Oleh : Maretika Handrayani, S.P
Hati ibu mana yang tidak ikut marah mendengar kejadian keji seorang anak yang diperkosa oleh Ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Bungo karena pelaku kerap menonton pornografi dan menenggak minuman keras. Peristiwa pelecehan yang sungguh mengguncang hati setiap orang yang memiliki nurani. Sebuah potret kelam bagi bangsa ini, anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dijaga baik secara fisik, psikis maupun kehormatannya, tapi justru menjadi mangsa bagi predator anak oleh orang yang seharusnya melindunginya. Na’udzubillahi min dzalik!
Kasus pelecehan seksual oleh Ayah kandung sendiri adalah indikator bahwa kekerasan terhadap anak telah mencapai level semakin membahayakan. Faham sekulerisme dan liberalisme kian menjerumuskan individu, keluarga, dan masyarakat pada kerusakan. Derasnya serangan pornografi dan peredaran miras telah memicu lahirnya kejahatan demi kejahatan. Tragisnya, itu semua masih belum cukup untuk menyadarkan bangsa ini untuk sungguh-sungguh berupaya menghapuskannya.
Pelecehan Seksual pada Anak Tanggung Jawab Siapa?
Ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Pertama, kelalaian keluarga dalam menjalankan fungsi perlindungan bagi anak-anak. Lemahnya pemahaman agama, telah menjadikan bapak kandung tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Lalainya keluarga dari melindungi dan membentengi anak, adalah lalainya keluarga terhadap pendidikan agama. Apalagi mengajarkan anak untuk memahami agama, menutup auratnya, menjaganya agar tidak dilihat oleh orang lain dan merasa malu membukanya. Di sisi lain peran ibu turut dipertanyakan. Banyak diantara para Ibu tang terpaksa menanggung beban ganda ikut bekerja dan tidak memiliki kesempatan mengajarkan agama dan melindungi anak akibat kesibukan kerja. Ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama serta penerapan ekonomi kapitalis yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Anak menjadi korban, tidak dididik dengan benar dan diperhatikan bahkan dimangsa oleh Ayah kandungnya sendiri.
Kedua adalah masyarakat. Lingkungan masyarakat yang permisif, tak acuh, membuat pelaku kejahatan bebas melakukan aksinya. Masyarakat yang semakin lemah fungsi kontrol sosialnya akibat virus kebebasan (liberalisme) merajalela. Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu, tanpa memperhatikan standar halal haram.
Ketiga adalah negara. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghilangkan segala bentuk pemikiran dan perilaku menyimpang di tengah-tengah masyarakat semisal ide kebebasan, orientasi hidup materialistik dan hedonisme. Berkembangnya pemikiran dan perilaku menyimpang itulah yang melahirkan berbagai bentuk pelecehan terutama terhadap perempuan. Hari ini negara tak berdaya dihadapkan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, serta peredaran miras yang menjadi pintu gerbang kejahatan.
Dari sisi implementasi hukum, negara kita belum memiliki kekuatan hukum yang mampu menjadi problem solver. Belajar dari banyaknya kasus pelecehan seksual pada anak membuktikan hukum dalam sistem demokrasi hari ini belum mampu membuat jera dan mencegah munculnya kejahatan serupa. Hukum merupakan hasil penerapan demokrasi, yang penyusunannya diserahkan kepada pikiran dan akal manusia yang sifatnya terbatas. Rasa iba manusia membuat hukum rajam, hukuman qishash, atau hukuman di hadapan khalayak ditolak. Prinsip HAM lebih dikedepankan daripada hukum Allah. Pelaku kejahatan hanya dihukum penjara sementara waktu. Akibatnya hukum menjadi mandul, tidak memiliki efek pencegahan, bahkan tidak membuat jera pelaku.
Islam Solusi Pelecehan Seksual pada Anak.
Karena itulah, saat ini kita membutuhkan perubahan mendasar yang menjadi model negara berlandaskan aqidah Islam yang mampu memberi solusi problematika hari ini. Model negara yang mampu menjaga kehormatan dan nasab manusia. Sejatinya semua orang merindukan sikap negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan sebagaimana ditunjukkan Khalifah Al Mu’tashim. Ketika mendapat kabar seorang perempuan menjerit di negeri Amuria karena hendak dilanggar kehormatannya, Al-Mu’tashim mengirim surat untuk Raja Amuria “…dari Al Mu’tashim Billah kepada Raja Amuria. Lepaskan wanita itu atau kamu akan berhadapan dengan pasukan yang kepalanya sudah di tempatmu sedang ekornya masih di Negeriku. Mereka mencintai mati syahid seperti kalian menyukai khamar…!” Singgasana Raja Amuria bergetar ketika membaca surat itu, maka perempuan itu segera dibebaskan.
Demikianlah, negara Khilafah akan memberlakukan seluruh syariat islam untuk menjamin terwujudnya perlindungan anak dan perempuan oleh keluarga, lingkungan dan sekolah. Negara tidak akan berkompromi dengan pemikiran, kepentingan dan rancangan apa pun yang tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak tersebut. Terlebih terhadap remaja putri, Islam tegas menggariskan bahwa “perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga”.
Maka merupakan pilihan logis untuk memperjuangkan kembalinya penerapan syariat Islam kaffah dalam institusi Khilafah Islamiyah. Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu(Islam) (QS al-Anfal [8]: 24).
Allahu a’lam bisshawab.





















Komentar