Inspektorat Jangan Diam, Audit Seluruh APBDes 28 Dusun Pasca Pilrio di Bungo

Oleh : Azwari

Inspektorat Jangan Diam, Audit Seluruh APBDes 28 Dusun Pasca Pilrio di Bungo

Bungonews.net-Berakhirnya Pemilihan Rio (Pilrio) di 28 dusun di Kabupaten Bungo seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bungo, khususnya Inspektorat, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pergantian kepemimpinan desa tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian jabatan. Lebih dari itu, harus menjadi pintu masuk untuk memastikan tidak ada persoalan keuangan yang diwariskan kepada rio yang baru. Sebab, tidak sedikit kepala desa baru di berbagai daerah yang akhirnya harus menanggung persoalan administrasi bahkan hukum akibat pengelolaan anggaran pada masa pemerintahan sebelumnya.

Audit bukan berarti setiap dusun telah melakukan penyimpangan. Audit adalah instrumen pengawasan untuk memastikan seluruh penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah desa.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberikan peran kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Kabupaten, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangannya.

Karena itu, tidak ada alasan bagi Inspektorat untuk menunda langkah audit apabila dipandang perlu berdasarkan kewenangannya dan hasil pemetaan risiko. Audit menyeluruh akan memberikan kepastian mengenai kondisi keuangan desa, melindungi rio yang baru dari potensi persoalan lama, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat juga berhak mengetahui bahwa dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan sekadar habis dalam laporan administrasi. Transparansi tidak boleh berhenti pada pemasangan baliho APBDes, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan yang efektif.

Sudah saatnya pengawasan tidak hanya dilakukan ketika muncul laporan atau persoalan hukum. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang mampu mencegah kerugian negara sebelum terjadi. Oleh sebab itu, audit APBDes pasca-Pilrio di 28 dusun Kabupaten Bungo patut menjadi prioritas sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel ( Redaksi )

Komentar