Proyek Jalan Alai Ilir Rp46 Miliar Disorot, APH Diminta Cermati Tender dan Periksa Pokja

BUNGO3 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Proyek rekonstruksi Jalan Nasional Alai Ilir Blok E dengan pagu sekitar Rp46 miliar kembali menjadi sorotan. Pasalnya, nilai kontrak proyek yang dimenangkan oleh PT.Selaras Restu Abadi dengan nilai kontrak Rp45,929 miliar yang hanya terpaut sekitar Rp70 juta dari pagu disorot menimbul kecurigaan adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender.Terutama mengenai sejauh mana proses tender berlangsung kompetitif dan bagaimana proses evaluasi dilakukan hingga perusahaan pemenang ditetapkan.

Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mencermati proses tender secara menyeluruh, bukan hanya melihat hasil akhirnya.
Sejumlah dokumen penting dalam proses pengadaan dinilai perlu ditelusuri, mulai dari HPS, jumlah peserta tender, nilai penawaran masing-masing perusahaan, tahapan evaluasi, peserta yang dinyatakan gugur hingga dasar penetapan pemenang.
Termasuk juga perlu dilihat apakah terdapat hubungan atau afiliasi di antara perusahaan peserta yang dapat mempengaruhi persaingan dalam tender.

Sejumlah rekanan kontraktor merasa heran” Kok bisa pagu 46 miliar selisih penawarannya hanya Rp 70 juta, proyek lain yang nilainya tidak mencapai puluhan miliar banting nya mencapai 12 persen, sepertinya tidak ada persaingan dalam proses tender pada paket jalan nasional – Alai Ilir ini dan patut ditelusuri ” Ujar sumber

Dijelaskannya,selisih sekitar Rp70 juta tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, angka tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses tender layak diperiksa secara terbuka.
Sebab, dalam pengadaan dengan nilai puluhan miliar rupiah, persaingan antarpenyedia menjadi bagian penting untuk mendapatkan harga dan kualitas pekerjaan yang optimal.

Pemeriksaan terhadap Pokja bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran. Namun, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan.Jika diperlukan, APH dapat meminta keterangan Pokja terkait dasar evaluasi, alasan menggugurkan peserta, hingga pertimbangan dalam menetapkan sehingga dugaan
intervensi dan persekongkolan terbantahkan.

Ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang persekongkolan dalam pengadaan barang dan/atau jasa untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Hingga berita ini di publish kontraktor dan pokja ULP Tebo belum berhasil di konfirmasi ( BN )

Komentar