Bungonews.net, Bungo- Perseroan Terbatas Prima Mas Lestari (PT. PML) diketahui telah menandatangani sebuah perjanjian kerja sama dengan masyarakat Desa Batu Kerbau, yang diwakili oleh Datuk Rio, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, dan tokoh pemuda. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan pada 10 Oktober 2022 dan turut disaksikan oleh Camat serta Kapolsek Pelepat.
Berdasarkan informasi dari media Bungonews, berikut adalah poin-poin penting dalam perjanjian tersebut:
1. Bantuan dana tunai untuk Karang Taruna Desa Batu Kerbau sebesar Rp800.000 setiap bulan.
2. Perbaikan dan perawatan jalan poros Desa Batu Kerbau menjadi prioritas perusahaan.
3. Permasalahan SPK pengangkutan TBS akan difasilitasi oleh perusahaan, masih dalam tahap koordinasi antara koperasi dan pemerintahan dusun.
4. Program CSR dialokasikan secara bertahap melalui pemerintahan dusun.
5. Material yang diambil dari wilayah Dusun Baru Kerbau dihitung satu trip sebesar Rp30.000.
6. Perusahaan akan membantu proposal kegiatan pemuda baik secara material maupun non-material.
7. Guru honorer di wilayah Desa Batu Kerbau dihitung satu hari kerja (1 HK) setiap hari aktif mengajar.
Namun hingga saat ini, tidak satu pun dari poin-poin yang telah disepakati tersebut direalisasikan oleh pihak PT. PML. Ironisnya, meskipun telah dilakukan berbagai upaya tindak lanjut oleh masyarakat, pihak perusahaan tetap bungkam dan tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap komitmen yang telah dibuat.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan PT. PML dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Dengan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian, maka PT. PML telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut di atas.
Akibat dari wanprestasi ini, masyarakat Desa Batu Kerbau mengalami tekanan yang sangat berat. Sumber daya alam yang berada di wilayah desa terus-menerus dieksploitasi, namun tidak ada timbal balik yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Ketiadaan bantuan kepada Karang Taruna dan kegiatan kepemudaan telah menurunkan semangat pemuda dalam mengembangkan potensi desa. Realisasi CSR pun nyaris tidak terlihat. Sementara itu, pengakuan 1 HK bagi guru honorer yang sangat dibutuhkan untuk menunjang kehidupan mereka pun tidak kunjung direalisasikan, padahal gaji mereka bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup satu orang dewasa dalam satu bulan.
Sebagai putra asli Desa Batu Kerbau, saya sangat menyayangkan sikap PT. PML yang terkesan tidak memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat desa binaan. Bahkan muncul dugaan bahwa sejak awal perusahaan memang tidak berniat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perjanjian yang dibuat.
Harapan kami ke depan, PT. PML lebih bijak dalam mengambil kebijakan serta benar-benar memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sosialnya agar tidak terus-menerus merugikan masyarakat, khususnya di Desa Batu Kerbau.(Ind)





















Komentar