Diduga Ancam Wartawan dengan Parang, Oknum Mantan Rio Terancam Jerat UU Pers dan KUHP

BUNGO, NASIONAL7 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – owner yang juga wartawan media online berinisial AZ bersama rekannya RK saat menjalankan tugas peliputan berita diancam dengan parang oleh NJ ( inisial ) mantan Datuk Rio ( kades red ) di salah satu dusun di wilayah kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Minggu ( 5/7/2026 )

Korban mengaku peristiwa pengancaman tersebut terjadi disaat ia melakukan peliputan dan investigasi di wilayah Limbur Lubuk Mengkuang, naasnya setelah tiba di rumah Iskandar yang kebetulan NJ ( terduga pelaku ) berada dikediaman Iskandar, NJ langsung melontarkan ancaman sambil meminta seseorang mengambil parang.
“Apo tujuan kamu datang kesiko, ambek parang, ambik parang, nak aku kapak kamu wartawan ko. Kami dakdo urusan dengan polisi dan wartawan,” ucapnya AZ

Tidak hanya itu terduga pelaku mengatakan tidak menyukai wartawan dan akan menghadang setiap wartawan yang datang ke wilayah tersebut.

Meski mendapat intimidasi, wartawan berinisial AZ dan RK tetap tenang serta menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan undangan silaturahmi dari pemilik rumah. Situasi akhirnya mereda setelah Iskandar selaku tuan rumah memberikan penjelasan.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari kalangan insan pers di Kabupaten Bungo. Sejumlah wartawan menilai tindakan tersebut bukan hanya merupakan ancaman terhadap keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Secara hukum, tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, dugaan ancaman menggunakan senjata tajam juga dapat menjadi ranah pidana umum berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila memenuhi unsur pengancaman atau tindak pidana lainnya. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Atas kejadian tersebut, sejumlah wartawan menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan wajib mendapat perlindungan hukum ( tim )

Komentar