Izin Belum Terbit, PT Montd’Or Belum Boleh Sentuh Jalan TMMD; PUPR Tebo: Semua Kewajiban Harus Tuntas Dulu

TEBO3 Dilihat

Bungonews.net,TEBO -Rencana PT Montd’Or Oil memanfaatkan aset daerah berupa Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir untuk jalur distribusi gas belum mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kabupaten Tebo. Meski kajian teknis dari Dinas PUPR telah rampung, izin pinjam pakai aset hingga kini belum diterbitkan.

Penyebabnya, masih ada sejumlah syarat krusial yang belum dipenuhi perusahaan, mulai dari perhitungan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga kajian lingkungan yang masih berproses di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo melalui Kabid Bina Marga, Nusa Suryadi, menegaskan pemanfaatan jalan tersebut mengacu pada Permen PU Nomor 20 Tahun 2010. Jalan TMMD sepanjang sekitar 3,7 kilometer yang diajukan berada di ruang milik jalan (Rumija), sehingga seluruh pekerjaan wajib mengikuti ketentuan teknis yang telah dikaji PUPR.
“Sampai hari ini belum ada aktivitas di jalan TMMD, karena izinnya memang belum diterbitkan,” tegas Nusa, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, kajian teknis PUPR mengatur secara rinci posisi galian, kedalaman penanaman pipa, timbunan hingga standar pemadatan agar tidak merusak fungsi jalan sebagai aset daerah.
Nusa mengakui proyek yang dijalankan PT Montd’Or merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor migas. Namun, status PSN bukan berarti mengesampingkan kewajiban administrasi maupun aturan daerah.

“Kalau kondisi saat ini, yang kami ketahui mereka melakukan penggalian di lahan masyarakat yang sudah melalui proses ganti rugi, bukan di Jalan TMMD,” katanya.
Ia menegaskan, sebelum izin diterbitkan, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah daerah, termasuk kontribusi atas penggunaan aset yang saat ini masih dihitung oleh Badan Keuangan Daerah serta kajian lingkungan yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau semua sudah clear, termasuk kewajiban pembayaran penggunaan aset daerah sudah dipenuhi, baru PUPR akan menerbitkan persyaratan teknis pelaksanaan penggalian pipa gas sesuai hasil kajian yang telah disusun,” tegasnya.
Nusa juga mengungkapkan, dalam dokumen pengajuan pemanfaatan aset daerah tersebut, PUPR tidak melihat adanya rekomendasi dari BPH Migas. Sementara penentuan jalur distribusi merupakan kewenangan perusahaan, namun tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum menggunakan aset milik Pemkab Tebo.
Dengan demikian, hingga seluruh tahapan administrasi, teknis, keuangan, dan lingkungan dinyatakan tuntas, PT Montd’Or belum diperkenankan melakukan pekerjaan apa pun di ruas Jalan TMMD yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tebo.( BN )

Komentar