Diduga APBN Dikerjakan Tanpa Identitas? Proyek Jalan Nasional Bungo-Batas Merangin Dipertanyakan, BPJN Jambi Diminta Buka-bukaan

NASIONAL13 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-Proyek preservasi Jalan Nasional ruas Bungo–Batas Merangin kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang meliputi tambal sulam, pelebaran badan jalan hingga pembangunan drainase diduga dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik. Pasalnya, masyarakat tidak dapat mengetahui proyek itu dibiayai dari anggaran mana, berapa nilai kontraknya, siapa kontraktor pelaksana, siapa konsultan pengawas, maupun kapan target penyelesaiannya.
Padahal, proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN sehingga seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.
“Kalau tidak ada papan proyek, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi? Jangan sampai uang negara dipakai, tetapi identitas proyek justru disembunyikan dari publik,” ujar seorang warga Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat.
Warga mengaku kondisi tersebut bukan baru terjadi tahun ini. Menurut mereka, hampir setiap pekerjaan preservasi Jalan Nasional di ruas Bungo–Batas Merangin maupun Bungo–Batas Dharmasraya berlangsung tanpa papan informasi proyek.
Selain minim transparansi, masyarakat juga mengeluhkan kualitas pelaksanaan pekerjaan. Bekas galian kerap dibiarkan terbuka selama beberapa hari sehingga membahayakan pengguna jalan, sementara material drainase menumpuk di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Pemerhati pembangunan, Zainal Arifin, menilai tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan persoalan serius karena menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Setiap rupiah uang negara harus dapat diketahui dan diawasi masyarakat. Ketika identitas proyek tidak dipasang di lapangan, maka publik berhak mempertanyakan apa alasan di balik tidak adanya keterbukaan tersebut,” tegasnya.
Ia meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi segera memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Secara hukum, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, terbuka, akuntabel, efektif, efisien, dan bersaing.
Karena itu, masyarakat mendesak BPJN Jambi membuka informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, nama penyedia jasa, konsultan pengawas, masa pelaksanaan, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menutup informasi yang menjadi hak publik.
Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi bukti bahwa penggunaan APBN dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.( BN )

 

Komentar