Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang, Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

KORUPSI4 Dilihat

Bungonews.net, Jambi-Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/6/2026).

Tiga terdakwa yang diadili yakni Hery Fitriadi (Manajer Pengadaan), Mustazal Khomidi (mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026), dan Rusdi Wahab (Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions/DHS).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut perkara ini terkait pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ untuk kebutuhan pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021-2023.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui enam kontrak dengan total nilai mencapai Rp19,57 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Kuasa hukum Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ***

Komentar