Kasus Dugaan korupsi APBDes dikabupaten Bungo yang di laporkan oleh masyarakat, didemo dan bahkan tidak sedikit para oknum kepala desa ( Datuk Rio red ) di pecat tanpa prosedur dan mekanisme serta tidak ada pembuktian dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, belakangan ini masih diperbincangkan
Dari sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut diantara nya oknum mantan Kades Air Gemuruh dan bendahara di tahan yang selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi
Kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2018 Dusun Air Gemuruh ini mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp.644 juta.
Kerugian negara tersebut berawal dari pekerjaan Jalan Rabat Beton direncanakan sepanjang 570 m/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri yang tidak di kerjakan 100 persen, selain itu juga ditemukan penyimpangan pembelian barang dan honor yang diduga Piktif dan Mark up yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 644.539.114,71 sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya oknum mantan kades Air Gemuruh dan bendahara di sangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 Kuhpidana
Fakta dilapangan tidak sedikit dugaan korupsi di desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa ( Datuk Rio ), PJS Rio bersama oknum perangkat desa yang di audit oleh Inspektorat ditemukan nya dugaan penyimpangan , dugaan Piktif ,dugaan Mark – up yang nilai nya juga ratusan juta rupiah , Dalam praktek nya hasil audit yang di rekomendasikan harus di tindak lanjuti minimal 60 hari kalender, disinyalir didiamkan begitu saja ,sehingga menimbulkan pertanyaan publik yang bermuara pada kurang nya kepercayaan masyarakat terhadap auditor Inspektorat
Pertanyaan nya apakah kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Rio Dusun Air Gemuruh ini dapat dijadikan baromter dan tolak ukur bagi para Datuk Rio yang lainnya untuk tidak melakukan korupsi dana desa dan apakah dapat membuat jera para oknum Rio untuk tidak melakukan perbuatan yang sama ? jawaban nya bisa YA bisa saja TIDAK, hal ini disebabkan adanya dugaan oknum yang bermain sehingga oknum Rio yang bermasalah dijadikan ATM
Bentuk Dugaan korupsi dana desa umum nya melakukan penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran hingga suap ini terjadi akibat kurang nya peran aktif masyarakat dan kurang nya pengawasan dan tidak adanya ketegasan dari BPD desa setempat, disisi lain tidak adanya transparansi penggunaan dana desa dan bahkan tidak adanya laporan pertanggung jawaban dana desa kepada BPD akibatnya BPD hanya dijadikan pelengkap yang hanya sebatas pembahasan anggaran saja
Padahal dugaan korupsi dana desa itu umumnya terjadi berawal dari proses perencanaan , proses pertanggung jawaban ,proses monitoring dan evaluasi dan proses pengadaan barang dan jasa di Desa .
penyebab lain korupsi dana desa disebabnkan oleh faktor kurang dilibatkan nya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dan dibatasi nya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa
Berikut ini kegiatan yang didanai dana desa yang rawan korupsi :
1. Pembinaan ,pelatihan karang taruna ( Piktif )
2..Pelatihan dan pembinaan kadet PKK ,Posyandu ( Piktif )
3.. Pembinaan , Penyuluhan dan pemberdayaan perempuan ,perlindungan anak dan pembinaan organisasi masyarakat
4. Pelatihan dan pengiriman perwakilan /duta seni dan olahraga
5. Penanganan Covid 19 yang di Mark – up dan pembelian masker dan disinpektan
6. Pembinaan LPM ,BPD dan lembaga adat
7. Pembinaan Kampung KB
8. Belanja obat – obatan poskesdes
9.Kegiatan fisik sarana prasarana infrastruktur pedesaan yang di Mark – up
Dan masih banyak kegiatan lainnya yang berpotensi diselewengkan oleh oknum perangkat desa dengan aktor utama nya kepala desa
Diketahui bahwa APBDus yang di kelola oleh desa bersumber dari :
1. Dana Desa ( APBN )
2. Dana alokasi Dana Desa
3. Dana Bagi hasil pajak
4. Bantuan keuangan dari APBD provinsi
5.Bantuan keuangan keuangan dari APBD kabupaten ( GDM )
7. Retribusi desa ( PADes )
Detail dugaan penyimpangan dana desa di Bungo di publish pada edisi berikut nya secata detail berdasarkan investigasi dan fakta di lapangan .
Redaksi BN
Komentar