Bungonews.net, BUNGO – Bawaslu dan Komisioner KPU Kabupaten Bungo dilaporkan oleh Devisi hukum Dedi – Dayat Cabup -Cawabup Bungo ke Bawaslu Provinsi Jambi dan DKPP RI
Bawaslu dan komosioner KPU Bungo dilaporkan oleh Devisi Hukum Dedi- Dayat karena diduga tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan proses Pilkada tahun 2024
” Ada hal yang paling krusial KPU dan Bawaslu terkesam tidak tegas dan lamban dalam memproses beberapa pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan sampai ke penghitungan suara” Tuturnya
Perlu diketahui temggang waktunya samgay singkat seharusnya Bawaslu sudah mengeluarkan relomendasi ke KPU untuk segera ditindak lamjuti faktanya itu tidak dilakukan ” Pungkasnya
Sementara menurut Abdullah Tafadol, SH mengatakan sebanyak 23 laporan yang sudah dilayangkan oleh tim hukum Dedy – Dayat ” Ada beberapa orang yang dilaporan ke Bawaslu Provinsi baik itu KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bungo ,dalam hal laporan ini akan kita teruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan dugaan pelanggaran tindakan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten Bungo” tegas Abdullah Tafadol S.H
Terkait persoalan tersebut, Armidis Ketua KPU Bungo dikonfirmasi belum memberikan jawaban ( Bn )





















Komentar