Tidak Netral, Camat Tanah Sepenggal Lintas Dilaporkan ke Bawaslu Bungo

PILKADA1700 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Sulaiman.S.Sos camat Tanah Sepemggal Lintas Kabupaten Bungo -Jambi dilaporkan ke Bawaslu Bungo.

 

Sulaiman dilaporkan ke Bawaslu Bungo oleh Fadly  didampingi oleh Tim hukum dan advokasi cabup dan cawabup Dedy-Dayat atas dugaan  pelanggaran Pilkada netralitas ASN

Dilaporkannya camat Tanah Sepenggal Lintas ini ke Bawaslu Bungo berawal dari postingan di akun facebook miiliknya  “Dengan sikap tim Dedy Dayat yang banyak menjelek – jelekkan dan menghujat calon nomor 2, yakinlah masyarakat akan bersatu untuk melawan kezaliman tersebut, dengan berbondong – bondong pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih dan mencoblos nomor 2,”. Tulisnya.

Apa yang ditulis oleh akun facebook tersebut pelapor merasa camat Tanah Sepenggal Lintas sebagai ASN tidak menjaga netralitasnya dan menunjukkan keberpihakannya mendukung calon bupati dan wakil bupati Bungo nomor urut 2 yaitu Jumiwan Aguza dan Maidani.

Pelapor sempat menelepon camat Tanah Sepenggal Lintas dengan mengatakan akan melaporkan status fb tersebut ke pihak berwenang, akan tetapi Camat Tanah Sepenggal Lintas meminta damai dengan iming-iming memberikan uang kepada pelapor, dan pelapor menolaknya.

“Kami tim hukum dan advokasi Dedy-Dayat berharap kepada ASN menjaga netralitas karena itu sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk pilkada damai,” Ujar Abdullah Tafadol S.H.

Hal senada disampaikan oleh tim hukum Dedy-Dayat lainya, Masrizal SH. meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bungo untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yaitu mengawasi penyelenggaraan pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan. Karena masih banyaknya terjadi pelanggaran yang sama. ASN tidak menjaga netralitasnya,” ungkap Masrizal ***

Sumber : Tim media center Dedi- Dayat

 

Komentar