Pantau Antrian dan Suplai BBM Di SPBBU , Kapolres Bungo : Barang Bukti 6 Jerigen dan Alat Sedot Dari Tangki Sudah Diamankan

PERISTIWA396 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro hari ini Rabu ( 6 /04/2022) melakukan pemantauan antrian dan ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di sejumlah Stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) dalam wilayah kabupaten Bungo

Hal ini dilakukannya menyikapi dan menindaklanjuti hasil rapat terpadu bersama forkopimda kabupaten Bungo yang membahas persoalan Antrian dan Suplai BBM

“Dari hasil rapat terpadu bersama Forkopimda Kabupaten Bungo, kita hari ini melakukan pemantauan dan pengaturan Antrean dan suplai BBM disejumlah SPBU yang ada di kabupaten Bungo,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Rabu (06/04/2022)

“Kita disini juga melakukan penertiban terhadap para usaha-usaha yang melakukan pengisian sesuai dengan kebutuhan. Bagi pengantri dengan tangki modifikasi, itu yang kita tertibkan, di SPBU Cadika dan Pal 3,” kata Guntur.

Selain itu menurut Kapolres Bungo pihaknya juga melakukan pengecekan di sekitar SPBU terkait dugaan adanya
indikasi penimbunan atau kecurangan lainnya yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

 

Selain pemantauan antrian, kita juga melakukan pengecekan disekitar lokasi SPBU, terkait adanya indikasi atau kecurangan yang dilakukan para oknum pengantre,” jelas Kapolres

“Tadi kita berhasil mengamankan barang bukti enam Jerigen berisikan BBM dilokasi penampungan, serta beberapa barang bukti sedot dari tangki ke tempat penimbunan lainnya,” pungkas nya

Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi terkait kelangkaan BBM ( 6/04/2022) Pemda Bungo melalui Asisten ekonomi Dan Pembangunan Stetda Bungo melayangkan surat kepada pimpinan SPBU dalam wilayah Kabupaten Bungo dengan perihal Pembatasi penjualan BBM Subsidi

surat tertanggal 7 April 2022 tersebut berisikan 3 point ,diantaranya :
1.Melarang SPBU dalam Wilayah kabupaten Bungo menjual BBM Jenis Solar dan pertalite kepada pembeli yang menggunakan galon / jerigen ,drum dan kendaraan dengan tangki yang di modifikasi
2.membatasi volume penjualan BBM jenis solar dan pertalite untuk kendaraan roda 4 keatas maksimal 40 liter / kendaraan dengan pembelian paling banyak 1 kali / hari
3.pelarangan berlaku mulai tanggal 07 April 2022 sampai batas waktu yang tidak ditentukan

surat yang ditembuskan kepada gubernur Jambi , bupati Bungo ,kapolres, Diskop UKM perindag kabupaten Bungo dan pimpinan Pertamina yang sudah beredar di media sosial tersebut diketahui tidak memuat sanksi atas pelanggaran

( BN.R.001/ ynt)

Komentar