Oleh : Azwari
Polemik PT.CSH Group ( Citra sawit Harum ) yang beroperasi dalam wilayah kecamatan Pelepat , Kecamatan Rantau pandan dan kecamatan Bathin III Ulu kabupaten Bungo – Jambi sebagaimana aksi demonstrasi ratusan warga di kantor CSH pada tanggal 28 Maret 2022 yang dilanjutkan dengan mediasi dikantor camat Pelepat pada tanggal 31 Maret 2022 yang lalu dengan tuntan 14 point’
Tuntutan warga terkait lahan , jalan dan bagi hasil ini membuktikan atas dugaan lemahnya pengawasan dari instnnsi terkait dan dugaan tidak tegasnya APH untuk memprosesnya
Diketahui bahwa persoalan lahan tidak saja persolan lahan milik warga yang dikuasai oleh perusahaan melalui koperasi yang diduga hanya sebagai formalitas untuk menguasai lahan saja namun juga lahan milik negara berupa lahan hutan produksi ( HP ) yang dilarang ditanami sawit namun oleh pihak perusahaan menanam sawit ratusan hektar di areal hutan produksi tersebut
Kasus dugaan penyalahgunaan izin dan pemanfaatan lahan hutan produksi ini berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu dan beberapa kali di bahas di di DPRD kabupaten Bungo dengan cara menghadirkan instansi terkait bersama tim investigasi bungonews , bahkan diakui oleh pihak perusahan keteledoran dan kelalainya tersebut bahkan disaat itu tim KPHP serta sudah dikoordinasikan dengan dirjen kehutanan dan lingkungan hidup ( dirjen KLH ) dan Gakum namun juga tidak ada tindakan yang pasti
Tidak hanya itu kasus penguasaan dan pemanpaatan hutan produksi yang tidak sesuai dengan peruntukan ,prosedur dan mekanisme ini sebelumnya juga pernah dilaporkan secara resmi kepada APH namun disayangkan tidak ada tindak lanjutnya padahal pihak perusahaan sudah jelas terindikasi telah melanggar ketentuan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan ,penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam
Ketika persoalan ini kembali di ungkap sebagaimana pada point’ ke 5 dari 14 tuntutan warga yang mengatasnamakan Aliansi masyarakat Sekampil Sunggai beringin bersatu ( AMSSB )
Disaat pembahasan yang disaksikan oleh camat Pelepat , pihak pemerintahan desa dan pihak aparat Penegak hukum ( APH ) pada tanggal 31 Maret 2022 diakui bahwa lahan yang ditanami sawit tersebut adalah lahan hutan produksi yang ditanami sawit dan dinyatakan oleh perwakilan perusahaan PT.CSH bahwa masalah tersebut sedang dalam pendataan dan usulan untuk menjadi perhutanan sosial ,artinya status lahan saat ini dalam masalah dan berurusan dengan negara
Lantas apa tindakan dari instansi terkait , pemerintah daerah ( Pemda) legislatif dan APH ? Hingga saat ini belum diketahui secara pasti tindakan apa yang dilakukan namun yang jelas jawaban adalah arah keberpihakan dari instansi dan instutusi terkait sudah dapat di pastikan arah nya dan disinyalir katerlibatan dalam PEMBIARAN yang juga dapat diusut secara yuridis
Diantara 14 tuntuan warga tersebut juga terdapat pada point 1 ( Mendesak pihak perusahaan untuk membangun jalan khusus atau jalan Alternatif untuk angkutan hasil perkebunan , tambang dan angkutan barang lainnya )
Persoalan ini cukup jelas bahwa sudah menjadi kewajiban dari perusahaan untuk membangun jalan khusus agar tidak mengganggu kelancaran transportasi jalan umum namun hingga saat ini setelah bertahun – tahun pihak perusahan belum juga menyediakan jalan khusus
Ditengah forum pihak perusahan mengakui bahwa akan membangun jalan khusus sebagaimana tuntutan massa yang akan dimulai pembangunan beberapa bulan kedepan dan diperkirakan akan selesai 2 tahun kedepannya , hal ini tentu nya membuat massa tidak bisa menerima begitu saja karena terkesan mengulur – ngulur waktu dan membuktikan selama berdiri hingga beroperasi pihak perusahaan belum memiliki jalan khusus
Pada poin ke 4 dengan jelas massa menuntut agar pihak PT.Malaka Agro Perkasa ( MAP ) perusahaan group PT.CSH untuk transparan dalam transparan terhadap lahan yang di klaim oleh masyarakat Sungai Beringin dan Sekampil dan menjelaskan pembagian pola yang sudah dijanjikan oleh perusahaann pada tahun 2010/ 2011karena kompensasi nya tidak jelas
Hal ini diduga selama ini tidak ada kejelasan kompensasi bagi hasil dari pihak perusahaan kepada pemilik lahan , lantas apa yang dilakukan oleh pemerintaha termasuk legislatif untuk memperjuangan hak masyarakat tersebut ? Jawaban yang tepat adalah nol besar
Persoalan yang sama juga dituntut pada poin 12 dimana Menuntut PT.CSH untuk menyelesaikan lahan yang diserahkan oleh masyarakat yang belum pernah menerima kompensasi
Selain persoalan tersebut di atas juga terdapat persoalan persoalan tenaga kerja dan persoalan lainnya
Kesimpulan nya untuk bisa keluar dari persoalan tersebut diatas diminta keseriusan Pemda ,instansi terkait bersama pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hajat dan kepentingan masyarakat agar tidak ada kesan terjadi nya pembiaran dan dugaan keberpihakan kepada perusahaan sementara masyarakat di cuekin , selanjutnya tetap memproses sesuai dengan ketentuan peraturan ,perundang – undangan dan ketentuan hukum setiap pelanggaran yang telah dilakukan , jika tidak akan berdampak terhadap hilang nya kepercayaan masyarakat dan munculnya anggapan dan tuduhan terhadap pemangku kebijakan ,legislatif dan APH yang tidak mampu menuntaskan problem masyarakat dengan perusahaan dan perspektif negatif lainnya ,sehingga gejolak sosial berkepanjangan dapat teratasi dengan baik
Semoga bermanfaat
( Pemred Bungonews )