Bungonews.net, Bungo- Aset daerah seluas 396 hektar di kawasan MEE Kemini, Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, kini menjadi bom waktu bagi Pemerintah Kabupaten Bungo. Lahan yang secara sah telah menjadi aset Pemda Bungo itu justru bertahun-tahun dikuasai masyarakat, ditanami kelapa sawit hingga dijadikan lokasi aktivitas PETI.
Ironisnya, persoalan ini mencuat ketika pemerintah berencana menggunakan sebagian lahan tersebut untuk pembangunan Batalyon TP seluas 50 hektar dan Kompi Produksi seluas 5 hektar. Pertanyaannya, ke mana saja pengawasan pemerintah selama aset ratusan hektar itu perlahan berpindah penguasaan ke tangan masyarakat?
Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar kawasan MEE bukan lagi lahan kosong. Pohon sawit yang sudah menghasilkan berdiri di atas aset negara. Kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial ketika pemerintah mulai melakukan penertiban dan pengambilalihan kembali lahan tersebut.
“Kami sudah tahu pemerintah akan membangun batalyon dan kompi di sini. Tapi faktanya lokasi itu sudah ditanami sawit oleh masyarakat,” ujar seorang warga yang berdomisili di kawasan MEE kepada Bungonews, Senin (2/6/2026).
Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya bisa menerima apabila lahan memang harus dikembalikan kepada pemerintah. Namun warga meminta pemerintah berlaku adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang mau diambil, harus sama rata. Jangan ada yang disuruh menyerahkan, sementara yang lain dibiarkan. Kalau pilih kasih, itu bisa memicu masalah baru dan menimbulkan kecemburuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, M. Rachmat, memastikan status lahan MEE tidak lagi menjadi perdebatan karena telah sah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bungo.
“MEE sudah sah menjadi aset dan barang milik daerah. Di lokasi itu akan dibangun Batalyon TP seluas 50 hektar dan Kompi Produksi seluas 5 hektar,” kata Rachmat.
Namun pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Jika status aset sudah jelas dan sah milik daerah, mengapa ratusan hektar lahan itu bisa dikuasai masyarakat selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas? Mengapa sawit tumbuh dan berproduksi di atas aset pemerintah? Dan bagaimana aktivitas PETI bisa berlangsung di kawasan yang berstatus aset daerah?
Di sisi lain, DPRD Bungo juga tidak bisa lepas tangan. Janji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset yang sebelumnya diwacanakan Komisi II DPRD Bungo hingga kini belum juga terealisasi. Padahal persoalan aset daerah terus bermunculan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kini publik menunggu keberanian Pemda Bungo. Apakah pemerintah benar-benar mampu merebut kembali aset MEE yang sudah lama berada dalam penguasaan masyarakat dan mewujudkan pembangunan Batalyon TP serta Kompi Produksi? Ataukah rencana itu hanya akan menjadi dokumen administrasi dan deretan wacana yang kembali berakhir di atas kertas?
Yang jelas, kasus MEE bukan sekadar soal pembangunan batalyon. Ini adalah ujian nyata bagi ketegasan pemerintah dalam menjaga aset daerah yang selama ini terkesan lemah pengawasan dan minim penertiban. Jika aset seluas 396 hektar saja bisa “hilang dalam penguasaan”, publik tentu berhak bertanya: masih berapa banyak aset daerah lain yang bernasib serupa? ( BN )

























Komentar