Pembaharuan Kompetensi Guru

Oleh: Nelson Sihaloho
Penulis: Pemerhati Pendidikan Tinggal di Kota Jambi

RASIONAL:

Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap dunia Pendidikan, dimana guru dituntut untuk secara terus menerus mengebangkan kompetensi kompetensi yang relevan dengan tuntutan abad ke-21 maupun tuntutan di masa depan. Kompetensi tersebut meliputi ketrampilan berpikir kritis, kreativitas, kolab serta literasi digital. Terkait dengan hal tersebut peningkatan kompetensi guru terutama dalam mendukung tugas profesinya ataupun pekerjaannya adalah peningkatan keahlian (skill), sikap (attitude) serta kemampuan (abillities). Hal tersebut sejalan dengan Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.2626/B/HK/.04,01/2023-GTK tentang Model Kompetensi Guru yang berisi panduan atau syandar yang menjelaskan kualifikasi, ketrampilan dan sifat yang dianggap penting bagi seorang guru yang efektif.
Salah satu penelitian yang relevan adalah studi oleh Acesta, Jaelani, dan Nurlaelah (2024) berjudul “Transformasi PPG: Langkah Strategis Meningkatkan Kompetensi Guru di Abad 21”. Penelitian ini mengeksplorasi transformasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kompetensi guru di era modern. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan pedagogik, keterampilan teknologi, dan kemampuan komunikasi peserta setelah mengikuti program. Temuan ini menegaskan pentingnya transformasi PPG untuk menghasilkan guru yang kompeten dan adaptif terhadap tantangan pendidikan di era global.
Sebagaimana diketahui bahwa Guru yang bermutu sudah menjadi tuntutan global sebagaimana tertera dalam dokumen United Nations Sustainable Development Goals 2015–2030 yang mengingatkan bahwa pada tahun 2030 seluruh pemerintahan negara-negara di dunia harus mampu menjamin bahwa siswa-siswa harus dididik oleh guru-guru yang berkualifikasi, terlatih, profesional, dan sosok motivator yang baik. Demikian pentignya faktor guru, maka sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas pada hampir semua bangsa di dunia selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong peningkatan guru yang kompeten dan professional. Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) sebagai kebijakan intervensi langsung meningkatkan kualitas komptensi guru kini telah berusia 21 tahun, Konsep kompetensi menjadi bagian penting dari pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan budaya di beberapa negara. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat (10), berbunyi: “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya”. Sejalan dengan itu akankah perkembangan teknologi, digitalisasi, dan metode pengajaran juga menuntut pembaharuan kompetensi guru yang menuntut perubahan di masa depan?
Kata kunci: pembaharuan, kompetensi, guru.

Pembaharuan Kompetensi

Dimasa depan, teknologi menjadi bagian yang integral dari proses belajar mengajar. Penggunaannya yang semakin canggih seperti kecerdasan buatan (AI), pembelajaran berbasis virtual maupun alat-alat digital lainnya akan membantu guru dalam menyampaikan materi pembelajaran. Kini banyak tersedia platform pembelajaran berbasis online dimana guru juga dapat mengakses sumber daya pendidikan yang lebih luas. Teknologi akan memudahkan guru untuk mengelola kelas, memberi penilaian, dan mempersonalisasi pengalaman belajar terhadap setiap murid. Kondisi ini mengharuskan guru untuk terus belajar serta beradaptasi dengan teknologi baru. Kemampuan menguasai aplikasi dan perangkat digital akan menjadi keterampilan penting yang harus dimiliki oleh setiap guru. Begitu pula dengan model pelatihan dan pengembangan profesionalisme juga akan berubah seiring dengan perkembangan teknologi.
Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Risalah Kebijakan Nomor 15, Agustus 2021, ditegaskan bahwa Penguatan Regulasi untuk Mendorong Peningkatan Kompetensi Guru dalam Jabatan secara Berkelanjutan.
Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemdikbud Ristek et,al, menegaskan bahwa potret rendahnya mutu pendidikan di Indonesia telah dilaporkan oleh berbagai studi internasional, misalnya TIMSS dan PISA yang menunjukan posisi Indonesia berada di peringkat bawah di antara sejumlah negara di dunia (TIMSS, 2015; OECD, 2019). Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan tersebut disebabkan oleh rendahnya mutu guru (Rice, 2003; OECD/ADB, 2015; Scheinder dan Gagnon, 2017). Sebagian besar guru di Indonesia tidak mendapatkan pengembangan profesional yang berkelanjutan, dan hanya sedikit guru yang mendapatkan pembinaan baik oleh fasilitator eksternal, kepala sekolah, pengawas, maupun rekan guru yang berpengalaman (OECD/ADB, 2015).
Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemdikbud Ristek et,al, menegaskan bahwa terlepas dari berbagai studi yang menunjukkan peran kepala sekolah dan pengawas yang belum optimal karena bermasalah dari mulai seleksi, kompetensi, hingga keterkaitannya dengan politik praktis (Rosser, 2018; World Bank, 2018b), pembimbingan dan pengawasan terhadap guru dalam melakukan tugas-tugasnya masih terbatas dilakukan oleh dua pejabat ini.
Kemdikbud Ristek et,al, menegaskan lebih lanjut berdasarkan analisis terhadap berbagai regulasi mengenai peningkatan kompetensi guru, emerintah perlu menetapkan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Standar tersebut perlu dibuat berjanjang mulai dari jabatan guru pertama, muda, madya, dan utama secara berkelanjutan dan terintegrasi sebagai bagian dari penilaian kinerja guru (PKG) sehingga wajib dilakukan oleh guru. PKB juga perlu menitikberatkan pada pelatihan dan pendampingan kepada guru, sehingga setiap guru mendapat kesempatan pelatihan dan pendampingan secara memadai untuk meningkatkan kinerjanya.
Khusus pendampingan (mentoring) terhadap guru perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah perlu menetapkan aturan mengenai pendampingan secara berkelanjutan, tidak hanya terbatas bagi guru pemula dan guru dengan nilai kinerja di bawah standar. Dalam hal ini, guru perlu mendapatkan pendampingan oleh rekan sejawat, tidak hanya oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Proses pendampingan juga tidak hanya dilakukan dalam rangka penilaian kinerja, melainkan menjadi bagian dari praktik pembelajaran sehari-hari di sekolah.
Kegiatan kolektif guru perlu diberdayakan dan dilembagakan. Kegiatan kolektif dalam wadah KKG dan MGMP perlu diberdayakan dan dilembagakan sebagai bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Posisi KKG dan MGMP strategis karena dapat mewadahi kebutuhan guru di tingkat lokal, sehingga pemberdayaan dan pelembagaan kegiatan kolektif ini dapat menjadi pusat peningkatan kinerja guru di daerah.
Penilaian kinerja guru perlu bergeser dari penilaian administratif kepada penilaian performa guru di dalam kelas. Penilaian kinerja guru perlu diarahkan untuk menjamin mutu hasil pembelajaran. Karena itu, penilaian performa guru di dalam kelas perlu menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja guru, sehingga proses penilaiannya lebih tersistem dan dilakukan secara berkala. Proses pendampingan oleh rekan sejawat di sekolah juga dapat menjadi bagian penting dari proses penilaian performa guru tersebut.
Mengacu pada hal tersebut penilaian performa guru juga akan secara signifikan terjawab dalam pembaharuan kompetensi guru. Termasuk apabila dilakukan dengan sistim digitalisasi penilaian performa guru hasilnya akan semakin baik. Namun sebelum digitalisasi penilaiannya harus dilakukan obyektif berbasis bukti. Melalui transformasi menuju sistem digital selain efisiensi administratif, juga menghadirkan nilai tambah terhadap pengembangan profesional guru. Keunggulan yang dperoleh yakni objektivitas yang lebih tinggi. Efesiensi dan akurasi data, ytansparansi dan akuntabilitas serta mendukung pengembangan profesional berkelnjutan.
Dinyatakan objektivitas yang lebih tinggi, nahwa dengan sistem digital mengurangi bias penilaian karena data dikumpulkan secara otomatis berdasarkan indikator yang terukur, seperti hasil belajar siswa, umpan balik peserta didik, serta aktivitas mengajar harian.
Efisiensi dan akurasi data, proses yang sebelumnya memerlukan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Data tersimpan dalam basis sistem terintegrasi sehingga memudahkan proses pelaporan dan monitoring. Kemudian transparansi dan akuntabilitas, guru dapat melihat hasil evaluasi secara langsung melalui dashboard pribadi, sehingga tercipta budaya keterbukaan dan tanggung jawab bersama dalam peningkatan mutu pembelajaran. Mendukung pengembangan profesional berkelanjutan dimana Hasil evaluasi digital dapat menjadi bahan refleksi bagi guru untuk merancang rencana pengembangan diri, seperti mengikuti pelatihan, webinar, atau sertifikasi kompetensi.

Dilema Guru Kemajuan Teknologi

Sebagaimana kita ketahui bahwa fenomena kesenjangan digital di tahun 2026 ini telah menciptakan dilema yang sangat mendalam terutama para guru sekolah dasar yang sedang berupaya mewujudkan transformasi pendidikan. Guru dituntut untuk menerapkan kurikulum yang sarat dengan pemanfaatan teknologi informasi guna mengejar ketertinggalan standar global pendidikan dunia. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah belum memiliki sarana pendukung yang memadai untuk menjalankan tuntutan kurikulum dengan maksimal. Berkaitan dengan hal tersebut guru harus mampu menavigasi diri diantara ekspektasi tinggi masyarakat dan keterbatasan infrastruktur yang sering kali menjadi penghambat utama dalam proses belajar mengajar. Dilema ini menuntut adanya kearifan dalam menetapkan standar pencapaian belajar yang adil terhadap setiap siswa di seluruh Indonesia. Apalagi semakin melebarnya kesenjangan digital antara masyarakat kota dengan pedesaan bahkan daerah terluar Indonesia. Dilema kesenjangan digital ini mmberikan dampak pada proses penilaian yang dilakukan oleh guru terhadap pencapaian kompetensi siswa di tingkat pendidikan dasar saat ini. Dilema kesenjangan digital yang dihadapi guru merupakan cermin dari perlunya kerja sama yang lebih solid antara semua pemangku kepentingan pendidikan. Transformasi pendidikan yang merata tidak akan pernah terwujud hanya dengan instruksi dari atas tanpa adanya perbaikan nyata pada ketersediaan fasilitas yang memadai di lapangan. Bukan itu saja perubahan kurikulum yang terus terjadi juga menjadi salah satu faktor utama yang menuntut guru untuk beradaptasi dengan cepat. Dengan perubahan Kurikulum maka pola pelatihan dan pengembangan professional guru menjadi berubah karena menuntut penguasaan ketrampilan yang adaptif.
Beban kerja guru yang tinggi juga dapat mengurangi fokus dan energi guru dalam mengajar terutama apabila dituntut meningkatkan kompetensinya bahkan kualifikasi akademiknya sementara dukungan biaya fari pemerintah tidak ada. Sumber Kompas.com, 30 September 2025, sebanyak 233.818 guru di Indonesia belum memiliki gelar Diploma 3 atau Strata 1 (S1). Data tersebut dihimpun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diungkapkan oleh Direktur Guru, Pendidikan, Non-formal Direktorat Jenderal GTK PG Kemendikdasmen Suparto. “Terdapat 233.818 guru pendidikan formal yang belum memiliki kualifikasi S1/D4 jika ditambah dengan guru PAUD Nonformal menjadi 534.185 guru,” kata Suparto dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/9/2025). Oleh karena itu, lanjut Suparto, pemerintah memiliki strategi pemenuhan kualifikasi akademik S1 dan D4 melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui Jalur RPL Tipe A Perolehan Kredit yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal, atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat. Salah satu isu penting yang sering dibicarakan adalah tantangan guru abad digital, yang kini harus menghadapi perubahan cara belajar, metode mengajar, dan karakter siswa yang semakin akrab dengan teknologi.
Abad digital membawa perubahan besar dalam paradigma pendidikan. Jika dulu pendidikan lebih berpusat pada guru, kini pendidikan beralih ke arah student-centered learning, di mana siswa lebih aktif mengeksplorasi pengetahuan. Guru berperan sebagai pembimbing yang memfasilitasi jalannya proses belajar. Untuk mampu menghadapi tantangan abad digital, guru dituntut menguasai beberapa kompetensi utama. Kompetensi pedagogik tidak lagi cukup bila tidak dibarengi dengan kompetensi digital. Guru harus memahami platform pembelajaran daring, memanfaatkan aplikasi presentasi interaktif, hingga mampu membuat konten pembelajaran yang menarik. Peserta didik di abad digital memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibanding generasi sebelumnya. Mereka dikenal sebagai digital natives, yakni generasi yang sejak lahir sudah terbiasa berinteraksi dengan teknologi. Hal ini memberikan keuntungan karena siswa cenderung cepat menguasai aplikasi digital, namun juga menghadirkan tantangan baru bagi guru.
Siswa generasi digital biasanya lebih mudah bosan jika proses belajar terlalu monoton. Mereka cenderung menyukai pembelajaran yang interaktif, visual, dan cepat. Guru harus kreatif dalam merancang pembelajaran agar tetap relevan dengan kebutuhan siswa. Tantangan lain adalah rendahnya tingkat konsentrasi akibat banyaknya distraksi dari gawai. Oleh karena itu, guru dituntut mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menarik agar siswa tidak mudah terdistraksi oleh hal-hal di luar materi pelajaran. Salah satu realitas yang dihadapi adalah adanya kesenjangan digital antara guru dan siswa. Banyak siswa yang lebih cepat menguasai teknologi dibanding gurunya. Hal ini bisa membuat guru merasa tertinggal dan kesulitan dalam mengimbangi kebutuhan belajar siswa.
Kesenjangan ini tidak hanya terkait keterampilan, tetapi juga akses terhadap perangkat digital. Menghadapi berbagai tantangan abad digital, guru tidak bisa hanya bergantung pada kebiasaan lama. Beberapa strategi yang dapat dilakukan yakni mengikuti pelatihan digital agar lebih memahami teknologi terbaru. Kolaborasi dengan sesama guru untuk berbagi pengalaman dan sumber daya. Mengembangkan kreativitas dalam merancang materi ajar digital yang menarik. Menanamkan nilai karakter agar siswa tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan etika digital. Memanfaatkan teknologi secara seimbang dengan tetap mempertahankan metode konvensional jika memang lebih sesuai.

Berdaya Saing Global

Guru profesional memiliki standar kompetensi yang jelas. Kompetensi itu yakni kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Keempat kompetensi ini harus berjalan seimbang agar proses pembelajaran dapat berlangsung efektif. Di era global, standar tersebut juga harus berkembang lebih luas. Sebab guru dituntut untuk mampu memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran, memahami keberagaman budaya, serta memiliki wawasan internasional. Kemampuan berbahasa asing, khususnya bahasa Inggris, menjadi nilai tambah yang signifikan karena membuka akses terhadap sumber belajar global.
Tidak hanya itu, guru profesional juga harus memiliki komitmen terhadap pengembangan diri secara berkelanjutan. Guru tidak berhenti belajar setelah menyelesaikan pendidikan formal, melainkan terus mengikuti pelatihan, seminar, maupun kegiatan akademik lainnya. Demikian halnya dengan globalisasi. Agar guru mampu bersaing di tingkat global, maka guru perlu mengembangkan kompetensinya, Diantaranya Literasi digitak, kemampuan berbahasa Inggrus, ketreampilan berpikir krit dan kreatif, kemampuan komunikasi dan kolanorasi . Tantangan globalisasi serta era digitalisasi mengharuskan guru memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, serta melek teknologi agar mampu menciptakan proses. Pada intinya penguatan profesionalisme guru di era globalisasi perlu dilakukan secara menyeluruh, melibatkan dukungan institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat untuk membangun sistem pendidikan yang adaptif, humanis serta berdaya saing global. Era globalisasi sudah barang tentu akan menghadirkan tantangan baru bagi profesi guru, seperti kemajuan teknologi informasi, persaingan global serta perubahan pola sosial masyarakat. Globalisasi juga membawa dampak pada pola interaksi sosial di lingkungan pendidikan. Perubahan struktur sosial akibat globalisasi dapat memengaruhi hubungan antarindividu dalam sistem Pendidikan.
Dengan sistem pendidikan di Indonesia saat ini yang menghadapi berbagai tantangan profesionalisme guru juga dituntut untuk lebih baik lagi. Diprediksi dan diproyeksikan guru-guru dimasa depan profesionalismenya akan lebih kompetitif lagi. Tidak hanya kulaitasnya lebih mumpuni juga kompetensinya juga akan kompetensi global. Profesionalisme guru merupakan kunci utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Guru-guru dimasa depan selai berstandar global juga akan semakin banyak guru-guru Indonesia bekerja di luar negeri dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Kelak teknologi saat ini yang mendukung profesionalisme guru bentuk platform e-learning, seperti Coursera, Udemy, dan Ruangguru diptrdiksikan juga akan berubah. Peluang untuk guru-guru di Indonesia masih terbuka lebar bagi mereka yang memiliki kemampuan serta kompetensi global. Di era digital, teknologi juga menawarkan peluang besar bagi guru untuk terus berkembang. Dengan menguasai alat dan platform digital serta terus melakukan inovasi pembaharuan kompetensinya guru akan menjadi lebih kompetitif di masa depan. Semoga bermanfaat. (******)

Referensi:

1. Anwar, S. (2020). Tantangan profesionalisme guru di era global. Jurnal Ilmu Pendidikan Indonesia, 7(1), 40–49.
2. Hidayat. (2021). Inovasi pembelajaran dan kompetensi guru di era digital. Jurnal Pendidikan Modern, 6(3), 205–214.
3. Nurhayati. (2021). Profesionalisme guru di era globalisasi. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 9(2), 110–120.
4. INOVASI dan Pusat Penelitian Kebijakan. (2019). Literasi Dasar: Membangun Fondas Belajar Siswa. Risalah Kebijakan November 2019. Kerja Sama INOVASI dan Pusat Penelitian Kebijakan
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang PemenuhanBeban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
7. Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Risalah Kebijakan Nomor 15, Agustus 2021

Komentar