Bungonews.net, BUNGO – Tiga orang warga Bungo diamankan oleh tim Tipidter Polres Bungo dilokasi penambangang emas tanpa izin ( Peti ) lubang tikus di desa Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Ulu (22/09/21)
Selain itu Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel, 2 (dua) unit besi gelondong, 2 (dua) unit palu, 3 (tiga) unit karet pemecah batu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) butir pentolan emas, 5 (lima) karung berisi batu, 1 (satu) unit kayu katrol.
Dari tiga warga yang diamankan satu orang terduga pelaku akan dijadikan tersangka sedangkan 2 orang dijadikan sebagai saksi
Satu orang terduga pelaku yang masih diamankan adalah IHP (22), yang merupakan warga Jalan Pematang Siantar, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo kepada media membenarkan Dua orang yang diamankan status saksi, bukan berada di lokasi karena cari saksi susah daerah sana jadi dibawa sekalian diperiksa dan untuk saksi geledah di lokasi makanya langsung dibawa ke polres,” katanya
Dijelaskan nya “Yang satu ketemu di jalan arah ke sana, yang satu lagi baru sampai di lokasi.Mereka sama-sama baru mencari kerja,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman pidana, 5 (lima) tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
( BN )


























Komentar