Bungonews.net, Bungo- Persolan dana BLUD RSUD Sultan Thaha Syaifuddin ( STS ) Tebo sebesar Rp.18,7 Miliar yang dipertanyakan oleh Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) kabupaten Tebo terungkap sebesar Rp.11,9 miliar tersimpan di bank BTN sedangkan bunga / deviden yang didapatkan masih belum terungkap dengan dalih kerahasiaan

Tidak hanya SMSI kabupaten Tebo juga mempertanyakan kendaraan operasional dari pihak perbankan
Pihak RSUD STS Tebo memberikan jawaban tertulis atas konfirmasi yang disampaikan oleh SMSI Tebo ( 27/8/2026 ) dimana saldo kas BLUD per 31 Juli 2026 mencapai Rp18,73 miliar. Rinciannya, Rp6,79 miliar tersimpan di Bank 9 Jambi dan Rp11,93 miliar di Bank BTN.sedangkan total pendapatan bunga maupun jasa giro dari penempatan dana BLUD selama tiga tahun terakhir belum terjawab Alasannya, informasi tersebut dinilai dikecualikan dengan merujuk Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Persoalan tersebut akan kembali dicermati oleh SMSI Tebo
RSUD juga menyatakan penempatan dana mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021. Namun, RSUD mengakui belum pernah melakukan kajian komparatif terhadap penempatan kas BLUD pada Bank 9 Jambi.
Terkait rekomendasi DPRD Tebo agar dana BLUD ditempatkan di Bank 9 Jambi, RSUD menyatakan terbuka dengan pihak mana pun sepanjang memberikan keamanan, kemudahan pelayanan dan keuntungan kompetitif serta sesuai ketentuan.
Selanjutnya persoalan satu unit mobil operasional yang diterima dari pihak perbankan sudah dicatat sebagai barang milik daerah ( BMD ) namun tidak dilaporkan kepada UPG maupun KPK dengan alasan bukan gratifikasi, melainkan hasil kerja sama dengan pihak perbankan.
David Asmara pengurus SMSI Tebo mengatakan “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSUD STS yang telah memberikan jawaban. Selanjutnya SMSI akan mencermati mana pertanyaan yang sudah dijawab secara utuh, dijawab sebagian, maupun yang belum dijawab secara substantif,” ujar David, Kamis (27/8/2026).
Menurut David, penggunaan Pasal 17 huruf e UU KIP sebagai dasar tidak membuka data bunga atau jasa giro juga akan dicermati.
“Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab atau dasar pengecualian informasi yang perlu diperjelas, tentu akan kami konfirmasi kembali. Prinsipnya, informasi kepada publik harus akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (BN )
Sumber : SMSI kabupaten Tebo
Editor : Azwari
































Komentar