
Azwari
BadanUsaha Milik Daerah ( BUMD ) milik pemerintah daerah kabupaten Bungo didirikan sejak tahun 2001 yang di buktikan dengan Perda nomor 03 tahun 2001
BUMD memiliki Perusahan ( Persero ) PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) perusahan milik daerah BDMU ini di kala itu dikenal sebagai perusahan bonafid yang memiliki berbagai jenis kegiatan usaha , diantara nya jasa perdagangan , kelistrikan , travel , perhotelan , ruko , supermarket , peyediaan pupuk subsidi dan simpan pinjam dan jasa angkutan batu bara
Seiring berjalan nya waktu usaha BDMU kian anjlok , anjlok usaha BDMU ini berawal dari putusnya hubungan mitra pola bagi hasil sewa ruko ,hotel dan supermarket dengan investor lokal asal Jambi sehingga bermuara pada pembagian aset milik , beberapa unit ruko ,hotel dan pasar supermarket yang di kembalikan kepada Pemda Bungo
Dikala itu Matahari store pun tidak beroperasi lagi dan diganti dengan Hypermart ,Hypermart pun mampu bertahan beberapa tahun yang akhir nya angkat kaki dari Muara Bungo
Seiring dan sejalan dengan itu usaha simpan pinjam pun mengalami kemacetan dan dipastikan tidak beroperasi lagi
Belum tuntas persoalan simpan pinjam usaha jasa angkutan batu bara pun tidak lagi menjanjikan yang akhir nya tidak beroperasi lagi ,begitu juga hal nya dengan usaha jasa travel angkutan penumpang bandara Muara Bungo yang berkakhir hilang atau di hilang kan nya beberapa unit kendaraan roda empat , selanjut usaha distributor pupuk bersubsidi pun tidak lagi di dengar , perlahan -lahan tidak ada kabar lagi .
Berikut nya usaha kelistrikan yang bekerjasama dengan PT. Bumi Alam Semesta ( BAS ) dengan BDMU dan Pihak PLN pun di putus di tengah jalan sebelum berakhir nya kontrak pada tahun 2022
Di pertengahan 2019 resmi di putuskam sepihak kontrak kerjasama BDMU dengan PT.BAS oleh Pemda Bungo , sehingga aset milik PT.BAS yang mengaku jaringan dan instalasi di 6 desa yakni 4 Desa di kecamatan Pelepat dan 2 Desa di Kecamatan Tabir Merangin pun di kuasai oleh Pemda dan di pakai oleh pihak PLN tanpa melalui regulasi ,ketentuan dan mekanisme yang jelas
Akhirnya Pelanggan 4 Desa di kecamatan Pelepat yang awalnya adalah pelanggan BUMD / BDMU yang di kelolah oleh management PT. BAS pun murni menjadi pelanggan PLN
Dalam.praktek nya pun terjadi dugaan pungli SLO yang di duga di lakukan oleh Panitia , oknum Kepala Desa yang melibatkan oknum instalatir
Kendatipun demikian kasus pungli dan kasus dugaan pemutusan kontrak sepihak serta dugaan perampasan aset PT. BAS pun hilang begitu saja
Berkahir nya kontrak PT. BAS ini lah BUMD /BDMU tidak lagi memiliki kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan untuk BDMU itu sendiri yang bermuara pada pemecatan karyawan oleh Pjs Direktur yang mengaku sebagai Direktur utama tanpa melalui Regulasi dan tanpa melalui RUPS
Akibat pemecatan yang di lakukan oleh Pjs Dirut yang di nilai cacat hukum pun berbuntut penyelesaian di pengadilan PHI Jambi , eks Karyawan menuntut pasangon ,gaji , THR yang tidak di bayarkan oleh perusahaan sebesar Rp. 1,2 miliar
Dalam sidang pemeriksaan saksi penggugat di ajukan oleh penggugat kepada majlis hakim sita jaminan sebanyak 3 unit Ruko milik BDMU
Tidak hanya itu terungkap lah bahwa perusahaan mitra BUMD yakni PT.Bungo Limbur yang bergerak di bidang industri pengelolaan minyak kelapa sawit yang di ketahui awalnya adalah perusahan asing ( PMA ) yang di jadikan PMDN dengan alasan karena mitra nya BDMU dengan penywrtan modal / saham golden Share sebesar 10 persen
Dari sini terungkap bahwa PT.Bingo limbur sejak 4 tahun belakangan ini tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah maupun kepada BDMU itu sendiri dengan dalih karena rugi
Tidak gampang menyatakan sebuah perusahan merugi tanpa melalui proses audit akunting publik dan tanpa putusan resmi dari pengadilan negeri
Upaya – upaya dugaan ingin mengelabui masyarakat pun terus berlanjut disinyalir adanya upaya ingin merubah akta dan membuat RUPS di bawah tangan oleh oknum
Tidak hanya itu sejumlah Datuk Rio ( kepala desa Red ) pun menyampaikan bahwa selama beroperasi pun PT.Bungo Limbur ternyata juga tidak memberikan kontribusi kepada desa desa di kawasan industri baik tenaga kerja maupun fee dan kepedulian sosial lainnya
Terkait informasi persoalan tersebut diaatas tentu nya ada pihak yang di untungkan dan ada pihak yang di rugikan ,lantas sejauh manakah kepedulian dari pemerintah daerah dan Keikut campuran dari legislatif , pertanyaan nya sejauh manakah mereka mengetahui dan sejauh manakah mereka menguasai apa yang menjadi tupoksi nya pada BUMD tersebut ?
Semoga bermanfaat dan semoga dapat di jadikan tindak lanjuti oleh pemerintah daerah legislatif dan pihak terkait lain nya
