Oleh:Nelson Sihaloho
Abstrak:
Agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak mengalami penurunan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan Rehabilitasi DAS. Saat ini, kondisi DAS di Indonesia semakin memprihatinkan dengan indikasi semakin seringnya teejadi banjir, kekeringan, diperparah dengan tanah longsor akibat air limpahan hujan yang tidak terserap ke tanah akibat penggundulan hutan di hulu. Menurunnya kualitas DAS yang terjadi saat ini secara langsung disebabkan penebangan hutan yang tidak bertanggung jawab di kawasan hulu yang disebabkan kebutuhan mendesak seperti konversi lahan hutan menjadi perkebunan, perladangan dan perumahan. Akibatnya masyarakat mengalami musibah kehilangan tempat tinggal, ternak, sawah dan ladang, harta benda, dan lain-lain. Terkait dengan hal itu maka perusahaan memiliki kewajiban dalam penggunaan kawasan hutan. Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban yakni terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan. Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non APBN/APBD, sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Langkah ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta dalam upaya membangun reputasi dunia usaha, yang mau tidak mau sudah harus concern dan bekerja nyata untuk kelestarian lingkungan.
Kata kunci: pemulihan lingkungan, rehabilitasi DAS
Sekilas Gambaran DAS
Hampir sebagian besar Daerah Aliran Sungai (DAS)di Indonesia mengalami kondisi yang kritis. Hanya sebagian di wilayah Papua dan Kalimantan saja yang masih dalam kondisi baik. Faktor utama penyebabnya adalah banyaknya campur tangan manusia yang tidak terkendali terhadap kawasan itu.
Terlebih pada era tahun setelah reformasi banyak sekali lahan yang terkikis untuk pembangunan ataupun pengembangan perkebunan dengan pembukaan lahan yang tak terkendali, akibatnya hingga tahun 2018 ini total lahan kritis di Indonesia mencapai 14 juta Ha. (sumber: Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Kementerian LH dan Kehutanan, 2018). KLHK, (2018),et,al menyatakan “saat ini saja laju diforisasi mencapai 490.000 hektar/ tahun sedangkan kemampuan rehabilitasi hanya 200.000 helktar/pertahun. Melihat kondisi tersebut bisa kita bayangkan serta membutuhkan waktu yang sangat lama untuk merehabilitasi lahan kritis tersebut. Satu sisi kebutuhan dan keseterdiaan sumber air dan air bersih sangat penting
Sebagai gambaran lebih lanjut, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 DAS setidaknya 2.145 DAS perlu dipulihkan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang sungai, sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Sedangkan definisi DAS mencakup wilayah yang lebih luas lagi. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan no. 42 tahun 2009 tentang Pola umum, kriteria dan standar pengelolaan DAS terpadu, DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami. Degradasi DAS tidak bisa dibiarkan berlarut-larut mengingat fungsinya sebagai daerah tangkapan air yang berpotensi besar menyediakan kebutuhan air terhadap manusia. Mengutip World Agroforestry Centre, DAS juga berperan dalam menjaga lingkungan termasuk menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau, dan mengurangi aliran massa (tanah) dari hulu ke hilir. Data kajian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerusakan DAS menjadi salah satu pemicu utama penyebab bencana di Indonesia, dari mulai banjir hingga longsor. Uniknya, bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor merupakan bencana paling dominan di Indonesia, dengan porsi sebesar 80%.
Studi dari Bank Dunia juga menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan 2,4% dari keseluruhan Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar US$ 6,3 miliar (sekitar Rp 86,84 triliun) tiap tahun karena akses air, sanitasi, dan higiene yang buruk. Bank Dunia juga menambahkan setiap tambahan konsentrasi pencemaran Biological Oxygen Demand (BOD) sebesar 1 mg/liter pada sungai, akan meningkatkan biaya produksi air minum sekitar Rp 9,17 per meter kubik. Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia sudah mengidentifikasi 108 DAS yang dinilai kritis. Namun, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, pemerintah memprioritaskan 15 DAS prioritas yang akan dipulihkan terlebih dahulu.
Urgensi Rehabiliitasi DAS
Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sangat penting, sebab akan menjadi sistem penopang kehidupan melalui fungsi hutan. Hutan memiliki fungsi hidrologis dalam suatu sistem DAS. Siklus hidrologi merupakan salah satu dari sistem penopang kehidupan atau life support system, dengan benchmark yaitu air. Karena itu setiap pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan. Sumber KLHK (2021) menyatakan hingga saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 Hektar. Terbagi menjadi dua kelompok besar yakni IPPKH untuk Pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 hektar dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha. Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak tahun 2009– Agustus 2020 senilai Rp 10,9 triliun. Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 hektar, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 hektar, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 hektar. KLHK terus mendorong dunia usaha terutama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Sebagaimana kita ketahui bahwa pemulihan lingkungan merupakan salah satu agenda pembangunan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya. Mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting. Sebab perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah semata. Namun harus dilakukan oleh semua unsur dengan bersama-sama atau Urun Daya (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya. Karena itu pembangunan harus dilaksanakan berpedoman serta mengacu pada prinsip berkelanjutan yaitu economically feasible, socialy acceptable, dan environmentally sustainable. Hutan sebagai penyangga kehidupan tentu saja harus selalu dilindungi sehingga fungsinya dapat terjaga dengan baik. Untuk itu, setiap usaha khususnya yang berhubungan dengan penggunaan kawasan hutan harus selalu diimbangi dengan perbaikan lingkungan mengingat pertambangan adalah kegiatan yang akan merubah bentang alam.
Karena itu untuk memahami dengan baik ekosistem DAS, dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu, tengah dan hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi perlindungan fungsi tata air. Karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya. DEkosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan DAS. Perlindungan ini antara lain dari segi fungsi tata air, dan oleh karenanya pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi fokus perhatian mengingat dalam suatu DAS, bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik melalui daur hidrologi.
Fungsi DAS bagian hulu didasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi yakni dapat diindikasikan dari kondisi tutupan vegetasi lahan DAS, kualitas air, kemampuan menyimpan air (debit), dan curah hujan. DAS bagian tengah didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang antara lain dapat diindikasikan dari kuantitas air, kualitas air, kemampuan menyalurkan air, dan ketinggian muka air tanah, serta terkait pada prasarana pengairan seperti pengelolaan sungai, waduk, dan danau. DAS bagian hilir didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang diindikasikan melalui kuantitas dan kualitas air, kemampuan menyalurkan air, ketinggian curah hujan, dan terkait untuk kebutuhan pertanian, air bersih, serta pengelolaan air limbah. Keberadaan sektor kehutanan di daerah hulu yang terkelola dengan baik dan terjaga keberlanjutannya dengan didukung oleh prasarana dan sarana di bagian tengah akan dapat mempengaruhi fungsi dan manfaat DAS tersebut di bagian hilir, baik untuk pertanian, kehutanan maupun untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya rentang panjang DAS yang begitu luas, baik secara administrasi maupun tata ruang, dalam pengelolaan DAS diperlukan adanya koordinasi berbagai pihak terkait baik lintas sektoral maupun lintas daerah secara baik.
Harus Diintensifkan
Rehabilitasi DAS agar berhasil dengan baik harus dilakukan dengan intensif. Selain memulihkan lahan kritis, upaya tersebut akan memberikan konntribusi positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar kawasan tersebut.
Rehabilitasi DAS diharapkan tidak menimbulkan konflik baru seperti seperti penguasaan lahan (tenurial). Rehabilitasi DAS yang wajib dilakukan oleh pemegang IPPKH dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melibatkan warga dalam prosesnya dan menanam vegetasi multifungsi dimana berbagai bagian pohonnya bisa dimanfaatkan. Penanaman vegetasi multipurpose tree species (MPTS) yang buah, daun dan bagian lain dari pohonnya bisa dimanfaatkan masyarakat bisa menjadi sumber alternatif pendapatan baru bagi warga lokal ke depannya. Diperlukan suatu pengorganisasian yang baik untuk memberdayakan tanaman multifungsi di lahan yang akan direhabilitasi.
Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang diterbitkan 20 Mei 2020 merupakan pengganti PP No. 76 tahun 2008.
Di Era Pemerintahan Joko Widodo angka deforestasi Indonesia menurun tajam. KLHK (2020) menyebutkan bahwa deforestasi tahunan Indonesia pernah mencapai lebih dari 3,5 juta hektar pada periode 1996 hingga 2000. Total angka deforestasi dihitung sejak tahun 2014-2019, adalah 1,92 juta hektar. Prestasi ini membuahkan hasil pada tahun 2020 dengan memperoleh dana hibah dari GFC (Green Climate Fund), badan pendanaan mitigasi perubahan iklim yang dibentuk PBB tahun 2010. Sebab Indonesia mampu mengurangi emisis berbasis lahan sebanyak 20,3 juta ton setara CO2. Indonesia mendapat dana hibah senilai 10,3 juta dolar AS atau Rp1,5 trilliun. Pada tahun yang sama Indonesia juga menerima hibah Rp813 milliar dari pemerintah Norwegia untuk pengurangan emisi karbon tahun 2016-2017. Prestasi internasional yang membanggakan memang, namun disisi lain prestasi ini tidak dimbangi dengan angka-angka keberhasilan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang puluhan tahun dilakukan pemerintah. KLHK harus meningkatkan luas RHL sehingga lahan-lahan kritis semakin berkurang. Sebagaimana dalam ilmu ekologi hutan untuk menjadi pohon dewasa, pohon mengalami proses metaformosa pertumbuhan dari mulai bibit/anakan/semai (seedling), sapihan (sapling), tiang/pohon muda (pole) dan pohon yang sesungguhnya (trees). Ahli ekologi hutan dari Inggris John Wyatt-Smith, (1963), mengklasifikasikan proses terjadinya pohon menjadi 4 tahapan. Yakni (a) seedling (semai) permudaan mulai kecambah sampai setinggi 1,5 m, (b) sapling (sapihan, pancang) permudaan yang tinggi 1,5 m dan lebih sampai pohon muda yang berdiameter kurang dari 10 cm. ( c) pole (tiang) yaitu pohon pohon muda yang berdiameter 10–35 cm. (d) Trees (pohon dewasa), yang berdiameter diatas 35 cm. Untuk menjadi pohon dewasa dari bibit mulai ditanam membutuhkan waktu 15–20 tahun. Rehabilitasi sangat penting dilakukan dengan intensif guna menanggulangi bencana banjir dan tanah longsor yang frekuensinya selama tiga tahun terakhir meningkat empat kali lipat. Rehabilitasi juga perlu dilakukan untuk meningkatkan daya dukung lingkungan serta menanggulangi bencana. Bencana banjir dan tanah longsor yang seringkali terjadi cenderung menelan korban jiwa. Kegiatan masyarakat yang mendorong degradasi lahan menyebabkan kerentanan erosi tanah sehingga fungsi penyerapan air hujan berkurang perlu diminimalisir. Curah hujan tinggi ditambah daya dukung lingkungan yang berkurang berpotensi memicu banjir besar. Implementasi PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga perlu dilaksnakan dengan intensif. Penyusunan peraturan yang terkait dengan wilayah kawasan hutan produksi dan lindung di wilayah pulau Jawa yang akan tetap dikelola Perum Perhutani seluas kurang lebih 1,4 juta hektar dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan, kurang lebih seluas 1 juta hektare. Terkhusus untuk lahan-lahan kritis dan DAS kita berharap semoga penanaman pohon dapat dikerjakan dengan sistematis, terkontrol sehingga betul-betul arealnya ditanami untuk tujuan pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya untuk pemulihan lingkungann dan rehabiitasi DAS harus dilakukan berkelanjutan konsisten. Pemulihan lingkungan harus dilakukan dengan aksi nyata di lapangan oleh pemerintah dengan instansi terkait. Pemulihan lingkungan dan rehabilitasi DAS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Semoga bermanfaat. (*****).
Rujukan:
1. Asdak, C. 1999. “DAS sebagai Satuan Monitoring dan Evaluasi Lingkungan: Air sebagai Indikator Sentral”, Seminar Sehari PERSAKI DAS sebagai Satuan Perencanaan Terpadu dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, 21 Desember 1999. Jakarta.
2. Departemen Kehutanan. 1985. Prosiding Lokakarya Pengelaolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu. Jakarta.
3. Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, Departemen Kimpraswil. 2002. Basin Water Resources Management Unit Component of Java Irigation Improvement and Water Resources Management Project, Basin Water Resources Management- Final Report (Central Java and DIY). Jakarta.
4. Kartodihardjo, H., K. Murtilaksono, H.S. Pasaribu. et.all. 2000. Kajian Institusi Pengelolaan DAS dan Konservasi Tanah. Bogor: K3SB.
5. Suripin. 2001. Pelestarian Sumber Daya Tanah dan Air. Yogyakarta: Penerbit ANDI.





















Komentar