Oleh : Azwari
Tindak kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum siswa dan bahkan oknum guru terhadap siswa kerab kali terjadi, tanpa terkecuali dikabupaten Bungo – Jambi
Insiden kekerasan siswa tersebut belakangan ini terjadi di salah satu siswa SMP di kecamatan Pelepat yang disusul dengan kejadian salah satu SMP di kecamatan Pelepat Ilir dan SMP Kecamatan Rantau Pandan serta peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu SMA dalam Kota Muara Bungo yang juga terjadi pada siswa SD dalam kabupaten Bungo
Sederet kasus dugaan kekerasan terhadap siswa tersebut diatas umum nya berakhir perdamaian antar pihak
Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa dikabupaten Bungo ini terjadi dipengaruhi oleh berbagai faktor dilingkungan sekolah maupun berawal dari lingkungan tempat tinggal siswa itu sendiri
Kurangnya sosialisasi yang memberikan pengetahuan dampak kekerasan siswa yang mempengaruhi fisik ,mental ( kejiwaan ) dan risiko sosial terhadap korban dan risiko hukum bagi pelakunya merupakan salah satu faktor penyebabnya.
Selain itu kurangnya pengawasan dari pihak sekolah dan kurangnya peran aktif orang tua dan wali murid serta pemerintah setempat juga salah satu faktor yang menyebabkan siswa maupun murid tidak mengetahui dampak kekerasan terhadap siswa yang dimaksud
Upaya pemerintah agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap siswa, pemerintah RI / menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi ( Mendikbud ristek ) meluncurkan Permendikbud ristek nonmor 46 tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DILINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN ( PPKSP )
Ditegaskan bahwa kejadian kekerasan yang terjadi pada murid maupun guru baik di dalam maupun di luar sekolah itu menjadi tanggung jawab sekolah.
“Kalau terjadi kekerasan antar-sekolah, itu masuk dalam ruang lingkup ini. Kalau ada kekerasan terjadi di rumah atau di lingkungan rumah dan anak melaporkan atau sekolah dapat informasi, itu juga menjadi tanggung jawab sekolah,” tegas Nadiem.
“Betapa besarnya inovasi Permendikbud Ristek nomor 46 ini karena sekolah menjadi pelindung komunitas, di manapun kekerasan itu terjadi,” ungkap Nadiem mukarim Mendikbud
Pada dasarnya, bentuk bentuk kekerasan dalam pendidikan dapat berupa tindakan bullying, pelecehan seksual, dan ancaman. Berbagai bentuk kekerasan tersebut secara langsung dan tidak langsung dapat menyebabkan seorang individu menjadi ketakutan saat berada di sekolah. Rasa takut itulah yang dapat menghambat rencana, cita-cita, dan tujuan yang hendak diperoleh oleh seorang indivdu.
Upaya Mencegah Siswa Melakukan kekerasan :
Bentuk-bentuk kekerasan oleh siswa memang dipengaruhi oleh lingkungan di luar sekolah seperti keluarga, teman sebaya, dan faktor lainnya. Namun, mau tidak mau, suka tidak suka, kebiasaan mereka selama di luar sekolah ,oleh karena itu kontrol agar individu tersebut dapat memiliki nilai-nilai yang bermanfaat di masa yang akan datang. Selain dengan memberikan mereka nasihat-nasihat
1. Menanamkan Nilai-Nilai Positif dalam Pembelajaran
Memberikan pengajaran yang tepat kepada siswa perihal nilai-nilai positif seperti sikap toleransi, kerja sama, keberagaman, empati, dan solidaritas.
Sehingga terbangun kepekaan dan kepedulian mereka terhadap fenomena di luar dirinya.
2. Memberikan Pemahaman tentang Konflik dan Cara Mengatasinya
3. Melibatkan Orang Tua dalam Proses Pembelajaran
4. Melakukan Pendekatan Individual dengan Siswa yang Memiliki Potensi untuk Melakukan Kekerasan
Selanjutnya apabila terjadi kekerasan terhadap siswa akibat kelalaian pihak sekolah atau satuan pendidikan maka harus diberikan sanksi berupa:- Teguran lisan- Teguran tertulis- Pengurangan hak- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja
Sementara selaku siswa disekolah berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, menggunakan fasilitas pembelajaran juga termasuk perlindungan selama di lingkungan sekolah dan mendapatkan perlakuan yang adil disekolah
Disisi lain pemerintah memiliki peran sebagai Fasilitator ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM yang mendukung proses penanganan korban kekerasan tersebut ,termasuk layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga pemulangan korban dan pendampingan, memulihkan trauma, motivator bagi korban, memberikan pelayanan konseling, serta memberikan bantuan untuk keadilan hukum
Dewasa ini, tindak kekerasan disekolah dalam kabupaten Bungo bwrkahir dengan perdamaian antar pihak dan memberikan sanksi terhadap siswa sebagai pelaku tanpa ada sanski yang diberikan kepada guru atau satuan pendidikan yang terkait
Tulisan ini berupa opini penulis yang disinkronisasikan dengan fakta dilapangan dan dikutip dari berbagai sumber dengan maksud untuk memberikan edukasi kepada semua pihak agar tindak kekerasan siswa dapat diminimalisir dan adanya optimlaisasi pencegahan dan penanganan kasus agar tidak ada pihak yang dirugikan ,Semoga bermanfaat
( Pemred Bungonews.net )
Komentar