Ditanya Soal Tera SPBU, UPTD Metrologi Legal Bungo Pilih Bungkam

PERISTIWA11 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Dugaan ketidaksesuaian takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Bungo yang dikeluhkan masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bungo. Selain menyangkut perlindungan konsumen, pelaksanaan tera dan tera ulang juga berkaitan dengan penerimaan daerah melalui retribusi pelayanan tera sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bungo.

Namun, ketika dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bungo, Yanti, yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Bungo, justru memilih diam dan tidak memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat tugas pengawasan dan pengujian alat ukur BBM merupakan bagian penting dalam menjamin hak-hak konsumen agar mendapatkan jumlah BBM sesuai dengan yang dibayar.
Salah seorang warga mengaku mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran saat mengisi BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Bungo.
“Kami mengisi BBM di salah satu SPBU di Bungo. Kami mencurigai takaran liternya tidak sesuai karena durasi pengisian dan pergerakan jarum indikator kendaraan berbeda dari biasanya,” ujar sumber kepada Bungonews.net.
Untuk memperoleh klarifikasi, Bungonews.net telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bungo, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban. Pertanyaan tersebut meliputi:
Apakah SPBU yang dimaksud telah dilakukan tera atau tera ulang pada tahun 2026?
Kapan pelaksanaan tera atau tera ulang terakhir dilakukan?
Apakah seluruh dispenser atau nozzle BBM telah dinyatakan memenuhi standar metrologi legal dan memiliki tanda tera sah yang masih berlaku?
Apakah dalam pemeriksaan terakhir ditemukan penyimpangan takaran di luar batas toleransi yang diperbolehkan?
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, tindakan apa yang telah dilakukan pihak Metrologi Legal?
Apakah terdapat pengaduan masyarakat terkait dugaan kekurangan takaran BBM pada SPBU tersebut, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Tidak adanya penjelasan dari UPTD Metrologi Legal membuat masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengawasan alat ukur BBM, pelaksanaan tera dan tera ulang, maupun besaran retribusi yang dipungut dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transparansi dalam pelayanan publik menjadi penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Terlebih, persoalan takaran BBM menyangkut kepentingan langsung konsumen yang setiap hari menggunakan layanan SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bungo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

( BN )

Komentar