Sebulan , 15 Orang Pengguna dan Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Oleh Polres Bungo

PERISTIWA405 Dilihat

BUNGONEWS NET, BUNGO – kurun waktu sebulan dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022 polres Bungo berhasil mengubgkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba

AKP. Lumbrian Hayudi Putra, Kasattesnarloba polres Bungo ( dok.Darliyanto )

 

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Narkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra, menyebutkan bahwa dari 8 kasus tersebut, 15 orang yang sudah diamankan, 3 orang diantaranya hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Ada 15 orang yang sudah kita amankan, 3 orang diantaranya hanya menjadi korban penyalahguna narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba, sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi di tempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat obatan dan narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra.

Dikatakannya bahwa semua tersangka umur nya bervariasi dari dibawah 20 tahun bahkan diatas 30 tahun ,yang ditangkap di lokasi yang berbeda

“Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata. Namun, ada 1 Kecamatan yang cukup menonjol, di mana terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap, yaitu Kecamatan Bungo Dani,” Ujarnya

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No. 35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman, minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya.

Saat ini, Lumbrian menambahkan bahwa, selain melakukan penangkapan atau penindakan terhadap para pelaku, pihaknya juga bekerja sama dengan Sat Binmas Polres Bungo dan BNK Kabupaten Bungo, untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba secara rutin ke sekolah-sekolah dan Desa.

“Hal ini kita lakukan, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku pengguna dan pengedar narkoba untuk melakukan transaksi,” tutupnya. ( BN / Ynt)

Komentar