Petani Sawit Resah, Pemdes Talang Pamesun Bentuk Perdus Antisipasi Pencurian TBS dan Brondolan
Bungonews.net,BUNGO – Warga Dusun Talang Pamesun, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, belakangan ini dibuat resah oleh maraknya aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) dan brondolan di lahan perkebunan milik pribadi maupun kelompok tani.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Pemerintah Dusun Talang Pamesun di bawah kepemimpinan Rio Muhammad Sukarta menggelar musyawarah penyusunan Peraturan Dusun (Perdus) tentang pencegahan dan penindakan pencurian buah kelapa sawit dan brondolan. Musyawarah dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) di Aula Kantor Rio Talang Pamesun.
Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat dusun, Ketua dan Anggota BPD, pengurus KUD Bhakti Pamesun, para ketua kelompok tani sawit, serta unsur keamanan dari Polsek Jujuhan yang diwakili Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Dari hasil musyawarah, disepakati sejumlah poin penting dalam Perdus, di antaranya:
Dilarang melakukan pengutipan brondolan dan TBS tanpa izin pemilik kebun di wilayah Dusun Talang Pamesun.
Pelaku yang tertangkap akan dilaporkan kepada Datuk Rio untuk diproses lebih lanjut.
Tengkulak yang membeli TBS atau brondolan hasil pencurian turut dianggap terlibat.
Tengkulak dilarang membeli TBS dan brondolan dari pengutip tanpa izin resmi dari pemilik lahan.
Pemilik kebun diwajibkan melaporkan kepada pemerintah dusun siapa saja yang diberi izin untuk mengutip brondolan di kebunnya.
Rio Talang Pamesun, Muhammad Sukarta, membenarkan adanya musyawarah tersebut. Ia mengatakan bahwa Perdus ini lahir dari aspirasi dan keresahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat maraknya pencurian hasil kebun.
“Betul, hari ini pemerintah dusun bersama BPD, kelompok tani, dan pengurus KUD Bhakti Pamesun, serta dihadiri pihak Polsek Jujuhan dan Babinsa, melaksanakan musyawarah Perdus terkait pencurian buah sawit dan brondolan. Selama ini warga sudah sangat resah,” ujarnya.
Ia berharap hasil musyawarah dan Perdus yang telah disepakati dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mampu menciptakan rasa aman dan melindungi hak para petani sawit di Dusun Talang Pamesun.
“Semoga Perdus ini bisa dipatuhi bersama dan menjadi solusi atas permasalahan pencurian sawit yang selama ini terjadi,” tutupnya. (BN /azh)

























Komentar