Bakal Memanas, Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo Disorot, Tim 8 Koordinasi dengan Kejari Tebo

BUNGO7 Dilihat

Bungonews.net, Tebo-Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo diprediksi bakal menjadi sorotan tajam. Besarnya anggaran yang dikelola, disertai sederet temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman secara serius.

Pada Tahun Anggaran 2025, Disdikbud Kabupaten Tebo memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp325.823.547.769. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp318.896.788.815 atau 97,87 persen. Namun, tingginya serapan anggaran tidak sejalan dengan kondisi riil dunia pendidikan yang masih menyisakan banyak persoalan, termasuk rusaknya ruang belajar dan berbagai temuan dalam pengelolaan keuangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dari 328 satuan pendidikan yang terdiri atas 253 SD dan 75 SMP, kondisi sarana pendidikan masih memprihatinkan. Sebanyak 64,50 persen ruang kelas SD dan 57,46 persen ruang kelas SMP tercatat dalam kondisi rusak, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.
Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, BPK juga menemukan berbagai indikasi ketidakpatuhan dalam penggunaan anggaran.
Hasil uji petik terhadap 287 satuan pendidikan menemukan pembayaran pengadaan buku pada 36 sekolah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 202 satuan pendidikan mencatat total temuan sebesar Rp614.418.005 yang tersebar di berbagai SD dan SMP Negeri di Kabupaten Tebo.

Di tingkat Disdikbud sendiri, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium narasumber dan moderator sebesar Rp74.374.000, kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp15.052.500, serta kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp226.915.000.

Menurut BPK, honorarium tersebut diberikan kepada tim pengelola BOS SD dan SMP, tim penyusun laporan keuangan BOS, serta tim penyusun laporan aset BOS. Padahal, kegiatan tersebut dinilai merupakan pekerjaan rutin yang menjadi tugas pokok organisasi, bukan kegiatan temporer yang dapat diberikan honorarium tambahan. Dalam laporan pemeriksaan, temuan tersebut juga disebut belum dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian. BPK mencatat adanya dugaan mark-up harga, barang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, denda keterlambatan yang belum dipungut secara optimal, hingga pekerjaan jasa konsultasi yang tidak sesuai ketentuan kontrak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Rangkaian temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak berhenti sebatas menjadi catatan administrasi. Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah temuan-temuan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau hanya pelanggaran administratif.
Sejalan dengan itu, Tim 8 mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tebo melalui Seksi Intelijen untuk menyampaikan berbagai informasi terkait temuan-temuan tersebut.
“Kita sudah koordinasi terkait temuan-temuan dugaan korupsi di Kabupaten Tebo, termasuk pada Dinas Dikbud Kabupaten Tebo dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebo,” ujar Adliansyah Tanjung, salah satu anggota Tim 8.
Tim 8 juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti temuan BPK, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOS, pengadaan barang dan jasa, serta validitas data Dapodik di seluruh satuan pendidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum

( BN )

Editor : Azwari

Komentar