Oleh: Siti Rusfriani Verina, S.Pd
KDRT kembali viral di dunia selebriti, artis Indonesia.,sebagaina dialami oleh pasangan Lesti Kejora dan Riski Billar.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal baru. Kasus yang melibatkan pasutri ini kembali menjadi perbincangan jagat Indonesia ketika diduga menimpa Lesti Kejora. Publik, termasuk para artis, berduyun-duyun memberikan dukungan atas peristiwa KDRT yang menimpanya.
Kasus Lesti Kejora adalah satu dari ribuan kasus yang sama. Dalam kesempatan lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak para korban dan saksi untuk berani speak up atas kasus KDRT. Bintang mengungkapkan, keberanian angkat bicara ini untuk memberikan keadilan pada korban dan agar tidak ada lagi kasus KDRT. (Kompas, 25/09/2022).
Padahal pernikahan Lesti dan Billar sebelumnya disiarkan di siaran TV
Indosiar, disambut dengan meriah oleh artis- artis lainnya serta ditonton oleh para pemirsa. Ada ceramah agama tentang pernikahan oleh beberapa ustad serta tanya jawabnya juga. Namun, ternyata fakta nya terjadi KDRT antar pasangan muda ini. Sungguh ini hal di benci oleh Allah SWT, tidak sesuai aturan dalam Rumah tangga sakinah mawadah warohmah.
Setiap pasangan suami istri pasti menginginkan rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah,penuh dengan kasih sayang dan ketenangan serta sesuai dengan tuntutan Islam dalam berumah tangga. KDRT memang suatu ujian yang diberikan Allah kepada hamba-nya,namun Perlu pasangan suami istri mencegah terjadinya hal ini dan mencari solusi sesuai dengan aturan Islam.
Sebagaimana khalayak umum ketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai KDRT. UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PADRT) memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. UU ini dibuat dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan meminimalkan KDRT. (Detik, 30/09/2022).
Namun, alih-alih berkurang, justru tindakan KDRT makin marak. Berdasarkan data Kemen PPPA, hingga Oktober 2022, ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, 16.745 (79,5%) di antaranya dialami perempuan. Data lebih spesifik lainnya juga menyebutkan, misalnya di Jogja, selama 2022, terdapat 156 kasus KDRT. (Tribun Jogja, 02/10/2022).
Jangankan di kota besar, di kota kecil seperti Ngawi saja, juga mengalami kasus serupa. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputer menyatakan kalau tiap tahun kasusnya bertambah. Kasus KDRT yang terbaru adalah kasus suami yang tega membacok istrinya gara-gara menolak melayani. (Radar Madiun, 27/09/2022).
Dari data di atas, dapat kita lihat bahwa aturan yang ada saat ini tidak berefek jera bagi para pelaku.
*Demokrasi melahirkan keluarga KDRT*
Fakta rapuhnya bangunan keluarga tak terbantahkan lagi. Disharmoni, persengketaan, penganiayaan yang berujung pada perceraian. Kehancuran keluarga ini berdampak luas terhadap keberlangsungan generasi. Keluarga telah kehilangan perannya untuk menanamkan nilai-nilai dasar. Para istri kehilangan fungsinya sebagai ummu wa rabbatul bayt, dan pada saat yang sama membebani mereka dengan tanggung jawab ekstra. Menuntut mereka untuk memikul finansial keluarga, hak anak-anak terampas. Lahirlah generasi terlantar, rapuh dan penuh masalah.
Kerapuhan keluarga ini tidak terjadi begitu saja. Setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhinya, yaitu faktor internal dan eksternal. Pertama, faktor internal disebabkan selama ini pernikahan dibina hanya dengan pemahaman agama sekadarnya, menjadikan perjalanan ini demikian miskin dari visi dan misi mewujudkan keluarga tangguh yang mampu melahirkan generasi tangguh. Islam menetapkan menikah sebagai sarana menyempurnakan ibadah, menggenapkan aqidah dan mewujudkan kasih sayang hingga terbina ikatan yang kokoh diantara mereka. Hal ini disebabkan struktur keluarga ditentukan oleh hukum syara` bukan semata-mata bentukan perasaan saja.
Sedangkan faktor eksternal adalah diadopsinya konsep Barat dalam membina pernikahan. Menikah sebagai sarana mendapatkan kesenangan jasadiyah, sehingga pernikahan lebih diutamakan sebagai fungsi seksual, reproduksi dan rekreasi. Ini tidak terlepas dari konsep berpikir pragmatis, menikah hanya untuk senang-senang sedang urusan tanggung jawab menjadi soalan nomor sekian. Cara pandang inilah yang menyebabkan gelombang permasalahan keluarga di Barat.
Nah, diantara konsep Barat yang diadopsi itu adalah ide feminisme, khususnya kesetaraan gender. Ide ini mengacaukan peran suami istri dalam pernikahan. Keduanya saling berebut peran dan bersaing mengambil fungsi kepemimpinan dalam keluarga. Raiblah konsep taat pada suami, tergeruslah peran keibuan karena si istri ikut berjibaku mengumpul materi hingga menaikkan gengsinya melampaui wibawa suami. Gempuran budaya hedonis yang melanda dunia tak ayal menuntut kemewahan hidup sebagai sebuah kebutuhan. Demi memenuhi semua tuntutan itu, ketahanan keluargapun dikorbankan.
Tren perceraian dan KDRT tidak hanya berdampak pada kehancuran keluarga namun juga berefek pada keengganan para lajang untuk menikah. Kapitalisme yang menjadi sistem kehidupan saat ini bersama feminisme telah menyebabkan pelaminan tak lagi menawan. Kaum hawa justru nyaman dalam kesendirian dan fokus mengejar materi. Menikah justru dipandang akan mengganjal eksistensi diri. Kegagalan pernikahan orang lain juga mampu meninggalkan trauma bagi mereka untuk bersegera meraih mitsaqan ghalidzan.
Sistem Demokrasi dengan pemikiran Kapitalisme yang dibina diatas azas sekulerisme meniscayakan pergaulan bebas. Perselingkuhan menjadi salah satu penyebab utama perceraian dan KDRT disamping himpitan ekonomi dan disharmonisasi. Konon lagi ketika narkoba telah mengambil tempat dalam pernikahan, maka kehancuran tinggal menunggu waktu.
Semua orang setuju jika KDRT adalah tindakan yang salah. Dari sisi kemanusiaan tidak manusiawi, bahkan dari agama Islam tentu bukanlah sikap yang dicontohkan Nabi. Jadi, memang selayaknya setiap orang yang mengetahui tindakan itu perlu speak up. Namun, hanya speak up tentu tidak cukup. Selama faktor penyebab KDRT masih ada, KDRT tetap terpelihara.
Jika kita amati, mayoritas faktor penyebab KDRT adalah persoalan ekonomi dan perselingkuhan. Selain itu, jika pasutri tidak paham ilmu rumah tangga, juga akan menambah beban berat keluarga. Keduanya bisa saja temperamental hingga terpengaruh bisikan setan. Selain itu juga terdapat pengaruh lingkungan, sistem kehidupan yang campur baur, dan bebas memberi ruang bagi perselingkuhan. Beginilah Rumah tangga di sistem demokrasi saat ini. Kebanyakan banyak yang mengalami KDRT.
*Islam Memberikan Solusi*
Ada beberapa hal yang diajarkan Islam agar tidak sampai terjadi KDRT.
Pertama, Islam menentukan kehidupan persahabatan dalam rumah tangga. Pasutri diminta bergaul layaknya teman, bukan seperti atasan dan bawahan. Mereka menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
Allah Swt. berfirman, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah[2]: 228)
Kedua, Islam memerintahkan pasutri agar bergaul dengan makruf. Suami berlaku baik dengan istri dan istri pun taat pada suaminya. Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa [4]: 19)
Ketiga, Islam menentukan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Allah Swt. berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa [4]: 34)
Jika istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah memberikan hak pada suami untuk mendidiknya. Rasulullah saw. menjelaskan dalam khotbah beliau ketika Haji Wada. Saat itu beliau saw. bersabda, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (HR Muslim dari jalur Jabir ra.)
Keempat, Islam memberikan cara penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Jika dalam kehidupan pasutri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam.
Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisâ’ [4]: 19)
Namun, jika masalah pasutri melampaui batas, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga pasutri) yang membantu menyelesaikan.
Allah Swt. berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisâ’ [4]: 35)
Walhasil, jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan, boleh bagi keduanya untuk berpisah. Allah Swt. berfirman, “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisâ’ [4]: 130)
Solusi di atas dapat diterapkan dalam keluarga. Namun, keluarga akan rapuh manakala berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat dan negara. Oleh karenanya, butuh penjagaan masyarakat yang memiliki perasaan dan pemikiran Islam.
Tidak hanya itu, juga butuh dukungan negara yang menerapkan aturan Islam agar seluruh elemen saling mendukung dan bisa berjalan sesuai fungsinya. Inilah sistem Islam yang komprehensif.
Wallahu ‘alam bishowab.
Penulis Adalah Warga Pal 16 Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo


























Komentar