Oleh : Azwari
Satu dari 5 unit proyek pembangunan ruang kerja puskesmas dalam kabupaten Bungo yang yang melakukan perubahan konstruksi bangunan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sehingga berpotensi tidak sesuai bestek yakni proyek pembangunan ruang kerja puskesmas Rantau Pandan kabupaten Bungo – Jambi
Proyek pembangunan ruang kerja puskesmas Rantau pandan senilai Rp.1,6 Miliar ( 1.626.442.000,- ) yang dikerjakan oleh CV.Bintang Persada
Proyek yang menggunakan keuangan negara ( APBN tahun 2022 ) ini diduga telah melakukan perubahan konstruksi bangunan yakni pada item pekerjaan pondasi yang dianjurkan dalam kontrak adalah menggunakan batu pecah / batu kali namun oleh rekanan menggunakan batu bata
Penggunaan batu bata untuk pondasi ini ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari instansi tekni PUPR, Bappeda , Kabag Pembangunan , inspektorat , PPTK ,peneliti kontrak dan pihak kejaksaan negeri Bungo
Penggunaan pondasi batu bata tersebut juga ditemukan oleh tim investigasi gabungan media kabupaten Bungo serta diakui oleh pihak pekerja , rekanan dan PPTK
Menariknya fakta mengungkapkan bahwa perubahan konstruksi bangunan bertingkat yang menggunakan pondasi batu bata tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang – undangan ,perpres sebagaimana Pepres 16/2018, Perpres 54/2010. Perpres 54/2010 Pasal 87 bahwa CCO tidak dapat dilakukan sebelum permohonan CCO dari rekanan disetujui oleh pihak terkait termasuk PPTK, PPK dan konsultan perencana
Perubahan konstruksi tersebut tentunya mempengaruhi kontrak antara rekanan dengan pejabat terkait ( Dinkes kabupaten Bungo ) yang di awali dari permohonan CCO ( Contract Change Order ) atau istilah lainnya pekerjaan tambah kurang
DIAKUI BARU MENGAJUKAN KAJIAN TEKNIS
Terkait perubahan konstruksi dilapangan yang berisiko tidak sesuai dengan spek dan desain RAB dan gambar konstruksi pada pekerjaan pembangunan ruang kerja Puskesmas Rantau pandan tersebut bahwa rekanan kontraktor baru mengajukan kajian teknis namun fakta dilapangan pekerjaan tetap berlanjut
Kajian teknis yang merupakan landasan untuk perubahan CCO perubahan kontrak tersebut yang belum disetujui oleh para pihak tersebut membuktikan bahwa secara administrasi dapat dikatakan MALADMINISTRASI namun secara konstruksi dapat dikatakan pekerjaan tidak sesuai bestek
Usulan kajian teknis dari rekanan ini diakui oleh rekanan kontraktor yang dibenarkan oleh pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK ) dan pejabat Peneliti kontrak ” Benar kami sudah mengajukan kajian teknis ” Ujar Naldo pelaksana proyek yang dibenarkan oleh Peneliti kontrak dan PPK yang sengaja menghubungi Bungonews baru – baru ini
Menurut Indra Kusuma kajian kontrak sebagaimana usulan dari rekanan kontraktor tersebut belum disetujui oleh para pihak termasuk diri nya selaku PPTK ” Usulan kajian teknis dari rekanan belum rampung karena belum di setujui ” ujar Indra Kusuma PPTK Dinkes Bungo
DIPANGGIL JAKSA ?
Beredar informasi bahwa rekanan dipanggil oleh pihak kejaksaan negeri Bungo terkait pembangunan Puskesmas Rantau pandan tersebut
” Masalah ini sudah viral dan sudah diketahui oleh pihak kejaksaan negeri Bungo ,rekanan sudah dipanggil oleh Kejari Bungo untuk klarifikasi ” Tutur Indra Kusuma sengaja menghubungi Bungonews
Dihadapan Kajari menurut Indra Kontraktor sudah melakukan presentase penggunaan batu bata untuk pondasi bangunan puselkesmas Rantau pandan tersebut
Dikonfirmasi Kasi pidsus Kejaksaan negeri Bungo mengatakan dirinya belum mengetahui adanya rekanan proyek puskesmas Rantau Pandan Dipanggil ” Saya tidak tahu bang ,kemungkinan seksi yang lain yang memanggilnya ” tutur kasi pidsus Kejari Bungo Silfanus Rotua Manullang SH,.MH
Terkait persoalan tersebut ,jika benar sudah dilakukan presentasi dihadapan pihak kejaksaan negeri Bungo berarti pihak kejaksaan sudah mengetahui bahwa perubahan konstruksi bangunan yang mempengaruhi CCO kontrak sebelum adanya persetujuan CCO
Disisi lain pemerhati dan penggerak Anti korupsi ,Jon tidak akan tinggal diam ,ia akan terus melakukan pemantauan dan mengumpulkan bukti – bukti kejanggalan dan kecurangan terhadap 5 unit proyek pembangunan Puskesmas dikabupaten Bungo ” Saya sarankan kepada pihak yang terlibat dalam proyek puskesmas sebanyak 5 unit ini bekerja dengan benar dan profesional saja ,semua kejanggalan akan kita kumpulkan termasuk kecurangan dalam proses lelangnya akan dilaporkan ” tegasnya
DASAR HUKUM MALADMINISTRASI
Maladministrasi tidak saja terjadi pada pelayanan publik namun tidak mustahil terjadi pada proyek pemerintah yang berpotensi terjadinya KKN sebagaimana diatur dalam UU nomor 37 tahun. 2008 tentang Ombudsman RI ,yang diperkuat dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017
sebagaimana diubah dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Bentuk Maladministrasi :
1. Penundaan berlarut -larut
2. Tidak memberikan pelayanan
3. Tidak kompeten
4. Penyimpangan prosedur
5. Permintaan imbalan
6. Tidak patut
7. Penyalahgunaan wewenang
8. Berpihak
9. Diskriminasi
10. Konflik kepentingan
Untuk bisa keluar dari persoalan proyek puskesmas Rantau pandan yang diduga kuat Maladministrasi tersebut dan agar tidak merugikan salah satu pihak semestinya pekerjaan konstruksi dihentikan sementara sebelum administrasi CCO disetujui dan hindari keberpihakan para oknum ASN yang terlibat didalamnya ,jika tidak maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi masalah serius yang berpotensi berurusan dengan hukum .
Tulisan ini berdasarkan hasil investigasi , pengakuan dan temuan dilapangan yang disesuaikan dengan ketentuan perundang – undangan , semoga bermanfaat ,wassalam
Pemimpin redaksi Bungonews





















Komentar