusus : Azwari

Lemahnya pengawasan salah satu faktor penyebab kegiatan fisik DAK bidang pendidikan yang dikerjakan secara swakelola oleh tim pembangunan disekolah dikerjakan asal jadi ,tidak sesuai specifikasi , melenceng dari RAB dan tidak selesai tepat waktu.

Selain persoalan lemah nya pengawasan sebagai penyebab proyek swakelola di satuan pendidikan dikerjakan asal jadi dan tidak tepat waktu , penyebab lainnya karena adanya oknum kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan ingin mencari keuntungan yang besar dengan cara yang tidak wajar sehingga mempedomani juklak dan juknis swakelola sehingga tidak mustahil kelompok masyarakat atau komite sekolah hanya dijadikan formalitas administrasi saja

Perbuatan oknum kepala sekolah yang menjadikan komite sekolah sebagai formalitas administrasi ini berakibat tidak terlaksananya pemberdayaan dalan program swakelola tersebut

Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan internal dan eksternal , pengawasan internal misalnya dari inistansi terkait termasuk konsultan pengawas sedangkan pengawasan ekternal dapat dilakukan oleh masyarakat lingkungan , masyarakat sekolah dan komite sekolah itu sendiri

Selain lemanya pengawasan penyebab keterlambatan dalam pelaksanaan fisik swakelola adalah keterlambatan sistim pencairan.

Ancaman keterlambatan atau tidak selesai tepat waktu proyek swakelola ini terpantau di beberapa unit sekolah dikabupaten Bungo baik SMK maupun SMA yang mayoritas anggarannya diatas Rp. 1 miliar.

Terpantau mayoritas progres fisik dilapangan antara 40- 60 persen sedangkan waktu pelaksanaan hanya hitungan hari akan berakhir

Jika persoalan pencairan dana tahap kedua belum cair penyebab ancaman keterlamabatan sebenarnya tidak lah menjadi alasan utama karena masing – masing penanggung jawab kegiatan atau penanggung jawab swakelola yakni masing – masing kepala sekolah sudah menanda tangani kontrak ( MoU ) dan fakta integritas sanggup dan mampu menyelesaikan pekerjaan dan administrasinya tepat waktu ,tepat mutu serta memberdayakan masyarakat

Sebaliknya jika alasan mengerjakan proyek swakelola asal – asalan karena tidak ada dana itu adalah alasan klasik yang patut dicurigai adanya upaya dari oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan mencari untung yang besar sehingga mengorbankan mutu dan kualitas fisik

Bukti bahwa proyek swakelola dikerjakan asal jadi dapat ditemukan di beberapa sekolah yang terlihat tidak mempedomani desain gambar dan RAB bahkan material yang digunakan tidak sesuai anjuran dalam RAB itu sendiri , salah satu diantaranya pada pengerjaan fisik swakelola SMA negeri 13 Bungo

Bukti lainnya tidak adanya pemberdayaan masyarakat bisa diketahui dari tukang bangunan yang bukan berasal dari warga setempat atau warga lingkungan sekolah

Selain perseoalan tersebut diatas diketahui tidak satupun yang menerapkan K3 ( keselematan Kesehatan kerja ) dan patut dicurigai tidak adanya setoran BPJS ketenagakerjaan dari masing – masing satuan pendidikan yang dimaksud

Untuk bisa keluar dari persoalan tersebut dan upaya menghindari permasalahan dikemudian hari sebaiknya oknum kepala sekolah dalam menlaksanakan kegitan swakelola mempedomani juklak – juknis , mempedomani desain gambar dan RAB serta melibatkan masyarakat dan komite sekolah sehingga konflik kepentingan tidak menjadi konflik sosial di tengah masyarakat serta dapat terhindar dari temuan inspektorat , BPKP dan APH nantinya , jika tidak maka tidak mustahil dikemudian hari para penanggung jawab swakelola akan berurusan dengan hukum

Selanjutnya para pihak yang terlibat secara langsung seperti instansi terkait dan konsultan harus tegas dan tidak bersekongkol dengan oknum kepala sekolah

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang – undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003
Permendikbud nomor 03 tahun 2022 tentang swaklola
LKPP nomor 03 tahun 2021 tentang swakelola

Tulisan ini hanya prediksi dan catatan khusus sebagai wujud kontrol sosial yang disari dari hasil pantauan dan penelusuran dilapangan, semoga bermanfaat

Penulis : pemimpin redaksi Bungonews

Komentar