Diduga Menyimpang, Dana PSR Tebo Dilaporkan ke Jaksa: M. Amin Sebut Lahan Karet Ditanami Sawit

TEBO3 Dilihat

Bungonews.net, Tebo-Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2025 di Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kini masuk radar aparat penegak hukum. Dugaan penyimpangan dalam realisasi program tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada awal Bulan Juni 2026 yang lalu kembali dipertanyakan

Laporan itu disampaikan pemerhati sosial Kabupaten Tebo, M. Amin. Ia menduga pelaksanaan PSR yang dikelola Koperasi Produsen Multi Pihak Mitra Makmur sarat persoalan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Yang paling disorot, kata Amin, adalah status dan penggunaan lahan yang menjadi objek program PSR.
“Hasil investigasi kami menemukan adanya lahan karet yang justru ditanami sawit dalam program PSR ini. Ini harus diperiksa secara serius, apakah memang memenuhi persyaratan PSR atau tidak,” tegas Amin.
Program tersebut mencakup lahan sekitar 70,7 hektare, dengan alokasi sekitar Rp60 juta per hektare. Jika dihitung berdasarkan luasan tersebut, nilai anggaran yang terkait mencapai sekitar Rp4,24 miliar.

Menurut Amin, besarnya anggaran tersebut membuat pelaksanaan program tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Setiap tahapan, mulai dari penetapan lahan, penerima manfaat, pengadaan hingga penggunaan anggaran, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan PT Mahfit Sumber Berkah sebagai vendor tunggal dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kami menduga ada persoalan dalam pola pelaksanaan dan pengadaan. Karena itu, kami meminta jaksa tidak hanya melihat administrasinya, tetapi juga menelusuri aliran dan penggunaan anggarannya,” ujar Amin.
Amin menegaskan, laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, dengan nilai program miliaran rupiah, menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah seluruh proses telah sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
“Sudah kita laporkan secara resmi ke Kejari Tebo. Sekarang kita percayakan kepada APH untuk melakukan penyelidikan. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia berharap Kejari Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dokumen, legalitas lahan, proses penetapan penerima PSR, mekanisme pengadaan serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Pasalnya, dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan tujuan program menjadi poin penting yang perlu dibuktikan secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Koperasi Produsen Multi Pihak Mitra Makmur maupun PT Mahfit Sumber Berkah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tudingan tersebut.
Kejari Tebo juga diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah dugaan tersebut sebatas persoalan administrasi atau terdapat unsur pidana dalam pengelolaan dana PSR.

( BN )

Komentar