Bungonews.net, Jambi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Senin (22/12/2025).

Mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, divonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Selain itu, enam terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dengan vonis yang bervariasi.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Asep Hadi Suganda, pegawai tidak tetap (PTT) pada Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo. Asep divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.189.749.200 subsidair 2 tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH, membenarkan putusan tersebut.
“Benar, kemarin para terdakwa kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Bungo telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman yang berbeda-beda,” ujar Silfanus kepada Bungonews.net, Selasa (23/12/2025).
Berikut rincian putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi terhadap para terdakwa:
1.Muhammad Sabirin
Terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
2.Asep Hadi Suganda
Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp1.189.749.200 subsidair 2 tahun penjara, serta biaya perkara Rp5.000.
3.Marwanto
Dijatuhi pidana penjara 5 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp309.937.300 subsidair 6 bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.
4.Riki Saputra
Dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp309.937.300 subsidair 6 bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.
5.Hasanul Fahmi
Dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
6.Irniyanti
Dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
7.Muhammad Suhari
Dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur di lingkungan pelayanan pajak daerah serta menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bungo
.( BN )


























Komentar