Bungonews.net,MERANGIN-Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Merangin kian menjadi sorotan. Uang Rp15 juta yang sebelumnya diserahkan Budi Yansen, mantan Plt Kepala SDN 102 Markeh, kepada seorang yang disebut sebagai “pengurus” untuk memuluskan pelantikan kepala sekolah definitif, mendadak dikembalikan secara utuh melalui kurir.
Budi mengaku uang tersebut diserahkan dengan harapan dapat dilantik menjadi kepala sekolah, namun pelantikan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Setelah kasus ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik, uang Rp15 juta itu akhirnya dikembalikan pada Sabtu (13/6/2026) malam.
“Alhamdulillah, uang saya sudah dikembalikan utuh Rp15 juta, diantar kurir di kawasan Simpang Renah Edan,” ujar Budi kepada wartawan
Budi juga menyebut dirinya bukan satu-satunya yang mengalami kejadian serupa. Pengembalian uang secara mendadak setelah kasus mencuat memunculkan berbagai pertanyaan dan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan Kabupaten Merangin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena praktik jual beli jabatan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

























Komentar