Bungonews.net,Bungo-Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Bungo kembali menuai tanda tanya besar. Program yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan keterlibatan P2SP dan masyarakat, justru diduga di lapangan berubah menjadi pekerjaan borongan gelondongan.
Ini bukan lagi sekadar soal siapa yang menjadi tukang atau dari mana pekerja didatangkan. Yang harus dibongkar adalah apakah mekanisme swakelola benar-benar dijalankan atau hanya digunakan sebagai bungkus administrasi.
Indikasinya semakin kuat dari pengakuan pekerja di salah satu sekolah penerima bantuan yang menyebut pekerjaan diterima secara borongan, sementara pihak sekolah tinggal menerima pekerjaan setelah selesai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: kalau P2SP memang menjadi pelaksana, mengapa pekerjaan justru diserahkan secara gelondongan? Kalau masyarakat harus diberdayakan, mengapa tenaga kerja lokal justru diduga tidak menjadi bagian utama pelaksanaan?
Rp1,2 Miliar, Pekerjaan Disebut Diborongkan
Salah satu yang menjadi sorotan adalah SDN 024 Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, penerima bantuan revitalisasi sekitar Rp1.214.062.283.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pekerjaan dilakukan dengan sistem borongan.
“Kami menerima upah borongan pak. Pihak sekolah hanya menerima pekerjaan selesai dan terima kunci.”
Sumber tersebut juga menyebut nilai upah gelondongan yang disepakati berada di atas Rp240 juta.
Pengakuan ini harus diuji melalui dokumen pembayaran, RAB, laporan P2SP, bukti transaksi, daftar tenaga kerja dan dokumen pertanggungjawaban.
Namun apabila pekerjaan memang diserahkan secara utuh kepada pihak tertentu dengan nilai gelondongan, maka substansi pelaksanaan swakelola patut dipertanyakan.
Sebab, swakelola bukan sekadar memasang nama P2SP di atas kertas. Yang harus terlihat adalah siapa yang mengelola, siapa yang mengerjakan, bagaimana pengadaan dilakukan, bagaimana pembayaran dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban uang negara dibuat.
Diakui oleh sejumlah kepala sekolah penenerima bantuan revitalisasi bahwa pengerjaan swakelola diserahkan sepenuhnya kepada tukang dari luar daerah dengan sistem upah borongan minimal 20 persen dari pagu anggaran sedangkan pihak sekolah menerima pekerjaan selesai dan terima kunci ” Benar pak pengerjaanya kami borongkan kepada tukang kami hanya menerima kunci setelah pekerjaan siap seratus persen ” Ujar kepala sekolah penerima revit yang sengaja namanya tidak ditulis
Ditanya alasan swakelola revit di borongkan kepada tukang dan alasan menggunakan tukang dari luar daerah dikatakannya ” Kami tidak mau ribet makanya kami borongkan kepada tukang untuk mengerjakannya ” ujar sumber.
Ditanya apa alasannya tidak memanfaatkan tenaga kerja lokal dan tidak melibatkan masyarakat setempat, menurut sumber masyarakat tidak mau karena masyarakat lebih memilih jadi pekerja PETI karena penghasilannya lebih menjanjikan ” Masyarakat tidak mau pak,mereka memilih jadi pekerja PETI karena penghasilannya besar bila dibandingkan jadi tukang dan pekerja konstruksi karena itu lah kami datangkan tukang dari luar daerah ” ujar sumber berdalih
Diminta bukti bahwa pengerjaan revit sudah ditawarkan ke masyarakat tidak satupun kepala sekolah penerima Revit di kabupaten Bungo dapat membuktikannya
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan ternyata tidak semua sekolah penerima revit berada wilayah PETI dan tidak semua tukang beralih profesi jadi pekerja PETI dan tidak semua masyarakat tidak membutuhkan pekerjaan terutama yang berada dilingkungan sekolah penerima revit. Dan diakui bahwa tukang yang mengerjakan revit dengan sistem borongan berasal dari pulau Jawa, Sumbar dan kabupaten tetangga kabupaten Bungo.
Hal ini membuktikan bahwa alasan klasik para kepala sekolah penerima bantuan revit tidak dapat dipercaya dan membuktikan pengerjaan revit dikabupaten Bungo tidak mengacu pada juklak dan juknis swakelola revit dan pemberdayaan masyarakat
Lebih menarik lagi, ternyata P2SP hanya dijadikan formalitas administrasi saja sedangkan dalam pelaksanaannya P2SP dan komite sekolah tidak dilibatkan, bahkan pembentukan P2SP di beberapa sekolah tanpa melalui musyawarah
Diminta kepada instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan membiarkan swakelola di borongkan serta tidak hanya menerima laporan pekerjaan fisik saja dan diminta APH untuk menelusuri dan keterlibatan para oknum kepala sekolah yang bermain mata dengan tukang pemborong pekerjaan ( BN – war )
































Komentar