Bungonews.net-Akhir bulan Agustus 2026, sesuai jadwal yang diedarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo lewat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) merupakan jadwal Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Bungo. Bertindak sebagai tuan rumah yaitu Kecamatan Rantau Pandan.
MTQ merupakan agenda tahunan yang ditunggu banyak kalangan di Kabupaten Bungo. Mulai dari masyarakat kecil, pesantren hingga pemerintah. Bupati Bungo Dedy juga menargetkan para juara MTQ nanti bisa mengharumkan nama Bungo tingkat Provinsi Jambi. Karena selama ini, Bungo kesulitan berada di posisi tiga besar saat MTQ tingkat Provinsi Jambi.
Namun, sebelum bicara prestasi di tingkat Provinsi Jambi, ada baiknya kita menguak sistem rekruitmen peserta lomba MTQ di Kabupaten Bungo. Umumnya, peserta MTQ tingkat Kecamatan yang diikuti oleh dusun-dusun diwakilkan oleh anak muda yang bukan penduduk asli dari dusun tersebut. Khususnya di bidang hifzil quraan. Para peserta di MTQ diambil dari pesantren-pesantren tahfiz. Sayangnya, peserta tersebut diambil tidak secara gratis, melainkan harus membayar mahar. Mahar dibayar sesuai jumlah hafalan santri. Mahar tersebut, menurut informasi tidak hanya masuk ke kantong santri, tapi juga masuk ke kas lembaga-lembaga dan terkadang ke gurunya.
Aturan MTQ di Kabupaten Bungo pun lebih mudah, asal memiliki Kartu Keluarga (KK) Bungo maka diperbolehkan mewakili dusun mana saja dalam Kabupaten Bungo. Ini terkadang diakali dengan cara dimuatkan KK Bungo jauh-jauh hari sebelum perlombaan tingkat kecamatan. Lalu lanjut tingkat kabupaten, pesertanya pun diambil dari berbagai daerah atau instansi dengan mahar tertentu.
Kasarnya, ada instansi yang menyediakan santri yang siap ikut MTQ dengan tarif tertentu. Tergantung jumlah hafalannya. Sehingga instansi tersebut bisa mendapatkan cuan cukup banyak, karena mereka tidak hanya menyewakan santrinya kepada satu kafilah. Melainkan hampir kesemua kafilah yang mau bayar mahar.
Logika sederhana, jika pesantren punya murid 70 orang, dengan kategori hafal 5 juz sebanyak 20 orang, yang hafal 10 juz sebanyak 20 orang, hafal 15 juz sebanyak sepuluh orang dan hafal 20 juz sebanyak 10 orang dan 25 juz ada 5 santri. Sedangkan yang khatam hafalan sampai 30 juz ada lima orang.
Semisal yang hafal 5 juz dipatok mahar 500 ribu, maka apabila mereka bisa mengirim 20 santri saja sudah 10 juta. Belum lagi yang hafal 10 juz dihargai 750 ribu dan dikalikan 20 santri sudah ada 15 juta. Ditambahkan lagi yang hafal 15 juz sepuluh orang dengan mahar 1 juta. Kita bisa menjumlahkan semuanya dan mendapatkan hasil yang cukup mengagetkan. Umumnya, yang hafal 30 juz harga maharnya lebih tinggi.
Bisa jadi, perekrutan model begini menjadi Kabupaten Bungo tidak mendapatkan prestasi di Provinsi Jambi karena sistem yang bekerja bermotif uang. Bila kita melihat kasus ini dari kacamata tafsir, maka hal ini bisa dimasukkan dalam kategori menjual ayat-ayat Allah. Lalu bagaimana ajaran agama Islam melihat hal ini?
Supaya mendapatkan jawaban, ada baiknya kita mengambil rujukan dari sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran. Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka.
Penegasan ini bisa kita lihat di Surah Al-Baqarah ayat 41:
وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ
Artinya: Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga murah dan bertakwalah hanya kepada-Ku.
Dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, selain firman Allah yang disebutkan di atas, juga terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 174:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱلَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا “
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga murah”.
Menjual ayat yang dimaksudkan di dalam ayat ini adalah orang-orang Yahudi yang menyembunyikan pengetahuannya yang berasal dari kitab terdahulu mengenai penjelasan tentang sifat-sifat yang membuktikan kerasulan dan kenabian Nabi Muhammad Saw. Tujuan mereka melakukan hal tersebut tidak lain karena mereka takut kehilangan kekuasaan serta upah-upah yang mereka dapatkan dari masyarakat Arab sebagai penghormatan atas nenek moyang mereka. Akan tetapi mereka semua merugi berlipat ganda setelah mendapat kemurkaan dari Allah.
Mayoritas ulama mengatakan, meskipun ayat turun karena kasus spesifik ( pada zaman Nabi), hukum dan pesannya tetap berlaku untuk siapa saja yang mengalami situasi serupa hari ini. Kaidahnya berbunyi:
العِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
(Al-‘ibratu bi ‘umumil-lafzhi laa bi khushushis-sabab)
Artinya: “Pelajaran diambil dari keumuman lafaz, bukan dari kekhususan sebab (kejadian).”
Imam Qurtubi menjelaskan, meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Yahudi Bani Israil, tapi ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Para Ulama juga berpendapat, maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah pada Al-Baqarah ayat 41 adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat seperti uang, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.”
Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial seperti Menjual fatwa, ceramah dengan menuntut bayaran, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan.
Sebagai perbandingan, di semua Pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an baik yang pusat maupun yang cabang, terdapat aturan bahwa semua santri dan alumni Yanbu’ul Qur’an tidak diperkenankan untuk melombakan al-Qur’an, bagaimana pun bentuknya yang salah satu contohnya adalah dengan mengiktui lomba Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) dan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ
Larangan untuk melombakan al-Qur’an ini didasarkan pada wasiyat Guru Sepuh pendiri Pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an Sang Muqri’ Kabir, Hadhrotusysyekh KH Muhammad Arwani Amin Sa’id Kudus. Wasiyat ini selalu dicantumkan dalam buku sanad Al-Qur’an para alumnus Pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an.
Lomba-lomba yang berhubungan dengan al-Qur’an, menurut KH Muhammad Arwani Amin, sedikit banyak akan tersusupi niat untuk mendapatkan harta (baca: hadiah lomba) atau kedudukan dunia (baca: juara lomba) dengan wasilah al-Qur’an. Kebijakan ini atas dasar sikap kehati-hatian KH. Muhammad Arwani Amin.
Sementara itu, Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737).
Lalu bagaimana kesimpulannya dari kasus cuan dalam MTQ ini?
Berdasarkan keterangan Al-Quran dan tafsir ulama maka dibolehkan ditarik biaya bulan bagi murid yang belajar Al-Quran dengan nominal yang tidak memberatkan. Guru Al-Quran dianjurkan untuk memiliki penghasilan selain dari mengajar Al-Quran agar tidak berhenti mengajar dengan alasan ekonomi.
Namun, guru tidak dibenarkan memberikan tarif kepada masyarakat yang ingin membawa santri hafal Al-Quran untuk acara MTQ. Apalagi tarif itu dibagi dua, sebagian untuk guru atau pesantren dan sebagian lagi untuk santri tersebut. Ini sama saja dengan menjual jasa hafalan dan lembaga atau pesantren mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang, piala dan piagam. Namun, bagi santri yang ikut lomba, niat yang bagus yaitu di dalam hatinya berniat syiar dan mengulang hafalan atau menguji hafalan saja. Bila ingin hati-hati, ikut pendapat KH Arwani yang melarang ikut lomba MTQ.
Memahami rangkaian pembahasan ini sangat penting agar tidak ada lagi istilah pesantren MTQ. Pesantren yang didirikan hanya untuk mendapatkan nama baik dan meraup cuan lewat MTQ. Karena mempermainkan ayat Allah, kalamullah, sama saja mempermainkan pemilik-Nya.

































Komentar