Guru Penggerak Munculkan Dikotomi?

Oleh: Nelson Sihaloho

 

 

ABSTRAK:

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa akar dari beban belajar adalah kurikulum. Banyak kalangan para ahli menyatakan bahwa kurikulum bukan satu-satunya obat paling mujarab dalam menyelesaikan persoalan pendidikan. Ada berbagai solusi maupun alternatif yang bisa dilakukan oleh semua stakeholders yang terkait untuk itu. Demikian juga dengan Kurikulum Merdeka kini sudah resmi diberlakukan serta dijalankan oleh sekolah-sekolah di tanah air.  Sejalan dengan hal itu muncul paradigm baru dalam pendidikan kita yakni adanya perekruitan dari guru ke Guru Penggerak hingga Sekolah Penggerak.

Paradigma ini dilapangan secara tidak sadar memunculkan dikotomi Guru Penggerak dengan “Guru Biasa” yang mengancam keharmonisan antar guru yang memiliki peran sama dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Masalah ketidakadilan yakni antara guru calon penggerak dan guru biasa yang sudah lama mengabdi lebih 25 tahun keatas merasa risih dengan  predikat “Guru Penggerak”. Kendati pada awal dimulainya rekruitmen Calon Guru Penggerak diklatnya sekitar 9 bulan bahkan beberapa tahun belakangan ini dipangkas menjadi 6 bulan.

Selain menciptakan perasaan inferioritas di antara masing-masing guru yang tidak termasuk dalam kategori guru calon penggerak juga menciptakan ketimpangan dalam pengembangan profesionalisme guru. Kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri cenderung lebih banyak diberikan kepada guru yang dianggap sebagai penggerak. Pemisahan “guru penggerak” dengan “guru biasa” mengurangi kesempatan untuk saling belajar dan berbagi pengalaman. Kolaborasi yang seharusnya terjadi di antara semua guru menjadi semakin terbatas. Termasuk salah satu penghambat pengembangan profesional guru. Mengurangi stigma dan dikotomi “Guru Penggerak” dengan “Guru Biasa” harus dilakukan dengan berbagai upaya.

Kata kunci: Guru Penggerak, Dikotomi Guru

 

Pembatasan Usia dan Ketidakadilan

 

Untuk menjadi calon Guru Penggerak usia dibatasi yakni usia dibawah 50 tahun. Untuk guru-guru muda harus mengajar minimal 5 tahun.

Guru Penggerak merupakan program pendidikan guru selama 6 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, dengan menerapkan kurikulum Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan. Selama mereka mengikuti Calon Guru Penggerak (CGP) didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping. Program guru penggerak juga diorientasikan mendapatkan jabatan kepala sekolah ataupun pengawas sekolah. Apabila dikaji dengan lebih mendalam sangat tidak tepat dengan diklat 6 bulan mereka Guru Penggerak telah memiliki kemampuan yang andal dalam memimpin suatu sekolah Jika merujuk pada tujuan utama awlnya program Guru Penggerak adalah membentuk karakter guru yang beriorentasi pada murid demi kemajuan pembelajaran di sekolah.

Selain itu Guru calon penggerak dipercaya dapat mengatasi berbagai tantangan dalam proses belajar mengajar. Dikotomi demikian itulah sesungguhnya yang memberikan efek negatif terhadap guru secara umum. Saat ini tengah terjadi di tengah masyarakat dan membuat keharmonisan antar guru rusak akibat paradigma yang dibangun dari guru penggerak.  Guru penggerak yang dicetuskan oleh Menteri Nadiem Makariem memiliki misi menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya, yaitu mampu menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya, menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah, mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antarguru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong ekosistem pendidikan di sekolah yang menyenangkan.

Bagi Guru Penggerak, sertifikat akan dijadikan sebagai acuan syarat pengangkatan kepala sekolah. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak bisa digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan. Sebelum program ini digulirkan oleh Nadiem, seorang guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LP2KS, sebuah lembaga yang sudah bertahun-tahun secara khusus melatih calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebelum mereka mengemban amanah tersebut.  Karier guru secara umum di satuan pendidikan bisa dimulai dari menjadi wali kelas, pembantu wakil Kepala Sekolah, menjadi panitia berbagai kegiatan yang diselenggarakan sekolah, menjadi wakil Kepala Sekolah, dan akhirnya setelah lulus Diklat Calon Kepala Sekolah akan menjadi Kepala Sekolah. Alurnya memang demikian namun

Begitupun dengan Pengawas Sekolah, tugasnya membina beberapa sekolah, yang berfokus pada pembinaan terhadap manajemen sekolah termasuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah. Maka, idealnya pengawas adalah mereka yang sudah banyak mengenal manajemen sekolah dalam hal ini mereka yang sudah pernah menjadi Kepala Sekolah. Namun hal tersebut dianggap jenjang karier  “jaman dulu”. oleh Nadiem diubah bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, guru tidak perlu pengalaman manajerial lebih dahulu, asalkan mereka memiliki sertifikat GP. Namun hal tersebut perlu dievaluasi kembali, karena memimpin pendidikan di level bawah (satuan pendidikan) akan langsung bersinggungan dengan masyarakat pendidikan itu sendiri yang perlu kemapanan dalam pengalaman dalam manajerial di satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk mengubah sistem perekrutan guru penggerak. Keberhasilan program pemerintah tidak hanya disokong oleh sebagian guru saja melainkan sokongan dari semua guru. Perlu diingat bahwa adanya program GP bukan untuk menciptakan ketidakadilan atau ketimpangan di kalangan guru, namun tugas mulianya untuk menjadi agen of change yang selanjutnya diharapkan dapat mengakselerasi ketercapaian tujuan pendidikan nasional.

 

Jiwa Pengabdian Tinggi

Menjadi seorang dengan predikat Guru Penggerak harus memiliki jiwa pengabdian yang tinggi, selalu belajar, menginspirasi siswa, rekan guru serta melakukan banyak hal demi kemajuan pendidikan. Termasuk kemampuan untuk menajamkan penguatan visi dan misi ditempat guru bertugas. Guru penggerak adalah guru yang dinamis yang selalu ditunggu kehadirannya oleh para muridnya. Selain itu guru yang selalu memberikan aura positifm selalu sadar akan tugas dan kewajibannya serta bertindak dengan motivasi intrinsik yang begitu terpatri dalam jiwanya. Guru Penggerak sangat jeli dalam melihat permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswanya. Tidak pernah tinggal diam dengan kondisi pembelajaran yang monoton. Terus mencari berbagai strategi agar pembelajaran menggairahkan serta terus bergerak tiada henti.

Guru penggerak perlu melakukan refleksi jiwa pengabdiannya. Apa yang telah diperbuat serta prestasi yang telah ditorehkannya pada sekolah tempatnya bekerja. Intinya seoramg Guru penggerak selalu memiliki hal yang baru baik dalam ide maupun tindakannya.  Guru penggerak selalu mampu memahami suasana batin siswanya, sehingga saat mengajar cenderung mudah diterima oleh siswa. Guru penggerak menganggap bahwa siswanyalah yang menganggap dirinya sebagai guru bukan sebatas karena Surat Keputusan dari Kepala Sekolah ataupun negara. Karena itu guru yang sudah mendapat predikat Guru Penggerak dan mendapatkan pelatihan kurikulum merdeka belajar harus membuktikan dirinya benar-benar Guru Penggerak. Apabila ada Guru Penggerak mengikuti program demi sertifikat atau target lain tetapi berhenti manakala program itu selesai predikatnya benar-benar perlu dipertanyakan. Guru penggerak harus melakukan aksi nyata sungguh-sungguh bukan sekadar mengejar formalitas atau tuntutan tugas semata.

Dengan demikian maka Guru penggerak adalah guru yang mempunyai sikap keteladanan dan keikhlasan terlebih dahulu, baru kemudian sebagai fasilitator dalam mengajarkan yang kreatif, efektif, dan menyenangkan. Menjadi guru penggerak harus menjadi teladan untuk siswa, menjadi orang tua yang selalu membimbing anaknya, menjadi problem solver dalam setiap sumbatan pengetahuan dan wacana terhadap orang-orang di sekitarnya.

Nilai esensial lainnya yang harus tertanam pada seorang guru penggerak adalah berfikir, berdzikir, beramal sholeh, serta mengabdi kepada masyarakat. Menjadi guru penggerak, bukan sekadar mengajarkan keilmuan tertentu, namun juga harus dapat menjadi instrumen perekat nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme, cinta tanah air, nilai religiusitas serta spiritualitas.

Guru penggerak seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi (IPTEK) serta di era digital harus mengubah paradigmanya untuk lebih berfikir kritis, terbuka, bekerja profesional dan ikhlas serta berkembang menjadi guru yang hebat. Guru dimasa kini tidak bisa membanggakan diri.

 

Keunggulan Guru Penggerak Perlu Bukti

 

Bila benar bahwa Kurikulum Merdeka memiliki keunggulan dibandingan dengan Kurikulum sebelumnya perlu bukti nyata dan otentik. Intinya bahwa Kurikulum Merdeka merupakan jembatan emas untuk menciptakan SDM yang unggul. Terutama dalam mennghadapi 100 tahun Indonesia merdeka tahunn 2045.

Banyak kalangan dan para ahli menyarakan bahwa beban kurikulum terlalu berat yang dialami oleh siswa sejak dini akan berdampak terhadap nalar atau pemakaian otak kanan yang cenderung lemah. Padahal, apabila sejak usia dini otak kanan efektif dirangsang hasilnya akan terlihat luar biasa untuk pengembangan kehidupan seseorang.  Inteligensi (IQ)  hanyalah penyumbang kecil sekitar 10-15 persen untuk kejeniusan dan kesuksesan. Selebihnya yang banyak berperan adalah kerja otak kanan. Penggunaan otak kanan dinilai mampu merangsang keberhasilan seseorang hingga 85 persen. Hal itulah yang disebut kecerdasan emosional atau Emotional Quotient (EQ). Bahkan penelitian mutakhir di Amerika Serikat menyebutkan peran logika dalam membuat orang menjadi sukses hanya 4-6 persen sedangkan 94-96 persen adalah tanggungjawab otak kanan yang banyak berhubungan dengan inovasi, kreativitas, naluri, intituisi, daya cipta, kejujuran, keuletan, tanggungjawab, kesungguhan, spirit, kedisiplinan, etika, empati dan lainnya.

Data berbagai sumber mengungkapkan ada beberapa keunggulan Kurikulum Merdeka dibandingkan kurikulum sebelumnya. Pertama adalah Kurikulum Merdeka lebih sederhana dibandingkan kurikulum sebelumnya karena Kurikulum Merdeka memangkas 30-40 persen materi dari kurikulum sebelumnya. Kedua kurikulum merdeka lebih fleksibel. Standar yang diterapkan antara sekolah satu dengan yang lainnya berbeda disesuaikan dengan kondisi daerah. Keunggulan yang ketiga, Kurikulum Merdeka juga lebih relevan. Guru boleh memilih project basic learning yang sesuai dengan topik-topik untuk penguatan karakter Profil Palajar Pancasila.  Merujuk pada data buku elektronik Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 tercatat ada sembilan jenis perubahan serta perkembangan kurikulum terhitung sejak tahun kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Jenis kurikulum tersebut diantaranya yang terkonsep pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 2004, dan 2006. Apabila dikalkulasi, jeda waktu yang dibutuhkan dalam perkembangan antara satu kurikulum ke kurikulum berikutnya ialah berkisar dari dua hingga duabelas tahun. Sejak kemerdekaan selama kurang lebih limapuluh tahun, Indonesia belum terlepas dari pendekatan pengembangan kurikulum berbasis materi atau pengetahuan (content-based curriculum development). Dikutip dari naskah elektronik Sejarah Pusat Kurikulum edisi 2010 yang disusun oleh Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, Puskur melalui Prinsip Efisiensi dan Efektivitas, Puskur menilai bahwa waktu sekolah hanyalah sebagian kecil dari waktu kehidupan peserta didik yang berlangsung selama duapuluh empat jam dalam sehari. Dari duapuluh empat jam tersebut hanya sekitar enam jam peserta ada di sekolah. Karena itu kalau waktu yang terbatas ini tidak dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang seterusnya dilakukan para peserta didik di luar lingkungan hubungan peserta didik, guru dan fasilitas pendidikan, berarti akan terjadi pemborosan yang merupakan gejala inefisiensi.Begitu juga dengan kondisi di era digital sekarang ini kesempatan anak untuk bermain, bersosialisasi, dan mengembangkan kreativitasnya semakin berkurang. Kurikulum yang begitu berat dan tidak tepat yang dibebankan kepada siswa merupakan sebuah kekeliruan. Pendidikan yang terjadi tidak menyentuh pembentukan mental, karakter, dan pengembangan kreativitas siswa. Yang dipacu hanya otak kiri, sementara otak kanan terabaikan. Peran guru tidak kalah pentingnya tergadap anak . Guru bukan hanya mentransfer pengetahuan, tapi juga harus berperan sebagai pendidik. Guru harus menjadi teladan dan mengerti psikologi perkembangan anak.

Jalan panjang menjadi guru bermutu tidak cukup hanya menyandang  Guru Penggerak  melainkan dari kinerja profesionalismenya juga memiliki kinerja penelitian baik penelitian tindakan kelas (PTK), dan publikasi ilmiah maupun jurnal berkala. Guru Penggerak juga harus meningkatkan kuaalifikasi akademiknya untuk melanjutkan studi pada jenjang master (S-2) dan atau doktor (S-3) khusunya Guru-Guru Penggerak usia 40 tahun ke bawah (masih berusia muda). Intinya Guru Penggerak berkomitmen meningkatkan budaya mutu yang diaktualisasikan dengan cara holistik integrative. Guru bermutu memang berkompeten menjadi penggerak Indonesia maju. Sudah saatnya dikotomi  “Guru Penggerak” dan “Guru Biasa” ditiadakan. Pekerjaan Guru adalah mendidik anak bangsa. Demikian juga dengan Kurikulum Merdeka semoga peserta didik tidak lagi “Ranselnya Gemuk”  karena membawa buku-buku paket yang tebal-tebal setiap berangkat ke sekolah maupun sewaktu pulang ke rumah. Semoga bermanfaat. (*****).

Rujukan:

  1. Baro`ah.Siti (2020). Kebijakan merdeka belajar sebagai strategi peningkatan mutu pendidikan. Jurnal Tawadhu. 4(1), 1063-1073

 

  1. 2021. Profesi Guru Penggerak Masa Depan Bangsa. Seri Publikasi Pembelajaran. Vol. 1. No.2.(https://journal.fkipunlam.ac.id/index.php/ repo/article/view/ 52 diakses pada tanggal 08 November 2021)

 

  1. Rian.2020.”Menakar Konsep Merdeka belajar”. ttps://intens.news/menakarkonsep-merdeka-belajar/. Diakses 15 April 2021

 

  1. Mansyur, R. A. 2021. Wawasan Kepemimpinan (Teacher Leadership) dan Konsep Guru Penggerak. Education and Learning Journal. Vol. 2. No. 2. (https://mail.jurnal.fai.umi.ac.id/index.php/eljour/article/view/113 diakses pada tanggal 10 November 2021)

 

  1. Sirait, S., Murniarti, E., & Sihotang, H. (2021). Implementation of Hots-Based Learning and Problem Based Learning during the Pandemic of COVID-19 in SMA Budi Mulia Jakarta. Advances in Social Sciences Research Journal, 8(2), 296-305.

Komentar