Tender Rp25 Miliar RSUD STS Tebo Minim Efisiensi, Kabag ULP Pilih Bungkam, Transparansi Lelang Dipertanyakan

TEBO3 Dilihat

Bungonews.net, Tebo-Proses tender pembangunan Gedung Kebidanan dan Anak, Rawat Inap, THT dan Mata RSUD Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Tebo senilai Rp25.076.000.000 kembali menjadi sorotan. Selain karena nilai efisiensi yang dinilai sangat minim, sikap Plt. Kabag ULP Kabupaten Tebo, Sapta Gustiawan, yang memilih bungkam saat dimintai konfirmasi semakin memicu pertanyaan publik.

Data pengadaan menunjukkan proyek tersebut dimenangkan oleh PT.BDH dengan nilai kontrak Rp24.950.493.355, atau hanya turun Rp125.506.645 dari pagu anggaran. Dengan kata lain, efisiensi yang dihasilkan hanya sekitar 0,50 persen, angka yang dinilai sangat tipis untuk sebuah proyek konstruksi bernilai puluhan miliar rupiah.

Bungonews. telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Plt. Kabag ULP Kabupaten Tebo. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun penjelasan yang diberikan.
Padahal, pertanyaan yang diajukan menyangkut hal-hal mendasar dalam proses pengadaan, seperti jumlah peserta tender, tingkat persaingan, dasar evaluasi dan penetapan pemenang, penyebab minimnya efisiensi anggaran, ada atau tidaknya sanggahan peserta, hingga kepastian bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat sorotan publik. Sebab, dalam proyek yang seluruh pembiayaannya bersumber dari keuangan negara, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketika pejabat yang berwenang memilih tidak memberikan penjelasan, ruang spekulasi di tengah masyarakat menjadi semakin terbuka.

Sorotan juga mengarah pada rekam jejak perusahaan pemenang, PT BDH, yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik. Kondisi itu semakin memperkuat pentingnya keterbukaan dari penyelenggara tender agar seluruh proses dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya bertujuan memperoleh penyedia terbaik melalui persaingan yang sehat sekaligus menghasilkan penggunaan anggaran yang efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel. Karena itu, selisih penawaran yang hanya sekitar 0,50 persen pada proyek bernilai lebih dari Rp25 miliar dinilai wajar menjadi perhatian publik dan layak dijelaskan oleh penyelenggara tender.
“Semakin besar nilai proyek, semakin besar pula tuntutan transparansi. Ketika efisiensi yang dihasilkan sangat kecil dan pejabat yang berwenang memilih bungkam, publik tentu berhak bertanya apakah proses kompetisi benar-benar berjalan secara optimal.
Menjawab pertanyaan publik jauh lebih baik daripada membiarkan muncul berbagai spekulasi,” ujar sumber Bungonews.net.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari ULP Kabupaten Tebo. Keterbukaan informasi diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bungonews.net tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Plt. Kabag ULP Kabupaten Tebo maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini.

( BN )

Komentar