Bungonews.net , TEBO – MS ( 52 ) warga Jalan Kutilang Muara Kilis kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo – Jambi terpaksa menikmati puasa ramadhan di balik Jeruji Penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga telah menodai anak tirinya Melati ( 16 ) bukan nama sebenarnya
Melati anak dibawah umur ( pelajar ) yang beralamat di desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang ini diketahui sudah dua kali di embat oleh MS ( Terduga pelaku )

Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Kamis (31/03/2022) sekira pukul 10.30 wib disalah satu sekolah dasar berlokasi Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang , adik ipar MS memneritahukan kepada ayah korban PB ( 50) bahwa anaknya telah dinodai oleh MS .
Setelah mendapat informasi tersebut PB orang tua korban menanyakan kepada anaknya dan diakui telah diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali
Setelah mendapat pengakuan dari korban , ayah kandung korban melaloporkan kejadian ke Polsek Rimbo Bujang
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. M.PSi, PSi Melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Cindo Kottama, S.TRk, membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku serta Barang Buktinya.
” Pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan Pelaku akan dijerat 285 KUHP Pidana Junto UU NO 33 Tahun 2002,”ucap Kapolsek
( BN/ Budi )