CSH Group Kembali Bergejolak , AMSSB Sampaikan14 Tuntutan, ” Hutan Produksi Ditanami Sawit Kembali Diungkit “

PERISTIWA3,447 views

Bungonews.net, BUNGO – Perusahan perkebunan sawit , PT.Citra Sawit Harum ( CSH ) dan perusahaan yang tergabung dalam Group perusahaan yang beroperasi dalam kawasan kecamatan Pelepat, Rantau pandan dan kecamatan Bathin III Ulu selalu dirudung masalah ,.mulai dari problem pengusaan lahan masyarakat , lahan trnasmigrasi , kawasan hutan yang ditanami sawit , kompensasi bagi hasil hingga persoalan jalan , galian C Ilegal dan lainnya selau memjadi problem serius namun disayangkan tidak ada tindak lanjutnya baik dari eksekutif , legisltaif maupun yudikatif.

Perusahaan perkebunan sawit CSH group ini kembali bergejolak , Ratusan warga dusun Sekampil dan dusun Sungai Beringin yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sekampil Sungai Beringin Bersatu ( AMSSB ) pada tanggal 28 Maret 2022 menggelar aksi demo kekantor CSH dan melakukan pembelokiran jalan

Aksi massa yang tergabung dalam AMSSB tersebut berlangsung hingga malam hari yang dilanjutkan dengan mediasi dikantor camat Pelepat pada tanggal 31 Maret 2022

Dihadapan Ratusan massa , Camat Pelepat , Datuk rio , pihak PT.CSH , PT, MAP, dan TNI – Polri 14 point’ tuntutan massa dari persoalan jalan , lahan ,kompensasi ,bagi hasil hingga persoalan hutan produksi ( HP ) ditanami sawit dibahas

Berikut ini tuntunan massa. :
1.Mendesak pihak perusahaan untuk membangun jalan khusus atau jalan Alternatif untuk angkutan hasil perkebunan , tambang dan angkutan barang lainnya
2.Menuntut pihak PT.CSH transparan terhadap pola kemitraan lahan warga yang dikelola oleh perusahaan
3.Menuntut Perusahaan untuk membebaskan Jupri dengan alasan kemanusian dan sosial
4.Menuntut PT Malaka Agro Perkas ( MAP ) transparan terhadap lahan yang di klaim oleh masyarakat Sungai Beringin dan Sekampil dan menjelaskan pembagian pola yang sudah dijanjikan oleh perusahaann pada tahun 2010/ 2011karena kompensasi nya tidak jelas
5.Mengundiikasikan perusahaan menanam kebun sawit di lahan hutan produksi karena sudah melanggar UU. No 41 tahun 1999
6 menuntut pihak PT.CSH memperbaiki jalan dari Sekampil ke perusahaan
7.Menuntut Perusahaan mengakomodir tenaga kerja dari Dusun Sekampil dan dusun Sungai Beringin
8.Minta perusahaan menyediakan transportasi antar jemput bagi warga Sekampil yang bekerja diperusahaan
9.Minta perusahan memberikan kebebasan kepada warga Sekampil dan Sungai Beringin untuk melalui jalan perusahaan
10.Minta perusahaan membebaskan lahan permukiman dan perkebunan warga yang masuk dalam HGU
11.Minta Perusahaan mensuport kegiatan masyarakat Sekampil dan Sungai Berungin
12.Menuntut PT.CSH untuk menyelesaikan lahan yang diserahkan oleh masyarakat yang belum pernah menerima kompensasi
13.Minta Klarifikasi dari perusaan adanya oknum yang akan mendata tenaga kerja dusun Sekampil yang bekerja di perusahaan
14.Diminta PT.MAP untuk tidak menghalangi pemerintah desa Sekampil yang akan membuat jalan pertanian dalam kawasan hutan produksi

Mediasi berlangsung sengit dan alot ketika pihak perusahaan tidak mampu menjelaskan dan mengakomodir tuntutan massa

Dalam kesempatan itu Abasri camat Pelepat berharap masalah antara perisahaan dengan masyarakat diselesaikan dengan baik ” Saya harap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dengan cara musayawarah dan mupakat ” Tutur Abas mengawali sambutan dan arahan nya

Belum diketahui secara pasti kesepakatan antara perusahaan dan massa demonstransi tersebut

Diminta instansi dan institusi terkait untuk turut handil menyelesaikan kisruh antara perusahaan dengan masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan dan diminta kepada APH mengusut keabsahan dan legalitas pengelolaan lahan hutan produksi yang ditanami sawit yang menyebabkan kerugian negara serta masalah lahan yang diserahkan ke masyarakat tanpa kompensasi ( BN.R.001- war / JP )

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *