Skandal Aset Daerah Bak Bola Salju,,” DPRD Bungo Gagal Kawal Aset Rakyat, Pansus Aset Hanya Retorika Saja “

NASIONAL144 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Skandal pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bungo terus membesar bak bola salju. Belum tuntas polemik lahan eks MEE Babeko 396 hektare, aset Bumi Perkemahan Cadika, hingga tanda tanya besar atas kontribusi ratusan ruko Pasar Semagor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini muncul dugaan yang lebih mencengangkan: 45 sertifikat atas nama pribadi diduga terbit di atas tanah milik Pemkab Bungo yang masih terikat perjanjian kerja sama BOT.

Ironisnya, di tengah rentetan persoalan aset yang terus bermunculan, DPRD Bungo yang semestinya menjadi garda terdepan pengawasan justru dinilai belum menunjukkan keberanian politik yang memadai. Wacana pembentukan Pansus Aset dan Pendapatan yang sempat digembar-gemborkan hingga kini masih sebatas wacana tanpa realisasi.

Akibatnya, publik mulai mempertanyakan, apakah DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan atau hanya menjadi penonton saat aset daerah satu per satu masuk dalam pusaran polemik?
Sorotan keras itu disampaikan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jambi yang mengaku menemukan dugaan adanya 45 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pribadi di sejumlah lokasi aset daerah yang masih berada dalam skema kerja sama BOT.

“Kalau benar sertifikat pribadi bisa terbit di atas aset daerah yang masih terikat perjanjian, maka ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ini alarm bahaya bagi pengelolaan aset daerah,” ujar JP (inisial), Kamis (5/6/2026).

GERAK menyebut dugaan tersebut terdapat pada lima lokasi kerja sama BOT, yakni eks Kantor Perkebunan Kabupaten Bungo, eks SMEA, eks rumah dinas kepolisian, serta dua lokasi di kawasan SPA Kuamang Kuning.
Menurut mereka, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya dugaan terbitnya sertifikat tersebut, melainkan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun sehingga persoalan serupa terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
Publik berhak bertanya, ke mana DPRD Bungo selama ini ketika persoalan aset daerah terus bermunculan? Mengapa Pansus Aset yang digadang-gadang menjadi pintu masuk pembongkaran berbagai persoalan justru tak kunjung lahir?

Padahal aset daerah merupakan kekayaan rakyat yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan menjadi sumber potensial PAD. Ketika pengawasan lemah, maka ruang bagi penyimpangan semakin terbuka lebar.
GERAK mendesak Inspektorat segera melakukan audit investigatif dan pengamanan aset secara menyeluruh. Sebab jika dugaan ini terbukti, maka yang dipersoalkan bukan hanya legalitas puluhan sertifikat tersebut, melainkan juga potensi hilangnya hak daerah atas aset yang semestinya dijaga untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai aset rakyat berpindah penguasaan sementara lembaga yang diberi mandat mengawasi justru sibuk berdiam diri. Jika DPRD serius membela kepentingan masyarakat, saatnya buktikan dengan tindakan, bukan sekadar rapat dan pernyataan,” tegasnya.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada dugaan 45 sertifikat tersebut, tetapi juga pada keberanian DPRD Bungo menjalankan fungsi pengawasan. Sebab ketika aset daerah terus bermasalah dan tidak ada langkah politik yang tegas, maka yang muncul adalah kesan bahwa pengawasan terhadap kekayaan daerah sedang mengalami kelumpuhan.
Jika dugaan ini benar, maka yang terancam bukan hanya aset daerah, tetapi juga kredibilitas lembaga pengawas yang selama ini mengaku berdiri di barisan kepentingan rakyat. (Tim)

Komentar