Jangan Salah Kaprah , Pencairan Dana Desa Wajib Melampirkan laporan Realisasi dan Perdus / Perdus Perubahan bila Ada Perubahan APBDus

oleh : Azwari

Tidak bisa kita pungkiri bahwa belakangan ini seringkali terjadi problem di desa berkepanjangan bahkan tidak sedikit kepala desa yang dilaporkan oleh BPD ke aparat Penegak Hukum ( APH ) yang berakhir pada aksi demo menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya

Problem ini biasanya berawal dari kebijakan kepala desa yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat namun lebih cenderung untuk kepentingan pribadi ,kelompok dan kroninya saja

Hal ini biasa nya dipicu dari pengelolaan dana desa yang tidak transparan hingga dituding korupsi dana desa karena sebagian besar kepala desa beranggapan BPD tidak memiliki hak mengawasi dan tidak memiliki hak mempertanyakan realisasi penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa sehingga BPD pun dituding terlalu usil dan terlalu mencampuri urusan pemerintahan desa padahal pengawasan pembangunan dan pengawasan kinerja kepala desa adalah bagian dari tugas pokok dari BPD itu sendiri

Penyebabnya bukan saja lemah pengetahuan kades terhadap tupoksi BPD namun ada upaya dari oknum kepala desa agar BPD ragu melakukan tugas pengawasannya, lemah pengetahuan BPD terhadap Tupoksi nya menyebabkan BPD. ragu untuk melaksanaka tugas pengawasan nya , Tidak sedikit juga kepala desa yang sengaja melibatkan BPD dalam pengelolaan dana desa dengan tujuan untuk memback-up kades itu sendiri ,padahal tugas utama BPD adalah mengawasi kebijakan , pelaksanaan pembangunan dan mengawasi kinerja kepala desa bukan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan , dapat dibayangkan tugas pengawasan sudah beralih fungsi sebagai pelaksana . jika itu terjadi didalam sebuah desa maka pengawasan terhadap kinerja kades dan BPD ini ada ditangan masyarakat , masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi ,institusi dan lembaga terkait apabila terjadi kejanggalan dan penyimpangan baik dilakukan oleh oknum Kades maupun oknum BPD itu sendiri.

Tidak sedikit BPD mengungkapkan ” Kami tahu apa yang dilakukan oleh oknum Kepala desa tapi kami bingung apa yang harus kami lakukan ” ungkapan ini biasa nya disampaikann oleh oknum BPD yang tidak memiliki pengetahuan tentang Tupoksi BPD itu sendiri

Ada juga oknum BPD didesa yang Cuek seakan – akan tidak ingin tahu dan bahkan pura – pura tidak tahu , hal ini patut dicurigai adanya persekongkolan antara oknum BPD dengan Oknum kepala desa itu sendiri.

Selanjutnya ada juga oknum BPD yang menyampaikan kebingungan nya ” Katanya disaat pencairan dana Desa diwajibkan adanya Perdus dan adanya Perdus /Perdes Perubahan apabila ada perubahan APBDes/ Perdus, namun kenyataan nya tanpa ada pembahasan Perdus Perubahan pun dana Desa dicairkan ” ungkap salah seorang ketua BPD dikabupaten Bungo kebingungan

Untuk menjawab pertanyaan dan kebingungan BPD ini sebenarnya sudah terjawab bila BPD mampu memahami UU desa Nomor 6 tahun 2014

Penulis mengkonfirmasi persoalan ini kepada kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo , Taufik selaku kepala Dinas pun menjelaskan ” Dalam pencairan dana desa ( APBdes ) wajib melampirkan laporan realisasi penggunaan / penyerapan dana tahun sebelumnya,begitu juga pencairan tahap 2 dan 3 , bila ada perubahan APBDus / kegiatan wajib disertakan laporan realisasi penggunaan atau realisasasi penyerapan sebagaimana diatur prosentase nya dan wajib melampirkan Perdus perubahannya ” Tutur Taufik Hidayat Via Telpon ( 16/09/21)

Dijelaskan nya apabila perubahan APBDus tersebut hanya untuk perubahan gaji / insentif tidak melampirkan Perdus perubahan pun dibolehkan namun perubahan yang berkaitan dengan kegiatan fisik wajib disertakan Perdus Perubahan ” tutur nya menjelaskan.

Berikut ini fungsi BPD meliputi :

1.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selanjutnya BPD berhak :

1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

2.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

3.Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sementara Peraturan itu sendiri terdiri dari Perdes , peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.

Peraturan di Desas dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Hal tersebut diatas tidak bisa lepas dari Pembinaan dan pengawasan dari pemerintahan kabupaten yang biasanya dilaksanaka oleh instansi terkait.

Tugas penmbinaan dan pengawasan yang dimaksud meliputi :

Memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa.Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

Melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa,Mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa.Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat .Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat.Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan melakukan percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis

Melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat dan tunggu investigasi lebih lanjut terkait anggaran pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh instansi terkait yang diduga menggunakan anggaran desa

( Redaksi )

 

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *