Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Bungo Dinilai Setengah Hati, GERAK: Jangan Hanya Tangkap Kaki Tangan, Bongkar Aktor Utamanya!

NASIONAL131 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Keseriusan Adhyaksa mengungkap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah patut mendapat dukungan dan apresiasi semua pihak.Sebelumnya 4 orang pelaku yang terdiri dari pengecer dan honorer penyuluh, Kamis (4/6/2026 ) kejaksaan negeri Muara Bungo kembali menahan 7 orang tersangka baru yang terdiri dari Petugas Verval ( verifikasi dan Validasi ) di tingkat kecamatan , hal ini diakui dan dibenarkan oleh kasi pidsus Kejari Bungo, Reza Andika,SH.MH ” Benar Kejaksaan Negeri Bungo telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara Rp.2 miliar lebih ‘ujar Reza Andika kepada wartawan.

Adapun ketujuh tersangka yang ditahan masing-masing A selaku pengelola pengecer Toko Libero, BY dan EM selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan Bungo Dani, E dan N selaku Tim Verval Kecamatan Bathin III Ulu, serta S dan S selaku Tim Verval Kecamatan Rimbo Tengah.

LSM gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK ) DPP Jambi, JP menilai pengusutan perkara tersebut masih terkesan setengah hati karena belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi otak dan pihak yang paling diuntungkan dari praktik penyimpangan pupuk bersubsidi.

Menurut JP , sulit dipercaya penyimpangan pupuk bersubsidi hingga ribuan ton yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah hanya dilakukan oleh pengecer dan pelaku lapangan semata. Besarnya volume pupuk yang diselewengkan menunjukkan adanya mata rantai yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berpengaruh yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya kaki tangan, sementara aktor utama yang diduga mengendalikan permainan justru aman dan menikmati hasilnya. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya

Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah fakta persidangan sebelumnya terungkap adanya dugaan RDKK fiktif, nota pembelian yang tidak sesuai fakta, hingga indikasi distribusi pupuk yang menyimpang dari ketentuan. Fakta-fakta itu dinilai menjadi petunjuk bahwa dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri dan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Dipertegas dan dijelaskannya bahwa fakta persidangan terungkap bahwa Saksi Meli mengaku bahwa dia diberikan akses akun e-RDKK milik Kasi, Kabid, hingga Kadis TPHPBun Bungo. Total terdapat 4 akun yang dikuasai oleh Meli. Dia pun mengaku melakukan penginputan data RDKK kelompok tani ketika sudah ada perintah lisan dari para atasannya.

Dia menilai pengungkapan kasus ini akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada pelaku lapangan. Sebab yang paling penting bagi masyarakat adalah mengetahui siapa pihak yang merancang, memerintahkan, mengendalikan, dan menikmati keuntungan terbesar dari dugaan korupsi tersebut.

“Kalau hanya pengecer dan pelaksana lapangan yang diproses, publik bisa bertanya-tanya. Siapa yang menikmati keuntungan terbesar? Siapa yang mengendalikan distribusi? Siapa yang membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun? Pertanyaan itu sampai hari ini belum terjawab,” katanya.

Lebih lanjut,ia mengingatkan bahwa pupuk subsidi adalah hak petani dan dibiayai oleh uang negara. Ketika pupuk diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga ribuan petani yang seharusnya menerima pupuk dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Karena itu, LSM GERAK mendesak Kejaksaan Negeri Bungo untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada. Penyidik diminta berani menelusuri aliran keuntungan, membongkar jaringan distribusi, serta mengusut siapa saja yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan kasus pupuk subsidi ini menjadi contoh buruk penegakan hukum yang hanya menyentuh permukaan. Jika memang ada aktor besar di belakangnya, maka mereka harus dibawa ke hadapan hukum. Masyarakat menunggu keberanian Kejaksaan, bukan sekadar penuntasan administratif perkara,” tutupnya ( BN / JP )

Komentar