Oleh : Azwari
Pengawasan yang terencana ,terjadwal merupakan faktor penentu konstruksi proyek pemerintah dikerjakan tepat mutu dan tepat waktu sehingga terjadi penyimpangan konstruksi yang tidak sesuai dengan Specifikasi teknis dapat diminimalisir
Pengawasan pelaksanaan konstruksi proyek pemerintah ini dapat dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal ini pun dilakukan oleh instansi dan lembaga terkait , seperti Instansi teknis atau direksi teknis yang ditujuk , pengawasan oleh Inspektorat , Konsultan pengawas ,Bappeda dan PPTK serta pengawas dari kontraktor itu sendiri
Sementara pengawasan eksternal adalah pengawasan masyarakat , lembaga sosial kontrol ,lSM dan Pers
Dikabupaten Bungo misalnya sejumlah proyek yang bersumber dari dana APBN ,APBD dan Hibah berpotensi dikerjakan asal jadi
Peluang dan potensi proyek dikerjakan asal jadi ini dikarenakan lemahnya pengawasan oleh instansi terkait ,konsultan dan lemahnya pengawasan dari masyarakat
Bukti lemahnya pengawasan ini dapat ditemukan dilapangan , dilokasi proyek banyak ditemukan proyek tanpa identitas alias proyek siluman karena tidak memasang papan merek proyek
Bukti lain lemahnya pengawasan tidak adanya direksi keet di lokasi proyek dan tidak ditemukannya konsultan pengawas dilapangan bahkan diakui konsultan dan PPTK belum pernah ke lokasi proyek
Selain itu penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak menerapkan ya , begitu juga halnya dengan AMDAL, UPL / UKL yang tidak diterapkan oleh kontraktor pelaksana proyek
Lemahnya pengawasan tersebut diatas menyebabkab rekanan kontraktor bekerja semaunya saja.Akibatnya banyak pondasi bangunan yang tidak sesuai dengan desain gambar, begitu juga halnya pada pekerjaan pembesian yang tidak sedikit tidak sesuai dengan ukuran besi dan jarak serta Specifikasi yang dianjurkan ,bahkan tidak sedikit kontraktor yang mencoba bermain pada mutu coran atau adukan semen serta pada pekerjaan sloof balok tiang dan sloof balok pondasi hanya menggunakan kolom praktis saja ,masih banyak peluang penyimpangan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor untuk mendapat keuntungan yang tidak wajar , bahkan pada pekerjaan atap pun menggunakan atap dan rangka yang tidak sesuai dengan anjuran teknis ,bahkan pada pekerjaan finishing pun dilakukan dengan cara mengurangi mutu cat
Peluang penyimpangan ini tidak saja terjadi pada konstruksi bangunan namun juga terjadi pada pengerjaan jalan dan bahkan pada pada paket pengadaan yang salah satu diantaranya sedang proses penyelidikan APH
Peluang penyimpangan konstruksi yang dimaksud juga tidak menutup terjadi pada pekerjaan proyek Embung Bandara Muara Bungo yang sudah menyedot keuangan negara Sebesar Rp.45,5 miliar dan paket pengerjaan proyek penahan tebing keluaran Tanjung Gedang senilai Rp.13 miliar dan proyek lainnya seperti proyek yang mengatasnamakan pokr anggota dprd kabupaten
Sebagai gambaran dan mereview ke belakang ,tahun yang lalu 2021 sebanyak 5 unit sekolah dasar di rehab denga anggaran belasan miliar yang sudah hampir rampung dikerjakan namun dikarenakan tidak mengikuti Specifikasi teknis ,sebagaimana di ungkap Bungonews net ,akhirnya terpaksa di bongkar dikerjakan kembali dari nol
Untuk bisa keluar dari masalah tersebut diatas agar terwujudnya proyek tepat mutu dan tepat waktu serta untuk menghindari terjadi nya penyimpangan konstruksi sudah seharusnya ditingkatkan pengawasan dan sudah saat nya instansi terkait dan APH bertindak tegas dan tidak perlu membiarkannya begitu saja
Tulisan ini hanya pendapat dan saran ( opini ) sebagaimana sebelumnya dirilis oleh penulis , peluang korupsi pengadaan barang dan jasa.
Semoga bermanfaat
Redaksi





















Komentar